HALSEL, Malutline – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mendukung penuh langkah Harita Nickel menempuh jalur hukum terhadap aksi demonstrasi yang berujung pada perusakan pagar Kantor CSR perusahaan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi.

Ketua PMII Halsel, Dini Andriani Muhammad, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang dijamin konstitusi. Namun, menurutnya, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan anarkis, intimidasi, maupun perusakan fasilitas.

“Demonstrasi adalah hak setiap warga negara, tetapi ketika aksi berubah menjadi tindakan anarkis dan merusak fasilitas umum maupun milik perusahaan, maka aparat penegak hukum wajib bertindak tegas. Jalur hukum yang ditempuh perusahaan sudah tepat,” tegas Dini, Kamis (9/7/2026).

Ia menilai insiden perusakan di Kantor CSR Harita Nickel telah melampaui batas penyampaian aspirasi dan diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memicu kericuhan yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

PMII juga mempertanyakan dasar tuntutan ganti rugi miliaran rupiah yang diajukan oleh pihak yang mengklaim berasal dari Desa Madopolo. Berdasarkan informasi yang diterima organisasi tersebut, perusahaan disebut telah menyelesaikan pembayaran kompensasi kepada warga pengelola lahan yang berhak menerima sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau kewajiban perusahaan sudah dipenuhi, maka tuntutan baru yang tidak memiliki dasar hukum tentu menjadi tidak proporsional,” ujarnya.

PMII mengajak seluruh pihak mengedepankan dialog dan menghormati proses hukum agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sementara itu, praktisi hukum asal Halsel, La Jamra Hi. Zakaria, menilai tuntutan ganti rugi lahan senilai miliaran rupiah tidak memiliki landasan hukum yang kuat karena objek yang dipersoalkan berada di kawasan hutan negara.

Menurutnya, masyarakat memang memiliki hak atas tanaman yang mereka kelola, tetapi bukan hak kepemilikan atas tanah yang berada di kawasan hutan negara. Karena itu, penyelesaian melalui pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh kepada warga pengelola telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Perusahaan telah menjalankan mekanisme sesuai regulasi, termasuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh yang telah disepakati bersama warga. Karena itu, tuntutan baru bernilai miliaran rupiah tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” kata La Jamra.

Ia juga menegaskan bahwa perbedaan antara hak mengelola tanaman dan hak kepemilikan tanah harus dipahami secara benar agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Yang tidak bisa dibenarkan adalah tuntutan yang tidak memiliki dasar hukum disertai aksi anarkis. Cara-cara seperti itu justru mencederai semangat penyampaian aspirasi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Red)

HALSEL, Malutline – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi melaporkan Ilwan A. Bangsa ke kepolisian resor (Polres).

Langkah hukum ini diambil setelah muncul pernyataan Ilwan mengatasnamakan Wakil Ketua DPC PKB Halsel dalam pemberitaan media online yang terbit, Selasa 01 Oktober 2024.

Atas pernyataan sikap terhadap dukungan salah satu paslon itu, Ilwan secara resmi dilaporkan dengan LP : B/77/X/2024/SPKT Polres Halsel dengan dugaan pencemaran nama baik lembaga.

“Melalui kantor hukum Safri Nyong dan Associate, hari ini kami resmi melaporkan saudara Ilwan A. Bangsa ke polisi, karena ucapan dan keterangannya di media sudah meresahkan. Ini terkesan menyerang nama baik lembaga (PKB) secara kelembagaan. Nama baik PKB dan penyebaran berita yang dapat merugikan Partai,” kata Safri Nyong, kuasa hukum PKB Halsel melalui rilis resmi yang diterima awak media, Jum’at (4/10).

Menurutnya, pernyataan Ilwan Bangsa yang tersebar dibeberapa media sangat bermuatan mencemarkan nama baik lembaga berbadan hukum atau partai politik yang dapat merugikan partai secara kelembagaan.

“Sehingga tindakan Ilwan tersebut dapat dikualifisir suatu tindakan melanggar hukum dan itu pidana. Hal mana tindakan tersebut dapat kita rumuskan dalam suatu tindakan pencemaran nama baik sebagaimana di atur dalam pasal 310 KUH-Pidana,” ungkapnya.

Safri menjelaskan, jika dilakukan di media sosial yaitu dengan cara mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik maka tindakan atau peristiwa hukum tersebut diatur secara khusus dalam Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024.

“Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain atau lembaga dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik. Dimana ucapan itu dianggap telah menyerang partai PKB serta seluruh pengurus PKB secara kelembagaan,” jelas kuasa hukum PKB Halsel.

“Bagi saya apapun bentuk pernyataan dalam sikap politiknya secara pribadi tidak masalah itu hal biasa-biasa saja. Akan tetapi mengatasnamakan partai politik secara tidak langsung tindakan tersebut suda menyandera partai politik secara kelembagaan apalagi hal yang disampaikan melalui media sosial yang ada unsur kesengajaan untuk diketahui publik,” tegas Safri mengakhiri. (Sam)

HALSEL— Kuasa hukum 13 kepala desa yang memenangkan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, menyoal sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan. Safri Nyong SH., kepada sejumlah awak media, Selasa (24/9), mengatakan semestinya Bupati Bassam Kasuba, patuh terhadap putusan inkrah PTUN Ambon. Sebab, dalam amar putusan secara jelas mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan membatalkan surat keputusan (SK) bupati bernomor 131 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih.

“Di amar putusan itu juga jelas memerintahkan bupati untuk mencabut SK yang telah diterbitkan sebelumnya. Jadi saya selaku kuasa hukum para kades 13 Desa ini katakan begini, karena SK itu telah dibatalkan oleh TUN maka semestinya enam puluh hari dalam isyarat UU itu sudah seharusnya dicabut. Nah, kalau itu sudah maka harus diisi oleh penjabat atau ada caretaker karena terjadi kekosongan jabatan,” kata Safri Nyong.

Ia mengungkapkan, tindakan Bupati Bassam Kasuba secara tidak langsung berimplikasi pada keuangan Negara. Mengapa demikian, karena selama satu tahun delapan bulan para Kepala Desa tersebut telah mengelola anggaran desa secara ilegal akibat cacat hukum. “Jelas ilegal karena menggunakan SK lama yang telah dibatalkan berdasarkan putusan TUN. Ini namanya tindakan maladministrasi dan Bassam Kasuba selaku bupati harus bertanggung jawab. 13 kepala desa ini sebagai korban akibat perbuatan Bassam tentu menimbulkan peristiwa hukum baru atau perbuatan melawan hukum (PMH) dan tindak pidana korupsi yang akan menjerat 13 Kepala Desa lama ini,” ungkap Safri Nyong.

Pengacara kondang asal Halmahera Selatan itu mengaku beberapa kali berkoordinasi dengan Pemkab Halsel. “Kurang lebih empat kali kami audianse dengan bupati dan dijanjikan akan dilantik. Terakhir kurang lebih empat bulan lalu kami berkomunikasi via handphone. Bassam janjikan balik dari Jakarta langsung dilantik, pada akhirnya sampai sekarang begitu saja. Kami menilai sikap Bupati Bassam Kasuba tidak konsisten dengan apa yang disampaikan di media,” kesalnya.

Safri berjanji dalam waktu dekat akan mengambil langkah yakni melaporkan masalah ini kepada aparat penegak hukum (APH) atas perbuatan melawan hukum Bupati Bassam Kasuba dan para kepala desa lama. (Red)