JAKARTA, Malutline – Dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, resmi dilaporkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Laporan tersebut diajukan oleh Pemuda Peduli Sumber Daya Alam (PP-SDA) Maluku Utara, yang meminta pemerintah pusat segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang yang diduga berlangsung di luar izin resmi.
Dalam dokumen laporan bernomor 001/GPPSDA-MU/LAP/VI/2026, PP-SDA Maluku Utara menyampaikan adanya dugaan aktivitas penambangan dan pengangkutan bijih nikel yang dilakukan di wilayah Blok Lawalo-Smingit (Blok Keramat), Desa Sonof Kacepo, Kecamatan Pulau Gebe, yang disebut berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Koordinator PP-SDA Maluku Utara, Alamrias Marsaoly, menjelaskan bahwa laporan ini dibuat berdasarkan hasil pengamatan lapangan, dokumentasi visual, keterangan masyarakat setempat, serta data yang telah dihimpun oleh pihaknya.
“Temuan ini bukan persoalan kecil. Jika benar aktivitas pertambangan dilakukan di luar IUP, maka ada dugaan pelanggaran serius terhadap ketentuan pertambangan mineral dan batubara yang harus segera diusut,” tegasnya.
Selain dugaan penambangan ilegal, PP-SDA juga meminta Kementerian ESDM mendalami kemungkinan adanya pelanggaran administratif maupun pidana dalam aktivitas pertambangan yang berlangsung di Pulau Gebe tersebut.
Mereka menilai, pengawasan pemerintah terhadap sektor pertambangan di wilayah Maluku Utara harus diperketat, mengingat daerah ini merupakan salah satu kawasan strategis penghasil nikel nasional yang saat ini menjadi perhatian investor besar.
PP-SDA Maluku Utara mendesak Menteri ESDM RI melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) agar segera membentuk tim investigasi independen guna memastikan legalitas aktivitas tambang di lokasi tersebut.
“Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik pertambangan yang berpotensi merugikan lingkungan, masyarakat, serta penerimaan negara. Jika ada aktivitas ilegal, maka harus ada penegakan hukum yang tegas,” lanjut pernyataan dalam laporan tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan, terutama di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola pertambangan di Maluku Utara yang dalam beberapa tahun terakhir terus menuai kontroversi.
Masyarakat pun menanti langkah konkret pemerintah pusat dalam menindaklanjuti laporan ini agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal di daerah. (Bur)











Komentar