HALSEL, Malutline.com — Polemik proyek pembangunan Gedung Puskesmas Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali memanas. LSM Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara mulai menyeret nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan dalam dugaan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi pada proyek miliaran rupiah tersebut.
Sorotan itu muncul setelah beredar informasi bahwa penggunaan batu karang dan pasir putih dalam pekerjaan proyek diduga telah melalui kesepakatan sejumlah pihak terkait. Padahal, proyek pembangunan Puskesmas Laluin sebelumnya berada dalam pengawasan Kejari Halsel melalui program Pengamanan Strategis Daerah (PSD).
Ketua FAKI Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, menilai Kejari Halsel tidak bisa lepas tangan dari polemik tersebut karena sejak awal proyek telah mendapat pendampingan dan pengawasan hukum.
“Kalau benar penggunaan batu karang dan pasir putih itu atas dasar kesepakatan, maka publik wajib tahu siapa saja yang menyetujui. Jangan sampai pengawasan hanya sebatas tanda tangan MoU di atas kertas,” tegas Dani.
FAKI juga mempertanyakan efektivitas pengawasan proyek yang dilakukan Kejari Halsel. Sebab, dugaan penggunaan material yang dinilai tidak sesuai spesifikasi tetap terjadi hingga proyek selesai dikerjakan.
“Ini proyek miliaran rupiah. Seharusnya ada kontrol dan pengawasan ketat agar pekerjaan berjalan sesuai perencanaan dan spesifikasi teknis,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Halsel Ahmad Phatoni menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam urusan teknis proyek maupun persetujuan penggunaan material konstruksi. Menurutnya, program PSD hanya bersifat pendampingan hukum untuk mencegah potensi gangguan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Meski demikian, polemik proyek Puskesmas Laluin terus menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap pekerjaan proyek guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan anggaran maupun pelanggaran spesifikasi teknis dalam pembangunan fasilitas kesehatan tersebut. (Red)












Komentar