HALSEL, Malutline — Seorang pria yang mengaku sebagai anggota TNI diduga melakukan penipuan, pemerasan, hingga penyebaran foto dan video pribadi seorang perempuan di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Kasus tersebut kini menjadi perhatian keluarga korban setelah identitas pelaku mulai diragukan dan diduga hanyalah TNI gadungan.
Keluarga korban mengaku telah berupaya mencari kejelasan identitas pria tersebut dengan mendatangi pihak Kodim Halmahera Selatan hingga Korem. Namun, dari hasil penelusuran sementara, tidak ada anggota yang mengenali pria dimaksud.
“Sudah ditanyakan sampai ke Kodim dan Korem, tapi tidak ada yang kenal. Selama ini dia mengaku bertugas di Kodim, tetapi tidak pernah memakai pakaian dinas saat bertemu keluarga maupun korban,” ungkap salah satu keluarga korban kepada wartawan.
Menurut keterangan keluarga, awalnya pelaku menjalin hubungan dekat dengan korban dan membangun komunikasi secara intens. Dalam perjalanan hubungan tersebut, pelaku diduga mulai menjalankan berbagai modus untuk meminta uang kepada korban dengan beragam alasan.
Korban yang telah beberapa kali memberikan uang akhirnya menolak permintaan pelaku karena merasa terus dimanfaatkan. Namun penolakan tersebut justru memicu ancaman dari pelaku.

Pelaku diduga mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi korban apabila permintaan uangnya tidak dipenuhi. Meski korban tetap menolak, pelaku akhirnya disebut nekat menyebarkan konten pribadi tersebut melalui media sosial.
Tindakan itu membuat korban mengalami tekanan psikologis dan merasa nama baiknya telah dirusak. Keluarga korban pun meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut kasus tersebut, termasuk menelusuri identitas asli pelaku.
“Kami berharap pelaku segera ditangkap. Kalau benar bukan anggota TNI, berarti dia sudah mencatut nama institusi untuk menipu masyarakat,” ujar pihak keluarga.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat atau anggota institusi tertentu untuk mendapatkan kepercayaan korban. Apalagi di era digital saat ini, penyalahgunaan foto dan video pribadi kerap dijadikan alat ancaman dan pemerasan.
Secara hukum, tindakan penyebaran foto maupun video pribadi tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk pasal terkait ancaman, pemerasan, serta distribusi konten asusila.
Masyarakat pun diimbau untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami kasus serupa, serta tidak mudah percaya kepada identitas seseorang tanpa adanya bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan (Red)











Komentar