JAKARTA, Malutline.com–Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten tidak terlepas dari tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran dan pengawasan.
Dalam menjalankan fungsi tersebut, anggota DPRD juga kerap melakukan perjalanan dinas, termasuk kegiatan studi banding ke luar daerah, yang pada prinsipnya bertujuan meningkatkan wawasan dan menunjang efektivitas pelaksanaan tugas sebagai wakil rakyat.
Namun, kegiatan perjalanan dinas tersebut kini mendapat sorotan. Pasalnya, muncul informasi mengenai dugaan adanya oknum anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang memanfaatkan waktu di luar agenda resmi untuk mengunjungi tempat hiburan malam di Jakarta.
Informasi yang dihimpun redaksi dari sejumlah sumber menyebutkan, beberapa oknum anggota DPRD Halsel disebut-sebut kerap mendatangi diskotik ketika melakukan perjalanan ke luar daerah, khususnya Jakarta.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan alasan melepas penat setelah mengikuti berbagai kegiatan kedinasan. Bahkan, sumber menyebut adanya dugaan oknum anggota dewan ditemani pemandu lagu atau Lady Companion (LC) saat berada di tempat hiburan malam.
“Iya, sering sekali mereka main-main alias baronda ke diskotik. Kalau memang masuk tempat seperti itu, diduga mereka karaoke ditemani LC. Tidak mungkin anggota Dewan harus masuk kafe di Bacan atau Ternate, sehingga diduga aktivitas seperti itu dilampiaskan ketika berada di Jakarta,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber tersebut juga mengungkapkan adanya dugaan oknum anggota dewan mengonsumsi minuman beralkohol ketika berada di tempat hiburan malam.
Bahkan, terdapat informasi mengenai dugaan perselisihan antara oknum anggota dewan dengan petugas keamanan (security) di salah satu tempat hiburan malam yang disebut nyaris berujung pada perkelahian. Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan sumber dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait.
LPP-Tipikor: Jika Terbukti, BK DPRD Harus Bertindak
Menanggapi informasi tersebut, Divisi Advokasi dan Investigasi Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara, Sudarmono Tamher, mengatakan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka terdapat mekanisme etik yang dapat ditempuh melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Menurut Sudarmono, anggota DPRD terikat dengan kode etik, sumpah dan janji jabatan serta kewajiban menjaga kehormatan lembaga.
“Badan Kehormatan DPRD dapat menjatuhkan sanksi ringan seperti teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang berupa pemberhentian dari jabatan pada alat kelengkapan dewan, hingga sanksi berat sesuai ketentuan apabila terbukti melakukan pelanggaran yang mencoreng marwah lembaga,” ujar Sudarmono.
Selain mekanisme di internal DPRD, menurut dia, anggota dewan juga memiliki keterikatan dengan partai politik yang mengusungnya.
Partai politik dapat memiliki mekanisme disiplin internal berupa teguran atau surat peringatan, pencopotan dari jabatan strategis di partai maupun alat kelengkapan DPRD, hingga pemberhentian dari keanggotaan partai yang dalam kondisi tertentu dapat berimplikasi pada proses Penggantian Antarwaktu (PAW), tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme partai.
Minta Jangan Campuradukkan Perjalanan Dinas dengan Hiburan Pribadi
Sudarmono menegaskan, persoalan utama bukan semata-mata mengenai anggota DPRD mendatangi tempat hiburan malam, tetapi harus dilihat dari konteks penggunaan waktu, fasilitas dan anggaran yang berkaitan dengan perjalanan dinas.
“Kalau memang ada kegiatan pribadi setelah agenda resmi selesai, itu harus dibedakan dengan kegiatan yang menggunakan fasilitas atau anggaran negara. Yang paling penting adalah apakah ada pelanggaran kode etik, penyalahgunaan fasilitas negara atau penggunaan anggaran perjalanan dinas untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Ia juga meminta pihak terkait tidak langsung mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar.
“Kalau informasi ini benar, harus ada klarifikasi dan pemeriksaan. Jangan hanya berdasarkan isu. Badan Kehormatan DPRD maupun pihak terkait dapat melakukan pendalaman apabila ada laporan dan bukti yang cukup,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Badan Kehormatan DPRD, serta pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut. (Red)










Komentar