Halsel – Front Anti korupsi indonesia (FAKI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, memastikan kepastian hukum atas polemik Kasus Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Halsel.

Hal ini disampaikan FAKI Malut, Dani Haris Purnawan SH, ia meminta Kejari Halsel agar menghentikan kasus BPRS atau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Senin 10 Februari 2025.

Pasalnya, kasus ini, menurut Dani, sudah ada bentuk pertanggungjawaban atau pemulihan kerugian negara oleh pihak yang lalai dalam pengelolaan keuangan Bank BPRS Halsel.

“Kelalaian yang dilakukan oleh pihak pengelola dan pihak debitur yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah yang begitu besar, itu kan sudah dikembalikan. Sudah tentunya, ini adalah bentuk pertanggungjawaban mereka. Karena seseorang atau kelompok orang bisa dihukum apabila perbuatannya merugikan orang lain atau merugikan negara yang tidak bisa di pulihkan sehingga pihak penyidik dalam prosesnya sudah ada penetapan tersangka,” jelasnya.

Sehingga, menurut Dani, dengan alasan itu, Kejari Halsel bisa hentikan kasus tersebut untuk memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi polemik di publik Halsel secara khusus dan masyarakat Maluku Utara secara umum.

Sebagai lembaga pemerhati anti korupsi, pihaknya mendorong agar para koruptor diberikan efek jerah. Namun bila mereka bertanggung jawab atas kelalaian sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Daerah, perlu dipertimbangkan. Karena perbuatan mereka tidak lagi merugikan orang lain. Apalagi merugikan negara, akui Dani Haris Purnawan SH bahwa karena kasus ini sudah cukup lama di meja Kejari Halsel.

Olehnya itu, agar tidak menjadi spekulasi buruk bagi Kejari, segera memastikan kepastian hukumnya dan Kejati malut juga didesak memberikan petunjuk sesuai ketentuan pemulihan kerugian negara sesuai amanat pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga proses hukum tersebut dapat dihentikan atau di SP3.

“Pihak penyidik Kejari Halsel agar lebih mengutamakan pemulihan kerugian negara karena peristiwa pidananya sudah tidak bisa diproses karena sudah dipulihkan. Bukan berarti mengabaikan itikad baik dan rasa tanggung jawab mereka dengan mengembalikan uang negara. Jadi persoalan BPRS harus dihentikan oleh Kejari Halsel secara profesional bukan atas pertimbangan polemik pihak yang berkepentingan lain. Sehingga mengabaikan itikad baik terhadap pihak yang bertanggung atas pemulihan kerugian negara tersebut,” pintanya. (Red)

HALSEL – Kepala Desa (Kades) Tapa, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Ferdinan, lupa kegiatan Desa 1 Tahun berjalan.

Pasalnya, ketika dikonfirmasi wartawan atas Keluhan masyarakat terkait dengan kegiatan Desa 2024, Kades Tapa, Ferdinan mengaku tidak hafal.

“Jalan Tani 2024, yang sementara ini lagi jalan. Pagar Masjid, Pagar Gereja itu yang sementara jalan. Jadi Jalan Tani itu ada 100 meter lebih. Kegiatan ini banyak, jadi kita tidak mungkin hafal,” kata Kades Tapa Ferdinan, Rabu (8/).

Sementara keluhan masyarakat terkait dengan tidak adanya kegiatan PKK yang membuat warga menduga ada dugaan kuat terjadi korupsi Dana Desa (DD), Ferdinan bilang bahwa kegiatan PKK belum dijalankan hingga sekarang.

“Anggaran Ibu-ibu (PKK) itu ada Rp 40 juta. Rencana bikin Kebun PKK, tapi belum bikin. Nanti ini selesai baru kegiatan jalan,” ucap Ferdinan. (Hardin)

HALSEL – Sebuah kos-kosan tepatnya di belakang Cafe Rama Karaoke di Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga kuat dijadikan tempat penjualan Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus.

Informasi yang dihimpun media ini, kos-kosan berwarna oranye itu, diduga salah seorang penghuni kamar kos berinisial UT menjual barang haram.

Berdasarkan informasi saat ini, pada Kamis (9/1/2024), Miras jenis Cap Tikus tersebut, masih terus dioperasikan dengan bebas meski dijual kepada orang-orang tertentu saat dibeli.

Sementara kos-kosan itu, adalah milik pemilik Cafe Rama Karaoke. Sehingga itu, ini harusnya ada larangan keras. Sebab, dari Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel melalui Dinas PTSP bahwa setiap Cafe yang ada di Halsel bisa beroperasi dengan catatan tidak menjual Miras. Namun nampaknya, perjanjian tersebut tidak diindahkan Bos Cafe Rama Karaoke, hingga ada jual beli Miras jenis Cap Tikus dilingkungan Cafe di kos-kosan yang ditempati seorang pria tersebut.

Hingga berita ini dipublish, Bos Cafe Rama Karaoke sekaligus pemilik kos-kosan tempat jual barang haram tersebut maupun Dinas PTSP Halsel, masih dalam upaya konfirmasi. (Hardin)

HALSEL – Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang telah selesai dilaksanakan pada 30 Desember 2024 lalu di Hotel Buana Lipu Labuha, ternyata menyisakan banyak masalah.

Maslah terbaru yang ditemukan yakni ada 2 Cabang Olahraga (Cabor) yang mendapat mandat dari KONI Malut, ternyata sama sekali belum terdaftar kepengurusannya di KONI Halsel. Kedua, Cabor tersebut diketahui merupakan pendukung Ketua terpilih Ny. Henny Pora yakni, Cabang olahraga bela diri Wusuh dan Cabang olahraga Cick Boxing.

Sementara terdapat Cabor yang secara sah terdaftar di KONI Halsel dan terbukti miliki badan kepengurusan serta masih aktif berdasarkan SK. Namun tidak diakomodir hak suara mereka. Diantaranya, Cabor FORKI dan Cabor IPSI. Sehingga membuat sejumlah pengurus Cabor meras sangat kecewa karena secara sah kepengurusannya masih aktif. Namun tidak diakui atau tidak diakomodir hak suaranya oleh Tim Penjaringan dan panitia musyawarah itu sendiri.

“Banyak keluhan disampaikan oleh pengurus Cabang Olahraga (Cabor) pasca Musyawarah, dan ini harus disikapi dengan serius karena telah merugikan tidak hanya pengurus tetapi atlet juga,” ujar Pemerhati Olahraga Halsel, Nahrawi Rabul kepada wartawan Sabtu (4/1/2025).

Nahrawi mengaku, pasca Musyawarah terjadi aksi protes karena terdapat begitu banyak pelanggaran yang dilakukan KONI Provinsi Malut. Dimana, banyak Cabor-Cabor yang merasa tidak diakui kepengurusannya, padahal mereka masih aktif Sebaliknya ada Cabor yang belum terdaftar sebagai anggota di KONI Halsel, tetapi diakui saat Musyawarah berlangsung.

“Kami sebagai warga Halmahera Selatan merasa peduli dengan Olahraga sangat prihatin dengan kondisi pasca Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Halmahera Selatan ternyata banyak masalah,” ungkap Nahrawi Rabul.

Mantan Anggota DPRD Halsel itu mendesak Ketua dan seluruh jajaran KONI Malut, agar dapat meninjau dan mempertimbangkan kembali hasil Musyawarah tersebut yang memenangkan Ny. Henny pora, sebagai ketua KONI Halsel. Jika permintaan ini tidak disikapi secara serius oleh Ketua dan jajaran KONI Malut, maka pihaknya akan mengambil langkah protes hingga ke KONI Pusat. Sehingga ketua KONI Halsel terpilih dari hasil musyawarah yang menyalahi mekanisme musyawarah itu statusnya diujung tanduk.

“Dengan demikian, kami pastikan KONI Kabupaten Halmahera Selatan tidak maksimal dalam mengimplementasikan fungsi dan tujuannya sebagaimana yang di amanat kan dalam AD/ART itu sendiri, atau bisa di kata KONI Halsel “mati suri,” tegasnya. (Red)

LABUHA – Sejumlah proyek di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Tahun Anggaran 2024, hingga kini tak kunjung selesai dan terbengkalai. Ini akibat dari kelalaian Pemda Halsel dalam memberikan proyek pekerjaan kepada kontraktor yang tidak punya kemampuan anggaran untuk mengerjakan sejumlah proyek di Halsel. Bahkan ada kontraktor yang dinilai tidak punya kemampuan, namun memonopoli sejumlah proyek di Halsel.

Misalnya, Proyek Pekerjaan Pembangunan saluran Drainase Primer Desa Tomori yang dikerjakan oleh CV. MITA ATAMARI BACAN dengan Waktu pelaksanaan, 150 hari kalender dengan nilai kontrak Rp. 797.645. 634..63 dari sumber anggaran Dana alokasi umum (DAU) Tahun anggaran 2024 yang seharusnya batas waktu pekerjaan 27 November Tahun 2024. Namun hingga kini, proyek tersebut tidak bisa diselesaikan. Kemudian pihak kontraktor mendapatkan tambahan waktu 2 Minggu untuk dapat menyelesaikan pekerjaan proyek. Namun pihak kontraktor tidak menyanggupi untuk menyelesaikan Volume pekerjaan proyek hingga tambahan batas waktu yang sudah ditentukan.

Dari pantauan malutline.com, Rabu (25/12/2024), proyek pekerjaan pembangunan Drainase primer di Desa Tomori yang dikerjakan oleh CV. MITA ATAMARI BACAN, dengan waktu pekerjaan 150 dengan nilai kontrak Rp. 797.645.634.63 yang bersumber Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2024 terlihat masih belum selesai di kerjakan oleh pihak kontraktor padahal pihak kontraktor sudah mendapatkan tambahan waktu untuk di menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut namun hingga kini pihak kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaan proyek yang nilainya Rp 700 juta lebih.

Tidak selesainya proyek pembangunan Drainase primer oleh CV. MITA ATAMARI BACAN itu, mendapat tanggapan dari Sekretaris Divisi Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Fron Delik Anti Korupsi (FDAK) Halsel, Muksin M Hi Jauhar.

Kepada malutline.com, Muksin mengatakan, pihaknya menyarankan kepada Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba dan pihak ULP/LPSE lebih selektif dalam menentukan pemenang tender proyek pekerjaan di Halsel karena sejumlah kontraktor tidak punya kemampuan untuk menyelesaikan proyek pekerjaan yang nilainya besar seperti CV. MITA ATAMARI BACAN. Sehingga pada Tahun Anggaran baru, pihak ULP sudah punya catatan untuk memberikan proyek kepada pemenang tender proyek.

“Pada Tahun anggaran 2025, Pemda Halsel tidak lagi menggunakan sistem monopoli proyek pada proses pengadaan barang dan jasa. Sehingga para kontraktor bisa menyelesaikan setiap pekerjaan proyek tepat waktu dan tepat sasaran sesuai dengan proyek serta nilai kontrak dan waktu yang ditenderkan oleh pihak penyedia barang dan jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan baik itu proyek yang bersumber dari anggaran APBD Maupun APBN, Sehingga pemda Halsel Bersih dari temuan kerugian negara,” pintanya. (Tim)