Labuha, Malutline. Com Pengelolaan Dana Desa Alam Kananga, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjadi sorotan. Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Alam Kananga, Kasri Adam Bae, terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa selama periode 2023 hingga 2026.
FAKI menduga terdapat sejumlah kegiatan yang dalam pelaksanaannya perlu diverifikasi lebih lanjut karena diduga tidak terealisasi sebagaimana tercantum dalam dokumen anggaran. Selain itu, muncul dugaan adanya pengalihan atau penggunaan dana yang berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat.
Ketua FAKI Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, meminta Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan, S.I.K., melalui Satuan Reserse Kriminal, segera melakukan langkah penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
“Kami meminta Polres Halmahera Selatan tidak mengabaikan informasi ini. Kepala Desa Alam Kananga perlu dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan Dana Desa, terutama terhadap kegiatan-kegiatan yang diduga tidak direalisasikan atau tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegas Dani.
Menurut FAKI, dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen APBDes, RKPDes, laporan pertanggungjawaban, bukti pencairan, bukti pembayaran, dokumentasi pekerjaan, serta pemeriksaan fisik terhadap sejumlah kegiatan yang menggunakan Dana Desa.
Berdasarkan data anggaran yang menjadi bahan sorotan, Dana Desa Alam Kananga pada tahun 2023 tercatat memiliki pagu sekaligus penyaluran sebesar Rp733.633.000.
Sejumlah program yang tercantum antara lain pembangunan atau peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif sebesar Rp208.400.000, sarana transportasi desa Rp55.000.000, ketahanan pangan Rp109.003.000, penyediaan sarana aset tetap perkantoran/pemerintahan Rp103.047.000, serta keadaan mendesak sebesar Rp75.600.000.
Terdapat pula anggaran untuk peningkatan kapasitas kepala desa sebesar Rp55.000.000, Posyandu Rp36.000.000, dan sejumlah kegiatan lainnya.
FAKI mempertanyakan realisasi sejumlah program tersebut dan meminta aparat melakukan verifikasi langsung di lapangan.
Pada tahun anggaran 2024, pagu Dana Desa Alam Kananga tercatat sebesar Rp835.070.000, dengan penyaluran tercatat dalam dua tahap sebesar Rp384.050.800 dan Rp451.019.200.
Dalam rincian anggaran, terdapat sejumlah kegiatan dengan nilai cukup besar, di antaranya pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana energi alternatif sebesar Rp102.400.000.
Kemudian pembangunan, rehabilitasi, peningkatan atau pengadaan sarana/prasarana serta alat peraga edukatif PAUD/TK/TPA/TPQ/Madrasah Non-Formal sebesar Rp291.439.000.
Anggaran lainnya meliputi ketahanan pangan Rp130.514.000, keadaan mendesak Rp75.600.000, Posyandu Rp43.200.000, serta sejumlah kegiatan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, kepemudaan dan keamanan desa.
FAKI menilai besarnya nilai anggaran pada sejumlah kegiatan tersebut perlu disandingkan antara dokumen administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.
Untuk tahun 2025, data yang dihimpun mencatat pagu sebesar Rp832.981.000, sementara penyaluran yang tercantum sebesar Rp513.430.120.
Dalam rincian penggunaan yang tercatat terdapat pemeliharaan sarana dan prasarana energi alternatif sebesar Rp152.400.000, ketahanan pangan Rp96.000.000, keadaan mendesak Rp75.600.000, Posyandu Rp53.200.000, serta kegiatan festival kesenian, adat/kebudayaan dan keagamaan sebesar Rp32.000.000.
Terdapat pula anggaran penyelenggaraan informasi publik desa sebesar Rp20.840.690, operasional pemerintah desa Rp24.989.430, PAUD/TPQ Rp27.600.000, pembinaan PKK Rp15.000.000, dan kegiatan lainnya.
Menurut FAKI, perbedaan antara pagu dan penyaluran tersebut perlu dijelaskan secara administratif oleh pemerintah desa dan diverifikasi oleh instansi berwenang agar tidak menimbulkan dugaan yang keliru di tengah masyarakat.
Sementara itu, untuk tahun 2026, Dana Desa Alam Kananga tercatat memiliki pagu dan penyaluran sebesar Rp398.680.000.
Anggaran tersebut antara lain dialokasikan untuk pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana energi alternatif dengan beberapa pos anggaran, yakni Rp60 juta, Rp29,6 juta dan Rp12 juta.
Selain itu terdapat anggaran informasi publik desa sebesar Rp10 juta, Posyandu Rp9,3 juta, operasional pemerintah desa Rp10 juta, koordinasi/kerja sama penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa Rp16 juta, serta keadaan mendesak Rp9 juta.
FAKI meminta seluruh kegiatan tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk keberadaan barang, bangunan, pekerjaan maupun kegiatan yang dibiayai Dana Desa.
Selain persoalan realisasi kegiatan, FAKI juga menyoroti dugaan adanya penggunaan dana yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat.
Dani menegaskan bahwa informasi tersebut masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Justru karena itu kami meminta aparat penegak hukum turun memeriksa. Jika benar ada dana desa yang dialihkan untuk kepentingan aktivitas ilegal, harus diproses sesuai hukum. Tetapi kalau tidak benar, tentu harus dijelaskan berdasarkan bukti dan dokumen,” ujar Dani.
Menurutnya, pemeriksaan dapat dilakukan dengan menelusuri aliran dana, dokumen pencairan, rekening desa, bukti transaksi, pihak ketiga, pelaksana kegiatan, serta pihak-pihak yang menerima pembayaran.
FAKI meminta Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan memanggil Kepala Desa Alam Kananga beserta perangkat desa yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.
Pemeriksaan juga dinilai perlu melibatkan pihak lain yang mengetahui pelaksanaan kegiatan, termasuk pelaksana pekerjaan, penyedia barang/jasa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pihak terkait lainnya.
“Kalau memang semua kegiatan terealisasi, silakan dibuktikan dengan dokumen dan kondisi fisik di lapangan. Kalau ada kegiatan yang hanya tercantum di atas kertas tetapi tidak pernah dilaksanakan, tentu aparat harus menindaklanjutinya,” tegas Dani.
Ia juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berorientasi pada administrasi, tetapi dilakukan dengan audit investigatif apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara.
Secara umum, pengelolaan Dana Desa wajib dilakukan melalui APB Desa dan mencakup perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan serta pertanggungjawaban. Ketentuan pengelolaannya menekankan asas transparansi, akuntabilitas dan partisipasi serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Untuk penggunaan Dana Desa tahun 2026, pemerintah juga telah menetapkan Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur fokus penggunaan, publikasi, pelaporan dan pengawasan Dana Desa.
FAKI berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian atas informasi yang berkembang sehingga tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
“Intinya kami meminta transparansi. Dana Desa adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa. Karena itu setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Dani. (Red)










Komentar