HALSEL, Malutline – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Peristiwa tersebut kini resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan dan mendapat perhatian serius dari masyarakat.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STPLP/146/V/2026/SPKT POLRES HALSEL/POLDA MALUKU UTARA, laporan itu diterima pihak kepolisian pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIT.
Pelapor diketahui bernama Irfan Muhammad, warga Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan tindak pidana “Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur” yang dilakukan oleh Orang Tidak Dikenal (OTK).
Peristiwa itu disebut terjadi pada Kamis malam, 21 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIT di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, tepatnya di kawasan Kompleks Tanah Abang.
Menurut kronologi yang tertuang dalam laporan polisi, korban saat itu sedang duduk bersama sejumlah rekannya. Tidak lama kemudian, pelaku datang bersama beberapa orang lainnya dan langsung menghampiri korban sambil menanyakan seseorang.

Meski korban telah menjawab pertanyaan pelaku, namun pelaku diduga langsung melakukan pemukulan sebanyak dua kali terhadap korban hingga menyebabkan pembengkakan pada bagian wajah di bawah mata kiri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fisik dan trauma sehingga pihak keluarga memilih melaporkan kasus itu ke Polres Halmahera Selatan agar diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini pun menuai kecaman dari masyarakat. Warga meminta aparat kepolisian segera bertindak cepat mengusut dan menangkap pelaku agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Tindakan kekerasan terhadap anak tidak bisa ditoleransi. Polisi harus segera mengungkap pelaku dan memberikan efek jera,” ujar salah satu warga Labuha.
Masyarakat juga berharap Polres Halmahera Selatan bekerja profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut, mengingat kasus kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius publik.
Selain itu, aktivis perlindungan anak di Maluku Utara meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait agar turut memberikan pendampingan psikologis terhadap korban serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi pihak mana pun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polres Halmahera Selatan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait identitas pelaku dan motif penganiayaan tersebut. (Red)












Komentar