TERNATE, Malutline — Penunjukan Abdul Hamid Payopo alias Mito sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara memantik gelombang kritik tajam. Praktisi hukum, Hendra Karianga, menilai keputusan tersebut bukan hanya bermasalah secara etika, tetapi juga mencederai semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Hendra, nama Abdul Hamid Payopo bukanlah sosok baru dalam pusaran kasus korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Kementerian PUPR. Ia menyebut, keterlibatan Mito pernah diungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada perkara yang menyeret mantan Kepala Balai Jalan Nasional wilayah Maluku–Maluku Utara, Amran Mustari.
“Dalam surat dakwaan itu jelas disebutkan peran Abdul Hamid Payopo. Ini bukan isu liar, tapi fakta hukum yang pernah dibacakan di pengadilan. Karena itu pengangkatannya sebagai Plt Kepala BPJN Malut sangat memprihatinkan,” tegas Hendra kepada wartawan, belum lama ini.
Hendra yang juga pernah menjadi kuasa hukum Amran Mustari menilai KPK seharusnya tidak berhenti hanya pada penetapan Amran Mustari dan sejumlah pihak lain sebagai terpidana. Ia menilai masih ada nama-nama lain yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum karena disebut secara terang dalam konstruksi perkara.
“Kalau komitmen pemberantasan korupsi benar-benar serius, maka semua pihak yang disebut dalam dakwaan wajib diperiksa secara menyeluruh. Jangan ada kesan tebang pilih,” ujarnya.
Sorotan terhadap Abdul Hamid Payopo sendiri bukan tanpa dasar. Dalam perkara korupsi dan suap proyek jalan nasional yang mencuat beberapa tahun lalu, Mito disebut diduga ikut memungut uang dari sejumlah kontraktor proyek untuk kepentingan tertentu.
Nilainya pun tidak kecil. Berdasarkan informasi yang berkembang dalam proses hukum saat itu, total dana yang dikumpulkan mencapai sekitar Rp5,05 miliar, terdiri dari mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat.
Dana tersebut diduga berasal dari sejumlah rekanan proyek, di antaranya Direktur PT Intimkara Budi Liem sebesar Rp1 miliar, Direktur PT Aibinabi Hasanuddin Rp1,1 miliar, Direktur CV Gema Gamahera Rp400 juta, serta Direktur PT Hirjah Nusatama H. Hadiruddin sebesar Rp1,2 miliar, termasuk beberapa kontraktor lainnya.
Tidak hanya itu, dalam dakwaan juga disebut adanya penyerahan uang di sejumlah lokasi di Jakarta, termasuk di basement Kantor Kementerian PUPR hingga area parkir pusat perbelanjaan di Blok M. Bahkan sebagian dana disebut diperuntukkan sebagai “THR Natal” bagi sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga.
Fakta-fakta tersebut kini kembali menyeruak ke publik setelah pemerintah menunjuk Abdul Hamid Payopo sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara. Keputusan itu pun memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah rekam jejak dugaan keterlibatan korupsi bukan lagi menjadi pertimbangan dalam penempatan pejabat strategis?
Penunjukan ini dinilai menjadi tamparan keras bagi semangat reformasi birokrasi dan upaya membangun pemerintahan yang bersih. Di tengah gencarnya kampanye anti korupsi, publik justru disuguhi figur yang pernah disebut dalam perkara korupsi besar untuk memimpin lembaga strategis yang mengelola anggaran infrastruktur miliaran rupiah.
“Bagaimana masyarakat bisa percaya pada komitmen bersih-bersih korupsi kalau figur yang rekam jejaknya dipersoalkan justru diberi jabatan penting?” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Abdul Hamid Payopo belum memberikan klarifikasi resmi terkait sorotan publik atas penunjukannya sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara. Sementara itu, desakan agar KPK kembali membuka dan menelusuri nama-nama yang pernah disebut dalam dakwaan kasus korupsi Balai Jalan Nasional terus menguat. (Asa)












Komentar