oleh

Dugaan Korupsi Dana Desa “Ret-Ret” Mengguncang Halsel, Kadis DPMD dan Sejumlah Pejabat Diminta Segera Dijerat

LABUHA, Malutline— Dugaan skandal pengumpulan dana desa atau yang dikenal dengan istilah “ret-ret” di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Halmahera Selatan kini semakin menjadi sorotan publik. Kasus yang menyeret sejumlah pejabat penting itu dinilai telah mencoreng tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Halmahera Selatan.

Desakan agar aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka terus menguat. Sejumlah aktivis, tokoh masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat menilai praktik pengumpulan uang dari ratusan kepala desa tersebut bukan lagi sekadar dugaan biasa, melainkan sudah mengarah pada tindak pidana korupsi yang terstruktur dan sistematis.

Nama Kepala Dinas DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab, disebut-sebut berada di lingkaran utama kasus tersebut bersama beberapa pejabat lain di internal dinas. Bahkan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Halmahera Selatan, Azizi Al Amari, turut dikabarkan terseret dalam pusaran perkara yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Informasi yang berkembang menyebutkan, dana yang dikumpulkan dari para kepala desa nilainya mencapai miliaran rupiah. Ironisnya, uang tersebut diduga dipungut melalui tekanan dan kebijakan yang tidak memiliki dasar hukum jelas.

Publik pun mempertanyakan peran DPMD sebagai lembaga pembina desa. Sebab secara struktural, kepala dinas memiliki kewenangan penuh dalam mengendalikan kebijakan internal, mulai dari pengawasan pemerintahan desa hingga pembinaan pengelolaan dana desa.

“Kalau benar kepala desa dipaksa setor uang dalam jumlah besar, maka ini bukan lagi persoalan administrasi. Ini sudah masuk kategori penyalahgunaan jabatan dan dugaan korupsi berjamaah,” tegas salah satu aktivis antikorupsi di Ternate.

Kasus ini dinilai sangat memprihatinkan karena ratusan kepala desa diduga menjadi korban sistem yang dibangun oleh oknum pejabat tertentu. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, pelayanan masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi warga justru diduga dijadikan ladang kepentingan segelintir elite birokrasi.

LSM di Kota Ternate bahkan berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia turun tangan memberi atensi khusus terhadap proses penyelidikan di Maluku Utara.

Mereka menilai kasus ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan formalitas semata. Aparat penegak hukum diminta berani membongkar seluruh aliran dana, aktor intelektual, hingga pihak-pihak yang menikmati hasil dugaan pungutan tersebut.

“Jangan sampai kepala desa dijadikan tameng sementara aktor utama bebas berkeliaran. Penegakan hukum harus adil dan transparan,” ujar salah satu perwakilan LSM.

Hingga kini, publik masih menunggu langkah tegas Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam menetapkan tersangka. Masyarakat berharap kasus dugaan korupsi “ret-ret” tersebut tidak berakhir tanpa kejelasan hukum, sebab persoalan itu telah menjadi perhatian luas dan menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah di Halmahera Selatan. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed