oleh

Alhamdulillah, Sengketa Lahan Puskesmas Laluin Tuntas, Pemdes dan Pemerintah Kecamatan Gelar Mediasi

HALSEL, MALUTLINE — Kabar baik datang dari Desa Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Proses penyelesaian sengketa lahan Puskesmas Laluin akhirnya dinyatakan selesai setelah dilakukan mediasi yang melibatkan Pemerintah Desa Laluin, Pemerintah Kecamatan Kayoa Selatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pihak keluarga ahli waris.

Penyelesaian tersebut menjadi langkah penting dalam mengakhiri persoalan lahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya warga Desa Laluin dan lima desa di wilayah sekitarnya.

Mediasi tersebut dihadiri Camat Kayoa Selatan, Nasarudin Tuanany, Kepala Desa Laluin, Viki Salamat, serta Ketua BPD Desa Laluin, Anuar Ahad, bersama sejumlah anggota BPD, yakni Haruna Marsaoly, Muin Ade, Usain Tuanaya, dan Minggu Madang.

Turut hadir Kaur Pemerintahan, Samiun Ahad, serta perwakilan keluarga ahli waris dari Desa Gurapin yang mewakili keluarga Krois, yakni Tete Usaman Krois dan Nene Maryama Krois. Dari Desa Laluin, pihak keluarga diwakili oleh Hasim Ahad, Daria Sale, Bakar Salim, dan Wahid.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan adanya upaya bersama untuk menyelesaikan persoalan lahan melalui mediasi dan komunikasi antara pemerintah serta pihak keluarga yang berkepentingan.

Kepala Desa Laluin, Viki Salamat, menyampaikan bahwa atas nama Pemerintah Desa Laluin dan Pemerintah Kecamatan Kayoa Selatan, pihaknya mengumumkan kepada masyarakat bahwa proses penyelesaian sengketa lahan Puskesmas Laluin telah selesai.

“Alhamdulillah, proses penyelesaian lahan Puskesmas Laluin sudah selesai melalui mediasi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Laluin bersama Pemerintah Kecamatan Kayoa Selatan,” demikian penyampaian Viki Salamat.

Ia juga menyampaikan bahwa informasi penyelesaian tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat Desa Laluin serta warga di lima desa yang berkepentingan agar mengetahui perkembangan dan hasil proses mediasi tersebut.

Dengan selesainya proses penyelesaian ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat dan persoalan lahan Puskesmas Laluin dapat dituntaskan dengan baik, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan dengan lancar.

Pemerintah desa dan pemerintah kecamatan diharapkan terus menjaga komunikasi dengan pihak keluarga ahli waris serta masyarakat agar hasil penyelesaian dapat dipahami dan dihormati bersama.

Penyelesaian ini menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan kekeluargaan, menjaga stabilitas masyarakat, dan mendukung keberlangsungan pelayanan kesehatan di Kecamatan Kayoa Selatan. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed