Halsel, Malutline – Sejumlah Keuangan Desa Pasimbaos, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga dikorupsi oleh Kepala Desa (Kades), Thaib Ahmad.

Dugaan penggelapan Dana Desa (DD) Pasimbaos ini, disampaikan oleh Wakil Ketua Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasiumbaos, Farhan Mustafa.

Dalam keterangannya, Farhan mengaku kecewa lantaran pengelolaan DD Pasimbaos Tahun 2023-2024 dianggap tidak jelas dan tidak ada realisasi pengunaan anggaran tersebut.

Menurutnya, ketidaksesuaian antara hasil Musyawarah Desa (Musdes) dengan program yang direalisasikan oleh Kades, Thaiba Ahmad dalam dokumen APBDes adalah bagian dari unsur korupsi yang tidak bisa didiamkan.

Ia menuturkan, tidak adannya pembangunan yang terlihat di Pasimbaos merupakan tindakan kelalaian Kades dalam merealisasikan aspirasi warga yang telah dirumuskan dalam Musdes setiap tahunnya.

“Setiap kali Musdes digelar dalam setiap Tahun, berbagai usulan yang disampaikan oleh masyakarat tidak pernah diwujudkan Kades Thaib Ahmad. Malahan yang diusulkan masyarkat berbalik jauh dari apa yang dilakukan Kades. Sehingga terkesan Kades seakan-akan tidak menghiraukan keinginan masyarakat. Akibatnya, hingga saat ini, tidak ada pembangunan atau program yang bisa dirasakan manfaatnya oleh warga,” tukas Farhan yang merasa kecewa dengan kepemimpinan Thaib Ahmad. Rabu (12/3/2025).

Wakil Ketua BPD Farhan dikesempatan itu, meminta kepada Inspektorat Halsel agar mengaudit Kades Pasimbaos.

Sebab kata dia, transparansi dalam penggunaan anggaran Desa sangat penting agar masyarakat mengetahui secara pasti ke mana aliran dana tersebut digunakan.

“Jika tidak diaudit, kita tidak akan tau kemana aliran Dana yang dihabiskan kades Thaib. Kami juga mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan agar kiranya melakukan audit terhadap Dana Desa Pasiumbaos. Ini bukan hanya demi kejelasan, tetapi juga sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat. Jika ada penyalahgunaan, harus ada tindak lanjut hukum yang tegas agar kasus seperti ini tidak terulang,” tegasnya.

Lebih jauh dia menambahkan,
Alasan dirinya meminta Inspektorat mengaudit Kades Thaib Ahmad disebabkan terdapat banyak dugaan penyalahgunaan anggaran.

Diantaranya kata dia, pengadaan 50 meteran Listrik oleh Kades menggunakan DD yang tidak disepakati dalam Musdes. Sebab, masyarakat meminta seluruh rumah menerima meteran Listrik, tidak dibatasi hanya 50 penerima.

“Seluruh masyarkat sudah sepakat bahwa semua rumah mendapatkan meteran listrik. Tapi kenyataannya, hanya 50 rumah yang mendapatkannya, sementara yang lain tidak jelas nasibnya.” cetus Farhan.

Tak hanya itu, Farhan juga menyoroti kurangnya transparansi dalam penyusunan dokumen perencanaan desa. Sejak Tahun 2023 hingga 2024, BPD tidak pernah menerima dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (Pemdes) (RKPDesa) dan APDesa. Bahkan, perubahan anggaran pun tidak pernah dikomunikasikan dengan BPD, meskipun lembaga tersebut merupakan mitra strategis Pemdes.

Lebih parahnya lagi, gaji anggota BPD untuk dua bulan terakhir tahun 2024, yakni November dan Desember, hingga kini belum diberikan. Farhan menilai hal ini semakin memperjelas bahwa ada masalah serius dalam pengelolaan anggaran di desa tersebut.

“Anggaran Dana Desa yang mencapai ratusan juta rupiah tidak terlihat dalam bentuk pembangunan infrastruktur apa pun di desa kami. Jalan desa masih berlubang, fasilitas umum minim dan warga masih kesulitan mendapatkan layanan dasar. Kami tidak tahu dana ini digunakan untuk apa dan ke mana perginya,” kata Farhan dengan penuh keprihatinan.

Hingga berita ini diturunkan, Kades Pasiumbaos, Thaiba Ahmad, belum memberikan klarifikasi terkait berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah konkret agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan kesejahteraan warga Desa bisa terjamin. (Red)

Halsel – Meski dilaporkan atas kasus pelecehan seksual, Kepala Desa (Kades) Sayoang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Herson nampaknya mendapat perlakuan istimewa oleh Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba.

Hal ini menimbulkan spekulasi publik terkait perlakuan khusus tersebut, karena dari sejumlah kasus Kades di Halsel yang diproses, kasus Kades Sayoang yang dinilai lebih berat dan mencederai marwah pemerintah daerah.

Herson diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga. Orang nomor satu di Pemdes Sayoang itu bahkan telah dilaporkan ke Polres Halsel pada November 2024 lalu, selain kasus pelecehan seksual yang bersangkutan sering minum mabuk hingga tak sadarkan diri dan tidur di kamar Room sejumlah kafe di Halsel dan kejadian sudah berulang kali.

Menariknya, dari sejumlah kasus Kades yang diterima Pemerintah Daerah (Pemda), terdapat 4 Kades) yang dicopot diantaranya Adri Musa yang diberhentikan dari jabatan Kades Prapakanda, Salmin Ismail Saleh dari Kepala Desa Tabamasa, Fasri Hi Muhammad dari Kades Tawa dan Abubakar Malayu dati Kades Kaireu.

Kepala Bidang (Kabid) Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel, Dr Iksan Mursid menegaskan, pemberhentian tersebut murni didasarkan pada evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan Desa.

“Tidak ada kepentingan lain dalam keputusan ini. Semua dasar pemberhentian telah tertuang dalam konsideran Surat Keputusan (SK) yng dikeluarkan,” ujar Dr Iksan, Selasa (11/3/2025).

Mirisnya, dari sejumlah Kades yang dicopot tersebut, nama Kades Sayoang luput dari bidikan Bupati Bassam Kasuba. (Red)

LABUHA – Sekertaris Bappilu Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Masykur Ar. Mahdi, kembali menepis isu pergantian Ketua DPC Partai Demokrat Halsel.

Pasalnya, Masykur menilai pernyataan Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Malut, Junaidi A. Bahruddin, ST, terkait salah pengetikan dalam 3 Surat Keputusan (SK) Plt Ketua Partai Demokrat Halsel yang dibuat pada 2023, 2024 dan 2025, itu sangat memalukan.

Pasalnya, pernyataan Sekertaris DPD Partai Demokrat Malut tersebut, sama halnya menganggap Ketua Umum (Ketum) Partai Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Sekertaris Jenderal (Sekjen) tidak tahu berorganisasi.

“Pernyataan Sek DPD, di salah satu media, bagi saya adalah hal yang memalukan. Itu sama artinya menganggap Ketum AHY dan Sekjen tidak tahu berorganisasi. Sehingga mengeluarkan SK Plt Tiga kali dengan substansi yang sama dan kesalahan yang fatal,” ungkap Masykur, Kamis (20/2/2025).

Sehingga itu, lebih lanjut, Masykur meyakini bahwa SK Plt Ketua Partai Demokrat Halsel yang sudah beredar diduga adalah skenario Sekretaris DPD Junaidi A. Bahruddin dan Ketua DPD Rahmi Husen.

“Ini hal yang tidak mungkin dikeluarkan DPP dengan mekanisme yang benar. Pastinya, SK tersebut diterbitkan melewati mekanisme Sulap. Demokrat adalah Partai besar, punya mekanisme Koreksi sebelum SK diterbitkan. Jadi DPD Demokrat Malut jangan buat pernyataan seolah-olah Partai Demokrat adalah Partai abal-abal,” tegasnya.

Masykur menambahkan, seharusnya Sekertaris DPD Partai Demokrat Malut, jangan buat pernyataan semacam itu. Apalagi kapasitasnya sebagai Sekretaris yang juga mengerti mekanisme penerbitan surat-surat Partai.

“Seorang Sekretaris Partai besar di level Provinsi yang seharusnya mengerti mekanisme penerbitan surat-surat Partai harus melewati tahapan koreksi. Masa membuat pernyataan ece-ece semacam itu,” pungkasnya. (Red)

LABUHA – Direktur Cabang PT. Cimedang Sakti Kontrakindo, Suratman Mumang, menegaskan polemik mega proyek dipastikan tuntas.

Suratman sapaan akrab Oman mengatakan, proyek tersebut tidak ada yang mangkrak, pekerjaan tetap berjalan sesuai kalender yang ditetapkan.

Ia bahkan mengaku, tahapan pekerjaan saat ini progres sudah memasuki 82 persen, olehnya itu pekerjaan tetap diselesaikan.

Lanjut Oman, proyek pembangunan kawasan zona ekonomi, meliputi pantai Desa Mandaong-Tembal, Habibi dan Desa Labuha serta Pasar Babang terkendala lahan warga. Namun sudah diselesaikan dan proyek terus di lanjutkan.

“Kalau pembangunan penataan kawasan ekonomi labuha dan pasar babang progresnya sudah mencapai 82 persen,” ujar Suratman, Selasa (18/2/2025).

Suratman menjelaskan, Untuk PT. Cimedang Sakti Kontrakindo sudah di bawa pimpinan dirinya.

“Kalau hari ini, disebutkan bahwa PT. Cimedang Sakti Kontrakindo direkturnya Bupati terpilih Kabupaten Fak-fak, itu sangat keliru. Karena itu dibawah kepimipinan saya, Jadi perusahaan ini dibawa kendali saya (Suratman). Bahkan beliau tidak masuk pada struktur perusahan dan tidak ada kaitan sama sekali,” jelasnya.

Ia bahkan mengaku, untuk pembangunan pasar babang, saat ini dalam pekerjaan lencep dan pos jaga. ditambah juga pekerjaan rabat baton di areal parkiran dan pemasangan IPAL.

 

“Untuk pekerjaan trotoar sepanjang kawasan kota labuha sisa pengecatan dan penanaman rumput. Dan untuk lenscepe pantai arel labuha tembal, pihaknya saat ini fokus pada finishing yakni pengecatan,”ujarnya.

Bahkan kata Oman, pihaknya juga saat ini telah mengerjakan pemasangan lampu taman dan pekerjaan finishing selesai baru dilanjutkan dengan pembuatan papan nama pantai serta pemasangan mainan anak di dua titik yakni titik pantai tembal dan titik pantai habibi.

“Mainan anaknya sementara dalam proses pengiriman, insya Allah bulan depan semuanya sudah rampung,” tutupnya. (Red)

Halsel – Pembangunan Jalan Lapisan Penetrasi Makadam (Lapen) di Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), baru saja dibangun, ternyata tidak sesuai ekspektasi dan tidak berkualitas hingga diragukan hasilnya, dikarenakan sudah mengalami kerusakan, karena proses pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor CV RIFAGAS CHANTIK GROUP sangat buruk dan minimnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak Dinas Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halsel.

Proyek pekerjaan jalan yang baru dibangun yang menelan anggaran Rp 11 miliyar tersebut jauh dari harapan yang diinginkan masyarakat Mandioli Selatan karena Infrastruktur yang dibangun salah satunya Jalan Lapen di Mandioli Selatan hasilnya tidak sesuai. Dengan dana begitu fantastis Rp 11 Miliar lebih, tentu hasilnya sangat baik bukan seperti “Halua Kanari”. Sehingga jalan tersebut diperkirakan belum berusia 5 sampai 10 Tahun sudah rusak total karena bakal ditumbuhi rumput liar sesuai kualitas pembangunan jalan tersebut.

Hal ini mendapat kecaman dari Muksin M Hi Jauhar, Wakil Ketua Investigasi Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi, (FDAK) Halsel. Muksin menilai pihak Dinas PUPR Halsel sangat lema melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Kontraktor CV RIFAGAS CHANTIK GROUP. Sehingga kualitas pekerjaan tersebut tidak berkualitas sesuai besaran anggaran atas pekerjaan jalan Lapen yang menjadi harapan masyarakat atas kualitas pekerjaan jalan yang diharapkan.

Dikatakannya, harapan masyarakat Halsel khusunya masyarakatnya Mandioli Selatan berhadap pihak Kontraktor CV RIFAGAS CHANTIK GROUP melaksanakan pekerjaan jalan lapen di Mandioli Selatan harus sesuai standar dan kualitas yang baik agar bisa bertahan lama. Jangan main-main karena dana yang dikucurkan Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel melalui Dinas PUPR sangat besar. Sehingga, pihaknya mengancam akan melaporkan Dinas PUPR dan pihak kontraktor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.

Muksin menegaskan, kualitas jalan yang dikerjakan asal jadi yang menelan anggaran Rp Miliar. Namun sudah rusak parah ini, laporannya akan dilaporkan ke Kejari Malut dan pihak yang bakal diadukan untuk diproses Hukum yakni di Dinas PUPR dan Kontraktor CV RIFAGAS CHANTIK GROUP, tidak serius melakukan pekerjaan jalan lapen. Sebab, hasilnya sangat buruk hingga masyarakat Mandioli Selatan menyesalinya.

Pihaknya atas nama LSM FDAK juga mendesak kepada Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, menghentikan pekerjaan agar mengevaluasi kontaktor CV RIFAGAS CHANTIK GROUP dan copot Kepala Dinas PUPR agar ini menjadi contoh bagi Dinas lain.

“Agar lebih serius menjalani tugas dan tanggungjawab yang diembannya dan kedepan, jika ada proyek pekerjaan yang nilainya besar jangan lagi diberikan ke kontraktor nakal seperti CV. TIFAGAS CHANTIK GROUP,” tegas tegasnya. (Red)