HALSEL, MALUTLINE — Dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di rumah orang tua korban di Desa Bumi Rahmat, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIT.
Korban diketahui bernama Devila Fardi (24), warga Desa Bumi Rahmat, Kecamatan Gane Barat. Dugaan kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh Arsil A Siraju, yang diketahui beralamat di Desa Dolik, Kecamatan Gane Barat Utara.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, peristiwa tersebut terjadi di dalam salah satu kamar di rumah orang tua korban. Saat kejadian, korban disebut sedang berada di dalam kamar sambil menggendong anaknya yang masih berusia sekitar 11 bulan.
Dalam kondisi tersebut, korban diduga mengalami pemukulan. Pelaku juga disebut memegang sebilah pisau dan diduga mengancam akan menikam korban.
Situasi tersebut disebut semakin mengkhawatirkan karena pintu kamar dalam keadaan terkunci. Korban yang sedang menggendong anaknya disebut berada di dalam kamar bersama terduga pelaku dan tidak dapat segera memperoleh pertolongan dari orang lain.
Setelah kejadian, keluarga korban kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Sekitar pukul 21.00 WIT, korban bersama keluarganya mendatangi Polsek Saketa untuk melaporkan dugaan KDRT tersebut.
Setelah menerima laporan, polisi kemudian membawa korban ke Puskesmas Saketa untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum. Namun, karena pada saat itu tidak terdapat dokter yang dapat melakukan pemeriksaan visum di Puskesmas Saketa, korban kemudian dibawa bersama pihak kepolisian dan keluarganya ke Rumah Sakit Bisui sekitar pukul 22.00 WIT.
Dari informasi yang diterima keluarga, hasil pemeriksaan visum tersebut diperkirakan baru dapat diperoleh dalam waktu sekitar tiga hari.
Hingga Senin (21/9/2026), korban bersama keluarganya masih berada di Polsek Saketa untuk mengikuti proses penanganan laporan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Keluarga korban mendesak aparat kepolisian agar dugaan KDRT tersebut segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, keluarga meminta kepolisian memberikan perlindungan kepada korban, terutama karena terdapat dugaan ancaman menggunakan pisau dalam peristiwa tersebut.
Keluarga juga berharap penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan pemukulan, ancaman menggunakan senjata tajam, kondisi korban saat kejadian, serta hasil pemeriksaan medis dan visum.
Menurut keluarga, langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum bagi korban serta mencegah kemungkinan terjadinya kekerasan kembali.
Malutline masih membuka ruang bagi pihak terlapor, Arsil A Siraju, untuk memberikan klarifikasi atau keterangan resmi mengenai dugaan kejadian tersebut. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini tetap menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum dari pihak berwenang. (Red)











Komentar