HALSEL, Malutline – Penanganan laporan dugaan pengintaian dan perekaman video seorang perempuan saat mandi tanpa busana di Desa Bajo, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, menuai sorotan.
Keluarga korban mendesak Kapolda Maluku Utara melakukan evaluasi terhadap Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, menyusul informasi mengenai penolakan laporan yang disampaikan keluarga saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halsel.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga, laporan tersebut tidak diterima oleh petugas SPKT dengan alasan persoalan itu dinilai sebagai penganiayaan ringan. Keluarga juga menyebut persoalan dugaan perekaman video tersebut dianggap sebagai masalah ringan dan disarankan agar dilaporkan ke Polsek setempat supaya lebih cepat ditindaklanjuti.
Keluarga mempertanyakan alasan tersebut karena persoalan yang hendak dilaporkan bukan hanya menyangkut dugaan pengintaian, tetapi juga perekaman video terhadap seorang perempuan ketika sedang mandi dalam keadaan tanpa busana.
Peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi pada Rabu sekitar pukul 17.00 WIT. Saat itu, korban disebut sedang mandi untuk mempersiapkan diri melaksanakan salat Magrib.
Dalam kronologi awal yang dihimpun, sejumlah anak yang disebut masih berstatus pelajar SMP dan SMA diduga mengintip korban melalui jendela kamar mandi. Mereka juga diduga merekam korban menggunakan telepon genggam.
Korban yang mengetahui kejadian tersebut merasa malu dan keberatan karena aktivitas pribadinya diduga telah direkam tanpa persetujuan.
Keluarga Khawatir Video Disebarluaskan
Keluarga korban mengaku khawatir apabila video yang diduga direkam tersebut disimpan, diperlihatkan kepada orang lain, atau disebarluaskan melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.
Kekhawatiran itu menjadi salah satu alasan keluarga menginginkan agar persoalan tersebut segera ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
Menurut keluarga, apabila dugaan perekaman itu benar terjadi, dampaknya tidak hanya menyangkut rasa malu korban, tetapi juga berpotensi mengganggu kehidupan pribadi dan psikologis korban apabila rekaman tersebut tersebar.
Karena itu, keluarga meminta aparat kepolisian memberikan perhatian terhadap dugaan pelanggaran privasi tersebut, termasuk menelusuri keberadaan rekaman, pihak yang diduga merekam, serta kemungkinan adanya penyebaran video.
Keluarga juga berharap aparat dapat memberikan perlindungan kepada korban agar tidak mengalami tekanan maupun menjadi sasaran penyebaran konten yang merugikan dirinya.
Desak Kapolda Malut Evaluasi Kapolres Halsel
Atas persoalan tersebut, keluarga korban mendesak Kapolda Maluku Utara mengevaluasi pelayanan penanganan laporan di Polres Halmahera Selatan, termasuk meminta penjelasan mengenai alasan laporan tersebut disebut tidak diterima oleh SPKT.
Keluarga menilai laporan masyarakat seharusnya ditelaah berdasarkan uraian peristiwa dan dugaan perbuatan yang disampaikan, bukan semata-mata berdasarkan penilaian awal bahwa persoalan tersebut ringan.
Mereka berharap kepolisian memberikan kepastian mengenai mekanisme pelaporan dan langkah yang harus ditempuh agar dugaan peristiwa tersebut dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, keluarga meminta agar aparat tidak mengabaikan kekhawatiran korban terhadap kemungkinan penyebaran video yang diduga direkam tanpa persetujuan.
Dugaan Perbuatan Perlu Ditelaah Secara Hukum
Secara hukum, dugaan mengintip dan merekam seseorang ketika sedang mandi tanpa busana perlu diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia. Penentuan ketentuan pidana yang relevan harus mempertimbangkan cara perekaman, isi rekaman, konteks perbuatan, usia pihak yang diduga terlibat, serta ada atau tidaknya penyebaran konten.
Apabila pihak yang diduga terlibat masih berusia anak, penanganannya juga harus memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak dan perlindungan identitas anak.
Keluarga diharapkan dapat kembali menyampaikan laporan secara tertulis, meminta tanda bukti penerimaan laporan, serta mengajukan permohonan pendampingan kepada unit perlindungan perempuan dan anak apabila diperlukan.
Sementara itu, masyarakat diimbau tidak menyimpan untuk disebarluaskan, meneruskan, atau mengunggah video yang diduga memuat korban dalam keadaan tanpa busana. Langkah tersebut penting untuk mencegah bertambahnya kerugian dan menjaga martabat korban.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak Polres Halmahera Selatan mengenai alasan laporan tersebut disebut tidak diterima, serta tanggapan Kapolda Maluku Utara atas desakan evaluasi dari keluarga korban, masih perlu dikonfirmasi. (Red)












Komentar