HALSEL, MALUTLINE.COM — Persoalan pembebasan lahan untuk pembangunan ruas jalan Tomori–Mandaong, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali mencuat.
Pemilik lahan, Charles Ong, mengambil sikap tegas dengan melakukan pemalangan pada akses jalan Tomori–Mandaong. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk protes lantaran lahan miliknya yang digunakan untuk kepentingan pembangunan jalan disebut hingga kini belum mendapatkan pembayaran ganti rugi.
Charles mengungkapkan, lahan seluas kurang lebih 1 hektare tersebut dibelinya pada tahun 2003. Setahun kemudian, pada 2004, lahan tersebut telah digunakan untuk pembangunan jalan raya.
Namun, menurut Charles, proses penyelesaian pembebasan lahan hingga saat ini belum tuntas. Ia mengaku telah berulang kali menerima janji dari pemerintah daerah terkait pembayaran, tetapi belum mendapatkan kepastian penyelesaian.
Charles menilai persoalan tersebut sudah berlangsung terlalu lama. Lahan yang disebut telah digunakan untuk kepentingan pembangunan sejak 2004 itu, menurut dia, semestinya sudah mendapatkan penyelesaian secara administratif maupun pembayaran kepada pemilik.
“Setiap tahun kami hanya dijanjikan akan dibayar. Sampai sekarang pembayaran pembebasan lahan tersebut belum juga dilakukan,” ujar Charles.
Ia menegaskan, dirinya tidak bermaksud menghambat pembangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Namun, menurutnya, pembangunan juga harus dibarengi dengan penyelesaian hak masyarakat atas tanah yang digunakan.
Charles meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan memberikan kepastian mengenai status pembebasan lahan tersebut, termasuk proses administrasi, besaran ganti rugi, serta kapan pembayaran akan direalisasikan.
Pemalangan jalan tersebut disebut Charles sebagai bentuk protes atas persoalan yang dinilai berlarut-larut.
Menurutnya, berbagai komunikasi mengenai pembayaran telah dilakukan. Bahkan, ia menyebut terdapat disposisi yang berkaitan dengan proses pembayaran lahan tersebut.
Namun, sampai saat ini, kata Charles, dirinya belum menerima pembayaran sebagaimana yang diharapkan.
Karena itu, ia meminta Pemkab Halsel tidak lagi sebatas memberikan janji, tetapi segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Terancam Tempuh Jalur Hukum
Selain melakukan pemalangan, Charles juga menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila pemerintah daerah tidak segera memberikan kepastian.
Ia mengaku telah mempertimbangkan menggunakan jasa penasihat hukum untuk melayangkan somasi kepada Pemkab Halsel.
“Kalau akses jalan yang anggaran pembebasannya tidak dibayarkan dalam waktu yang kami harapkan, kami akan menggunakan kuasa hukum untuk melakukan somasi kepada Pemda Halsel,” tegas Charles.
Menurutnya, somasi akan menjadi langkah awal untuk meminta pemerintah daerah memberikan kepastian mengenai kewajiban pembayaran lahan tersebut.
Minta Pemda Tidak Ingkar Janji
Charles berharap Pemkab Halsel dapat menyelesaikan persoalan tersebut melalui komunikasi dan mekanisme hukum yang berlaku.
Ia meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan pembebasan lahan berlarut-larut hingga berpotensi menimbulkan konflik di lapangan.
“Lahan ini sudah lama digunakan untuk jalan. Kami hanya meminta hak kami diselesaikan,” ujarnya.
Charles juga mengingatkan bahwa apabila tidak ada kepastian, dirinya tidak menutup kemungkinan mempertahankan sikap tersebut dan mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Pemda Diminta Buka Status Pembayaran
Persoalan ini kini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan tanah masyarakat untuk pembangunan infrastruktur publik.
Pemkab Halsel dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status lahan seluas kurang lebih 1 hektare tersebut, mulai dari dasar penggunaan lahan, proses pembebasan, dokumen administrasi, nilai ganti kerugian, hingga status anggaran pembayaran.
Jika terdapat kendala administrasi maupun anggaran, pemerintah daerah diharapkan menyampaikannya secara terbuka kepada pemilik lahan sehingga persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Di sisi lain, kepentingan masyarakat untuk menggunakan akses jalan Tomori–Mandaong juga perlu diperhatikan agar persoalan pembebasan lahan tidak sampai mengganggu aktivitas masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Malutline belum memperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terkait persoalan pembayaran lahan milik Charles Ong maupun alasan belum terealisasinya pembayaran tersebut.
Malutline membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemkab Halsel serta pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut. (Red)











Komentar