HALSEL, Malutline – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mendukung penuh langkah Harita Nickel menempuh jalur hukum terhadap aksi demonstrasi yang berujung pada perusakan pagar Kantor CSR perusahaan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi.
Ketua PMII Halsel, Dini Andriani Muhammad, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang dijamin konstitusi. Namun, menurutnya, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan anarkis, intimidasi, maupun perusakan fasilitas.
“Demonstrasi adalah hak setiap warga negara, tetapi ketika aksi berubah menjadi tindakan anarkis dan merusak fasilitas umum maupun milik perusahaan, maka aparat penegak hukum wajib bertindak tegas. Jalur hukum yang ditempuh perusahaan sudah tepat,” tegas Dini, Kamis (9/7/2026).
Ia menilai insiden perusakan di Kantor CSR Harita Nickel telah melampaui batas penyampaian aspirasi dan diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memicu kericuhan yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
PMII juga mempertanyakan dasar tuntutan ganti rugi miliaran rupiah yang diajukan oleh pihak yang mengklaim berasal dari Desa Madopolo. Berdasarkan informasi yang diterima organisasi tersebut, perusahaan disebut telah menyelesaikan pembayaran kompensasi kepada warga pengelola lahan yang berhak menerima sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau kewajiban perusahaan sudah dipenuhi, maka tuntutan baru yang tidak memiliki dasar hukum tentu menjadi tidak proporsional,” ujarnya.
PMII mengajak seluruh pihak mengedepankan dialog dan menghormati proses hukum agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, praktisi hukum asal Halsel, La Jamra Hi. Zakaria, menilai tuntutan ganti rugi lahan senilai miliaran rupiah tidak memiliki landasan hukum yang kuat karena objek yang dipersoalkan berada di kawasan hutan negara.
Menurutnya, masyarakat memang memiliki hak atas tanaman yang mereka kelola, tetapi bukan hak kepemilikan atas tanah yang berada di kawasan hutan negara. Karena itu, penyelesaian melalui pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh kepada warga pengelola telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Perusahaan telah menjalankan mekanisme sesuai regulasi, termasuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh yang telah disepakati bersama warga. Karena itu, tuntutan baru bernilai miliaran rupiah tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” kata La Jamra.
Ia juga menegaskan bahwa perbedaan antara hak mengelola tanaman dan hak kepemilikan tanah harus dipahami secara benar agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Yang tidak bisa dibenarkan adalah tuntutan yang tidak memiliki dasar hukum disertai aksi anarkis. Cara-cara seperti itu justru mencederai semangat penyampaian aspirasi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Red)









Komentar