HALSEL, MALUTLINE.COM–Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan.
Selain mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang disebut-sebut menggunakan alat berat, muncul pula desakan agar pimpinan Polres Halmahera Selatan turut diperiksa terkait dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas tersebut.
Pemerhati lingkungan dan kehutanan, Mushdin Munandar, menilai apabila benar aktivitas PETI telah berlangsung dan menggunakan alat berat dalam waktu tertentu tanpa tindakan hukum yang jelas, maka kondisi tersebut perlu dievaluasi secara serius.
Menurutnya, evaluasi tidak hanya diarahkan kepada pihak yang diduga menjalankan aktivitas pertambangan, tetapi juga terhadap kemungkinan adanya kelalaian, pembiaran, atau konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum.
“Kalau benar aktivitas ilegal berlangsung secara terbuka dan sudah diketahui masyarakat, maka harus dipertanyakan sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum dilakukan. Kalau ada dugaan pembiaran, harus diperiksa secara objektif,” tegas Mushdin.
Kapolres dan Kasat Reskrim Didesak Diperiksa
Sorotan tersebut kemudian mengarah kepada Kapolres Halmahera Selatan dan Kasat Reskrim Polres Halsel.
Mushdin menilai, apabila terdapat bukti atau laporan mengenai dugaan PETI namun tidak ditindaklanjuti secara profesional, maka pihak yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum perlu dimintai pertanggungjawaban secara institusional.
Bahkan, jika nantinya pemeriksaan internal maupun penyelidikan independen menemukan adanya pelanggaran disiplin, etik, kelalaian serius, atau bentuk keterlibatan dalam melindungi aktivitas ilegal, maka sanksi tegas harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau terbukti ada pembiaran atau ada pihak yang sengaja melindungi aktivitas pertambangan ilegal, tentu harus ada evaluasi jabatan. Tetapi semua itu harus dibuktikan terlebih dahulu melalui pemeriksaan,” ujarnya.
Desakan tersebut juga mencakup kemungkinan pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara maupun Divisi Propam Mabes Polri apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang berkaitan dengan anggota Polri.
Nama Ani Momo Kembali Disebut
Dalam informasi yang berkembang di tengah masyarakat, nama Ani Momo disebut-sebut memiliki kaitan dengan aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di wilayah Bacan Timur Selatan.
Informasi tersebut menyebut adanya penggunaan excavator dan sejumlah peralatan pengolahan material tambang.
Namun demikian, informasi mengenai keterlibatan Ani Momo maupun pihak lain tersebut masih merupakan dugaan dan harus dibuktikan melalui penyelidikan serta alat bukti yang sah.
Malutline tidak menyimpulkan bahwa Ani Momo merupakan pelaku tindak pidana. Pihak yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah informasi apabila merasa tidak terlibat.
Jangan Hanya Pekerja Lapangan yang Diproses
Mushdin meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan pekerja yang ditemukan di lokasi apabila nantinya aktivitas PETI terbukti.
Menurutnya, penyidik harus menelusuri seluruh mata rantai kegiatan, termasuk pemodal, pengelola lokasi, pemilik atau pengguna alat berat, penyedia peralatan pengolahan, hingga pihak yang membeli atau menampung hasil tambang.
“Kalau memang ada aktivitas ilegal, jangan hanya pekerja lapangan yang diperiksa. Telusuri siapa yang mengendalikan dan membiayai kegiatan tersebut,” katanya.
Dugaan Pembiaran Juga Harus Dibuktikan
Mushdin menegaskan bahwa dugaan pembiaran oleh aparat juga tidak boleh menjadi kesimpulan sepihak.
Menurutnya, jika masyarakat menduga adanya perlindungan terhadap aktivitas PETI, maka tudingan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan resmi.
Karena itu, ia meminta Polda Maluku Utara melakukan supervisi atau pemeriksaan apabila terdapat laporan dan bukti awal yang cukup mengenai dugaan tidak optimalnya penanganan perkara PETI di wilayah hukum Polres Halsel.
“Kalau tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada publik bahwa proses penegakan hukum telah dilakukan. Tetapi kalau ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
Publik Minta Transparansi Penanganan PETI
Masyarakat dinilai berhak mengetahui sejauh mana penanganan terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut.
Apalagi, apabila benar terdapat penggunaan alat berat, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kawasan sekitar.
Selain aspek pidana pertambangan, pemerintah dan aparat terkait juga dinilai perlu memeriksa status kawasan, perizinan pertambangan, dokumen lingkungan, legalitas penggunaan alat berat, serta kemungkinan adanya penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas.
Mushdin meminta seluruh proses dilakukan secara terbuka, profesional dan berdasarkan bukti.
Malutline Buka Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, Malutline belum memperoleh keterangan resmi dari Ani Momo terkait tudingan yang berkembang di masyarakat.
Malutline juga masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Kapolres Halmahera Selatan dan Kasat Reskrim Polres Halsel mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut serta tudingan adanya pembiaran.
Malutline membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ani Momo, Kapolres Halsel, Kasat Reskrim Halsel maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi dasar pemberitaan. Artinya, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tudingan atau informasi masyarakat tanpa adanya penyelidikan, alat bukti dan proses hukum yang sah.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat, termasuk apakah dugaan PETI tersebut akan diperiksa secara menyeluruh dan apakah dugaan pembiaran oleh oknum aparat akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal.
Jika aktivitas tersebut terbukti ilegal, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tidak terbukti, aparat juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan. (Red)









Komentar