TERNATE, Malutline — Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Ternate, Aldhy Ali, kembali menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Setelah sebelumnya dimintai keterangan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dalam perkara berbeda, kali ini Aldhy diklarifikasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate terkait penelusuran penggunaan anggaran sekitar Rp64,235 miliar.
Anggaran tersebut berkaitan dengan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Ternate periode 2020–2024.
Penelusuran ini dilakukan Kejari Ternate setelah menerima pelimpahan laporan pengaduan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, membenarkan adanya penanganan laporan tersebut. Menurutnya, Kejari Ternate telah menerbitkan surat perintah tugas untuk melakukan penelusuran melalui penyelidikan tertutup di bidang intelijen.
“Jadi kemarin sudah ada pelimpahan laporan pengaduan tersebut dari Kejati Maluku Utara kepada Kejari Ternate dan kita lanjut menerbitkan surat perintah tugas,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026).
Dalam proses penelusuran, tim intelijen Kejari Ternate telah meminta keterangan sekitar delapan hingga 10 orang yang dianggap mengetahui proses penganggaran maupun persoalan terkait tunjangan tersebut.
Keterangan para pihak kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas (Lapastuk) dan dilaporkan secara berjenjang kepada jajaran intelijen Kejati Maluku Utara.
“Laporan hasil tugas itu sudah kita sampaikan kembali secara berjenjang kepada intelijen Kejati Maluku Utara. Saat ini kita masih menunggu disposisi dari pimpinan untuk langkah selanjutnya,” jelasnya.
Mantan Pejabat Pemkot Turut Dimintai Keterangan
Penelusuran Kejari Ternate tidak hanya dilakukan di lingkungan Sekretariat DPRD. Sejumlah mantan pejabat Pemerintah Kota Ternate yang dinilai mengetahui proses penyusunan APBD pada periode tersebut juga telah dimintai klarifikasi.
Andi menyebut, pihak yang telah dimintai keterangan antara lain mantan Sekwan, Sekwan definitif saat ini Aldhy Ali, serta mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate yang menjabat pada periode tersebut.
“Yang kita lakukan klarifikasi kemarin mantan Sekwan dan Sekwan yang definitif. Kemudian juga mantan Sekda Ternate yang pada saat itu menjabat,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Ternate dan Wakil Ketua DPRD disebut belum dimintai keterangan dalam penelusuran tersebut.
Namun, Kejari Ternate tidak menutup kemungkinan pimpinan DPRD akan dimintai klarifikasi apabila keterangan mereka dibutuhkan dalam perkembangan penelusuran.
“Untuk Ketua DPRD dan Wakil Ketua itu belum dimintai klarifikasi. Kalau memang diperlukan pada tahap-tahap berikutnya, tidak menutup kemungkinan akan dimintai klarifikasi maupun keterangan,” ujar Andi.
Sebelumnya Diperiksa Ditreskrimsus
Pemeriksaan Aldhy Ali oleh Kejari Ternate menambah catatan proses hukum yang sebelumnya juga pernah menyentuh dirinya.
Dalam perkara berbeda, Aldhy sebelumnya telah diperiksa penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate.
Dalam proses tersebut, penyidik disebut mendalami penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD yang nilainya mencapai miliaran rupiah, termasuk proses penganggaran dan pelaksanaannya.
Selain itu, nama Aldhy Ali juga muncul dalam proses persidangan di PTUN Ambon terkait gugatan Nurjaya Hi. Ibrahim mengenai proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Ternate.
Meski demikian, rangkaian pemeriksaan tersebut berada dalam perkara dan konteks hukum yang berbeda, sehingga tidak dapat serta-merta dianggap sebagai satu perkara yang saling berkaitan.
Masih Tahap Penyelidikan Tertutup
Kejari Ternate menegaskan, penelusuran terhadap anggaran Rp64,235 miliar tersebut masih berada pada tahap penyelidikan tertutup bidang intelijen.
Andi menjelaskan, mekanisme tersebut berbeda dengan penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Hasil penelusuran intelijen selanjutnya menjadi bahan bagi pimpinan kejaksaan untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan ditindaklanjuti ke tahapan yang lebih tinggi apabila ditemukan dasar yang cukup.
“Jadi kasus ini masih dalam penyelidikan tertutup. Itu bukan penyelidikan seperti yang sebagaimana di Pidsus lakukan. Penyelidikan tertutup itu ada di bidang intelijen dan nantinya kalau memang atas dasar disposisi dari pimpinan, akan dinaikkan,” pungkas Andi.
Hingga kini, belum ada kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran tersebut. Proses masih berjalan dan seluruh pihak yang dimintai keterangan pada tahap ini berkedudukan sebagai pihak yang memberikan klarifikasi (red)









Komentar