Halteng, Malutline. Com Sejumlah pekerja kontraktor bangunan yang bekerja di bawah PT BRL dan SMP di kawasan Lelilef Sawai, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, diduga mengeluhkan minimnya fasilitas keselamatan kerja serta penyediaan konsumsi yang dinilai belum memadai.
Informasi yang diperoleh dari sejumlah pekerja menyebutkan bahwa hingga kini mereka mengaku belum mendapatkan alat pelindung diri (APD) secara memadai, khususnya sarung tangan kerja. Kondisi tersebut, menurut mereka, membuat sebagian pekerja terpaksa menggunakan sarung tangan bekas yang sebelumnya telah dipakai oleh pekerja lain.
Salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan proyek.
ยซ”Kami berharap perusahaan lebih memperhatikan keselamatan pekerja. APD seperti sarung tangan seharusnya menjadi perlengkapan dasar yang disediakan untuk setiap karyawan,” ujarnya.ยป
Selain persoalan APD, para pekerja juga mengaku kurang puas dengan konsumsi yang disediakan selama bekerja. Menurut mereka, kualitas maupun porsi makanan yang diberikan dinilai belum sebanding dengan beban kerja yang harus dijalani setiap hari.

“Kami bekerja dengan aktivitas fisik yang cukup berat. Karena itu kami berharap kebutuhan makan juga menjadi perhatian perusahaan agar kondisi kesehatan dan produktivitas tetap terjaga,” kata pekerja lainnya.
Para pekerja berharap manajemen perusahaan segera melakukan evaluasi terhadap kondisi di lapangan. Mereka menilai penyediaan APD yang layak serta konsumsi yang memadai bukan hanya menyangkut kesejahteraan pekerja, tetapi juga merupakan bagian penting dalam mendukung penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Masyarakat turut berharap instansi yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan dapat melakukan peninjauan apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja maupun hak-hak pekerja. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BRL maupun SMP belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada kedua perusahaan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik. (Red)












Komentar