HALSEL, Malutline – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mendukung penuh langkah Harita Nickel menempuh jalur hukum terhadap aksi demonstrasi yang berujung pada perusakan pagar Kantor CSR perusahaan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi.

Ketua PMII Halsel, Dini Andriani Muhammad, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang dijamin konstitusi. Namun, menurutnya, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan anarkis, intimidasi, maupun perusakan fasilitas.

“Demonstrasi adalah hak setiap warga negara, tetapi ketika aksi berubah menjadi tindakan anarkis dan merusak fasilitas umum maupun milik perusahaan, maka aparat penegak hukum wajib bertindak tegas. Jalur hukum yang ditempuh perusahaan sudah tepat,” tegas Dini, Kamis (9/7/2026).

Ia menilai insiden perusakan di Kantor CSR Harita Nickel telah melampaui batas penyampaian aspirasi dan diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memicu kericuhan yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

PMII juga mempertanyakan dasar tuntutan ganti rugi miliaran rupiah yang diajukan oleh pihak yang mengklaim berasal dari Desa Madopolo. Berdasarkan informasi yang diterima organisasi tersebut, perusahaan disebut telah menyelesaikan pembayaran kompensasi kepada warga pengelola lahan yang berhak menerima sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau kewajiban perusahaan sudah dipenuhi, maka tuntutan baru yang tidak memiliki dasar hukum tentu menjadi tidak proporsional,” ujarnya.

PMII mengajak seluruh pihak mengedepankan dialog dan menghormati proses hukum agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sementara itu, praktisi hukum asal Halsel, La Jamra Hi. Zakaria, menilai tuntutan ganti rugi lahan senilai miliaran rupiah tidak memiliki landasan hukum yang kuat karena objek yang dipersoalkan berada di kawasan hutan negara.

Menurutnya, masyarakat memang memiliki hak atas tanaman yang mereka kelola, tetapi bukan hak kepemilikan atas tanah yang berada di kawasan hutan negara. Karena itu, penyelesaian melalui pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh kepada warga pengelola telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Perusahaan telah menjalankan mekanisme sesuai regulasi, termasuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh yang telah disepakati bersama warga. Karena itu, tuntutan baru bernilai miliaran rupiah tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” kata La Jamra.

Ia juga menegaskan bahwa perbedaan antara hak mengelola tanaman dan hak kepemilikan tanah harus dipahami secara benar agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Yang tidak bisa dibenarkan adalah tuntutan yang tidak memiliki dasar hukum disertai aksi anarkis. Cara-cara seperti itu justru mencederai semangat penyampaian aspirasi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Red)

HALSEL, Malutline.com – Pencemaran lingkungan kembali mencuat di wilayah Tambang nikel Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menyusul laporan investigatif yang mengungkap adanya kandungan zat berbahaya Kromium-6 (Cr6) di sumber mata air yang digunakan masyarakat Desa kawasi, mengancam kesehatan, keselamatan dan nyawa warga sekitar lingkar tambang nikel PT. Harita Group di Kecamatan Obi itu.

Hal ini berdasarkan laporan yang dirilis oleh jaringan media investigatif internasional yang terdiri dari The Gecko Project, Deutsche Welle (DW), OCCRP, KCIJ Newstapa dan The Guardian. Mereka menyebut bahwa zat beracun Cr6 telah mencemari wilayah sekitar operasi PT. Harita Group, perusahaan tambang nikel yang telah beroperasi lebih dari satu dekade di Pulau Obi yakni Kromium-6 dikenal sebagai zat kimia yang sangat berbahaya. Dalam paparan jangka panjang, Cr6 dapat menyebabkan gangguan serius pada organ vital seperti hati dan ginjal serta menimbulkan iritasi kulit, kerusakan gigi hingga meningkatkan risiko kanker.

Afrisal Kasim, Ketua Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bacan, menilai temuan ini sebagai ancaman serius yang tidak bisa diabaikan.

Sehingga itu, ia mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) dan lembaga berwenang untuk segera melakukan investigasi lapangan dan mengambil langkah mitigasi.

“Kami menuntut respons cepat dan tanggap dari Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan karena Pencemaran ini mengancam nyawa masyarakat karena  sumber air utama tersebut di konsumsi langsung oleh  masyarakat dan berpotensi menjadi bencana kemanusiaan jika tidak segera ditangani,” ujarnya.

Afrisal juga mengkritik sikap PT Harita Group yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab lingkungan. Meskipun telah mengetahui resiko pencemaran, perusahaan tersebut tetap memperluas wilayah operasinya dan bahkan membantah tudingan pencemaran lingkungan.

Menurutnya, sikap yang ditujukan pihak PT. Harita Group tersebut menunjukkan bahwa keselamatan masyarakat dan pekerja tidak menjadi prioritas. Melainkan hanya kepentingan bisnis semata yang menguntungkan pihak perusahan dan mengorbankan masyarakat lingkar tambang.

Kasus ini kembali disoroti karena urgensi kehadiran negara dalam mengawasi operasi industri ekstra-aktif di wilayah-wilayah rawan konflik sumber daya alam, Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan pusat didorong untuk turun tangan, memastikan keselamatan warga serta memulihkan sumber-sumber kehidupan yang terancam rusak permanen.

“Kami tidak menolak investasi, tapi investasi yang mengorbankan kesehatan masyarakat adalah bentuk ketidakadilan yang nyata, negara harus hadir,” pungkas Afrisal.

Dikatakannya, pencemaran orium 6 yang merupakan elemen kimia dapat mengganggu kesehatan manusia karena zat-zat berbahaya yang terkandung di dalamnya. Pencemaran orium 6 oleh PT. Harita Group dipastikan dapat menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi pada mata dan tenggorokan. Bahkan penyakit serius seperti penyakit jantung, stroke dan kanker paru-paru.

 Dampak pencemaran orium 6 yang dapat mengganggu kesehatan yakni Gangguan kesehatan pernapasan, pencemaran udara yang mengandung orium 6 dapat menyebabkan gangguan pernapasan seperti asma, bronkitis dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), iritasi mata dan tenggorokan. Zat-zat pencemar di udara dapat mengiritasi mata dan tenggorokan, menyebabkan gejala seperti batuk, sesak napas dan suara mengi saat bernapas.

Penyakit jantung, stroke dan kanker paru-paru, paparan jangka panjang terhadap pencemaran udara yang mengandung orium 6 dapat meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular seperti penyakit jantung koroner, serangan jantung, dan stroke, serta kanker paru-paru dan Gangguan kesehatan lainnya, Selain gangguan pernapasan dan penyakit serius, pencemaran udara juga dapat menyebabkan gangguan kesehatan lainnya seperti gangguan pada sistem saraf, ginjal dan hati.

Olehnya itu, kehadiran PT. Harita Group yang mencemarkan lingkungan dapat mengancam keselamatan warga lingkar tambang Obi dalam waktu yang panjang. Olehnya itu, demi kepentingan kesehatan masyarakat pihaknya bakal mengkonsolidasi masa untuk melakukan penolakan terhadap aktifitas perusahan di wilayah,Kecamatan Obi. (Red)

LABUHA, malutline – Warga Desa Toin, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), atas nama Parto Naser mendesak Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, segera mencopot Kepala Desa (Kades) Toin, Fahmi Taher.

Pasalnya, Kades Toin telah mengancam membunuh warganya sendiri dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) berupa Parang.

“Saya berharap kepada pak Bupati untuk mengevaluasi, bila perlu mencopot Kades Toin, Fahmi Taher dari jabatannya karena yang bersangkutan bersikap preman dan mengancam membunuh warganya sendiri dengan menggunakan Parang,” pinta Parto Kamis (3/4/2025).

Sebelumnya, Parto juga telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana pengancaman pembunuhan yang dilakukan Kades Toin tersebut telah resmi dilaporkan di Polres Halsel dengan surat terima tanda laporan nomor: STPL/196/IV/2025/SPKT.

Diketahui, kejadian tak pantas yang dilakukan Kades Toin itu, terjadi pada malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijiriah. Kades Toin, Fahmi Taher mengancam dan mengajak warganya sendiri agar keluar rumah lalu saling bunuh. Dimalam saat itu, Kades Toin baku bunuh (Saling bunuh) sambil memukul Tiang Listrik dan memegang Parang lalu mengarahkan ke Parto.

Namun untungnya, ada salah satu Kaur Desa dengan cepat mengamankan Parang tersebut dari tangan Kades Toin, Fahmi Taher.

Sehingga itu, atas kejadian pengancaman pembunuhan ini, Parto langsung melaporkan ke Polisi dan juga meminta kepada Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba segera mencopot Kades Toin karena telah melakukan onar di Desa seperti seorang preman. (Red)

HALSEL – Kesabaran warga Desa Toin, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), nampaknya tak lagi bisa ditahan. Dimana, warga atas nama Parto Naser itu, akhirnya melaporkan Kepala Desa (Kades) Toin, Fahmi Taher ke Polres Halsel atas dugaan kuat kasus pengancaman pembunuhan.

Parto melaporkan Fahmi pada Rabu (2/4/2025). Fahmi dilaporkan dengan nomor STPL/196/IV/2025/SPKT.

Parto Naser mengatakan, ia diancam oleh Kades Toin, Fahmi Taher dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) berupa parang. Kata Fahmi, insiden tersebut terjadi ketika Kades Toin, Fahmi Taher diduga sedang marah lalu mengancam. Parto Naser dengan mengatakan,

“Siapa yang Kase rusak papan nama Kantor Desa, mari keluar Torang baku bunuh,” jelas Parto mengulang bahasa ancaman Kades Toin, Fahmi Taher yang saat itu sambil mengarahkan Parang ke Parto Naser.

Parto yang juga sebagai Pelapor itu menambahkan, saat sikap tak terpuji yang ditunjukkan Kades Toin, disitu salah satu Kaur Desa langsung mengamankan Sajam yang digunakan tersebut dari tangan Kades Toin,  Fahmi Taher.

Parahnya, aksi tak pantas yang dilakukan seorang pimpinan Desa itu pada malam hari, ketika sebagian besar masyarakat sudah beristirahat.

Akibatnya, Parto merasa terancam lalu melaporkan ke Polres Halsel dan meminta kepada pihak Kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini dipublish, Polres Halsel masih dalam upaya konfirmasi. (Red)

LABUHA, malutline – Tindakan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan B, istri Fahri Assagaf, oknum Kepala Puskesmas (Kapus) Palamea, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang terjadi di pantai Desa Mandaong, Kecamatan Bacan, pada 23 Maret 2025. memicu kemarahan warga

Dimana sebelumnya, emosi memuncak di Pelabuhan Mandaong, istri Kapus Palamea, bersama rekannya melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap salah seorang Staf Puskesmas Palamea berinisial IA yang diduga sebagai selingkuhan suaminya. Insiden ini terjadi pada Minggu siang sekitar pukul 12.00.

Menurut saksi mata, B dan beberapa orang rekannya langsung menyerang IA, begitu mereka tiba di Pelabuhan setelah perjalanan dari Desa Palamea ke Labuha dengan perahu motor (Longboat), tanpa ragu, B meluapkan amarahnya dengan pukulan keras kepada IA, yang sebelumnya juga pernah dihajar di Desa Palamea dalam dugaan kasus serupa yakni Kapus diduga kuat memiliki hubungan asmara Cinta Lokasi Kerja (Cilok) di tempat kerja mereka di Puskesmas Palamea di Desa Palamea, Kecamatan Kasiruta Barat.

“Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh istri Kapus Palamea terhadap korban ini sudah kedua kalinya, IA dipukuli oleh istri sah Kapus. Kejadian pertama di Desa Palamea, sekarang terulang lagi di Mandaong. Dugaan selingkuhannya Kapus Palamea, Fahri Assagaf ini juga bertugas di Desa Palamea sebagai Bidan. Statusnya ASN PPPK dan sebelumnya sempat meninggalkan tugas akibat di teror dan diancam oleh istri Kapus jika yang bersangkutan (korban) telah bertugas sebagai Staf Puskesmas Palamea, maka dirinya diancam untuk tetap dipukul dan dianiaya oleh istri Kapus Palamea berinisial B,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.

Atas kasus dugaan Perselingkuhan yang mengakibatkan istri Kapus Palamea yang sering memusuhi Staf di Puskesmas Palamea, langsung memicu kemarahan warga. Bahkan warga menilai tindakan Kapus Palamea Fahri Assagaf ini telah mencoreng etika seorang pejabat publik. Sehingga warga yang enggan diberitakan namanya kepada malutline.com, belum lama ini mendesak Pemerintah dibawa kepemimpinan Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba segera mengambil tindakan tegas dan mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kapus Palamea.

“Jangan biarkan pejabat dengan moral buruk tetap menjabat,” tegasnya.

Dikatakannya, atas sikap tak terpuji yang dilakukan Kapus Palamea, Fahri Assagaf ini, sangat mencoreng nama baik instansi Puskesmas Palamea. Sehingga masyarakat Palamea mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) atau Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel, melalui Bupati Bassam Kasuba, untuk mencopot Kapus Palamea Fahri Assagaf yang sering mengganggu Stafnya.

“Yang dia suka juga dia sering ganggu dan dia pacari. Sehingga kasus ini menjadi sorotan publik dan tekanan terhadap pihak-pihak yang bekerja di Puskesmas Palamea karena nama instansi terbawa. Jadi tinggal menunggu, apakah ada tindakan tegas dari Dinas terkait dan Bupati Halmahera Selatan? Publik menunggu jawabannya,” cetusnya. (Red)