oleh

PB-FORMMALUT Desak Kapolri & Kapolda Malut Bongkar 24 Tongkang Yg Diduga Angkut Ore Nikel Di Pulau Gebe. “

Malutline. Com Ketua Umum Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi. (PB-FORMMALUT JABODETABEK) M. Reza A Syadik minta Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto segera menginstruksikan Polda Maluku Utara melakukan penyelidikan, terkait dugaan aktivitas pengangkutan ore nikel menggunakan 24 tongkang di wilayah Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, sebab sajuh ini Polda Maluku Utara dinilai hanya mengeluarkan statment pada pemberitaan online, tanpa menelusuri.

Reza menegaskan, memberi dukungan penuh sekaligus menantang Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman untuk menyelidiki, apa sebenarnya dibalik 24 tongkang yang berada di wilaya pulau gebe.

Kita tidak sedang menuding perusahaan mana yang diduga mengangkut ore nikel, pasca munculnya issue yang mencuat, tetapi sangat lumrah mencurigai, sebagai bentuk control, apalagi diwilaya gebe Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara jelas, ada aktivitas tambang nikel yang beroprasi, di antaranya, PT. Smart Marsindo, PT. Karya Wijaya, PT. Halmahera Sukses Mining, PT. Darma Rosadi, PT. Aneka Niaga Prima.

Selain itu Reza mengatakan, akan mengkonsolidasikan untuk bergerak 28 oktober 2026, terutama memberi dukungan, pada Presiden Prabowo Subianto di istana Negara berantas mafia tambang.

Kedua memberi dukungan kepada Kapolri Baru, Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menginstruksikan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman untuk melakukan penyelidikan 24 tongkang yang diduga melakukan aktivitas pangangkutan ore nikel di wilaya gebe Kab. HalmaheraTengah.

Yang jelas ada beberapa perusahaan tambang yang belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), salasatunya PT. Smart Marsindo.

Ini juga menjadi tugas bagi Satgas PKH agar mengontrol secara ketat, soal 24 tongkang yang diduga meangangkut ore nikel, begitupun Kementrian ESDM.

Kalaulah seandainya tumpuhan kecurigaan pada PT. Smart Marsindo memiliki kaitan 24 tongkang pengangkutan ore nikel maka perlu sanksi yang layak yaitu bagaiamana kemudian Kementrian ESDM segera mencabut IUP.

Bagi Reza, setelah Kementerian ESDM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3.E/HK.03/DJB/2026 yang menegaskan larangan bagi pelaku usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB untuk melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, termasuk pengangkutan dan penjualan, maka bisa disebut dengan perampokan sumber daya alam kategori Nikel dipulau Gebe.

Prinsipnya gelar aksi yang akan datang adalah bagian dari control, sejunlah tongkang yang berada di wilaya gebe, minimal dapat dikatahui secara transparan oleh rakyat Maluku Utara, sebab pengangkutan ore nikel dilakukan pertanyaanya milik siapa.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed