HALSEL, Malutline Pengangkatan perangkat Desa Tabalema, Kecamatan [nama kecamatan], Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, terdapat 14 orang yang menjalankan tugas sebagai kepala urusan (Kaur) desa, namun diduga memiliki dasar pengangkatan yang berbeda.
Dari 14 orang tersebut, sebanyak 7 Kaur disebut memiliki Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kepala Desa definitif. Sementara itu, 7 orang lainnya disebut diangkat oleh Penjabat (Pj.)/karter Desa Tabalema, Rahmat Samat, namun hingga kini diduga tidak memiliki SK pengangkatan sebagai perangkat desa.
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian karena ketujuh orang yang disebut diangkat oleh Pj. Desa Tabalema itu diduga telah menerima gaji selama kurang lebih 10 bulan, meskipun masyarakat mempertanyakan dasar hukum dan administrasi pengangkatan mereka.
Masyarakat juga menyoroti mekanisme pembayaran penghasilan perangkat desa. Setiap bulan, penerimaan gaji Kaur Desa Tabalema disebut harus dibagi kepada 14 orang, terdiri atas tujuh Kaur yang memiliki SK dari kepala desa definitif dan tujuh orang lainnya yang disebut diangkat oleh Pj. Desa Tabalema.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai legalitas pengangkatan, dasar pembayaran penghasilan, serta sumber anggaran yang digunakan untuk membayarkan gaji kepada tujuh orang yang disebut belum memiliki SK pengangkatan.
Masyarakat menilai persoalan tersebut perlu segera mendapatkan penjelasan dan pemeriksaan dari instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tingkat desa.
Minta BPMD Turun Langsung
Atas persoalan tersebut, masyarakat Desa Tabalema meminta BPMD/Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap proses pengangkatan 14 Kaur tersebut, khususnya terhadap tujuh orang yang disebut diangkat oleh Rahmat Samat selaku Pj./karter Desa Tabalema.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah pengangkatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Selain itu, masyarakat meminta agar pemerintah daerah memeriksa dokumen administrasi, SK pengangkatan, daftar penerima penghasilan, serta mekanisme pembayaran gaji selama kurang lebih 10 bulan terakhir.
Menurut masyarakat, pemeriksaan secara terbuka dan objektif diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai status ketujuh perangkat desa tersebut sekaligus memastikan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai ketentuan.
Masyarakat juga berharap pemerintah daerah tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi dapat melakukan verifikasi langsung ke Desa Tabalema dengan memeriksa seluruh dokumen dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat meminta agar pemerintah daerah mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila pengangkatan tersebut ternyata memiliki dasar hukum dan administrasi yang sah, masyarakat juga meminta agar pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka sehingga tidak lagi menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, diperlukan konfirmasi dari pihak Pj./karter Desa Tabalema, kepala desa definitif, serta BPMD/DPMD Kabupaten Halmahera Selatan terkait dasar pengangkatan tujuh Kaur tersebut dan pembayaran penghasilan selama kurang lebih 10 bulan. (Jais)











Komentar