HALUT, Malutline – Proyek pembangunan Jembatan Kalipodol (Ake Podol) di Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu diduga terbengkalai meski telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir.
Sorotan ini mencuat setelah Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut.
FAKI: Proyek Mangkrak, Harus Diusut Tuntas Ketua FAKI Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, menegaskan bahwa hingga tahun 2026, progres pembangunan jembatan tersebut belum menunjukkan penyelesaian yang signifikan.
Menurutnya, pekerjaan proyek baru sebatas pembangunan abutment (pondasi penyangga), sementara konstruksi utama jembatan belum dilanjutkan “Proyek ini diduga berjalan sejak tahun anggaran 2023 hingga 2024, tetapi sampai sekarang belum selesai dan terkesan terbengkalai,” tegas Dani, Minggu (21/03/2026).

Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar, mengingat nilai anggaran proyek mencapai 2,5 miliar rupiah.
Data Proyek: Anggaran Rp2,55 Miliar dari APBD Berdasarkan data pengadaan, proyek tersebut memiliki rincian sebagai berikut: Nama Paket: Pembangunan Jembatan Ake Podol (Bailey) Tender Ulang Kode Lelang: 2504233 Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Utara
Sumber Anggaran: APBD Tahun 2022
Nilai Pagu: Rp 2.550.000.000
HPS: Rp 2.550.000.000 Kategori: Pekerjaan Konstruksi Lokasi: Kecamatan Loloda Utara, Halmahera Utara Tahapan Lelang: Tender selesai pada 9 Juni hingga 30 Juni 2022 Meski proses tender telah selesai sejak tahun 2022, hingga kini proyek tersebut belum rampung sepenuhnya.
Diduga Terkait Anggota DPRD
Dalam keterangannya, FAKI juga menyinggung adanya dugaan keterkaitan proyek dengan seorang anggota DPRD Kota Ternate dari Partai NasDem, Muhammad Gifari Bopeng.
FAKI meminta agar aparat penegak hukum tidak ragu untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk yang diduga memiliki hubungan dengan perusahaan pelaksana proyek.
“Kami mendesak Kejati Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa semua pihak terkait, termasuk saudara Muhammad Gifari Bopeng,” ujar Dani.
Klarifikasi Rekanan: Terkendala Anggaran
Sementara itu, pihak rekanan yang dikaitkan dengan proyek tersebut memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi wartawan di kantor NasDem, Kelurahan Kampung Makassar, Kota Ternate.
Ia menyampaikan bahwa proyek tidak dapat dilanjutkan karena keterbatasan anggaran dari Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Utara pada saat itu. Sisa pekerjaan, kata dia, kemudian dialihkan untuk dilanjutkan oleh Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.
“Jika dihitung dari volume pekerjaan yang telah kami kerjakan, pemerintah daerah masih memiliki kewajiban pembayaran sekitar Rp 300 juta lebih. Jadi tidak ada kerugian negara,” jelasnya.
Dampak bagi Masyarakat
Mangkraknya proyek ini dinilai sangat merugikan masyarakat, khususnya warga Loloda Utara yang membutuhkan akses jembatan untuk menunjang mobilitas dan aktivitas ekonomi.
Jembatan tersebut sejatinya menjadi penghubung penting antarwilayah, terutama dalam distribusi hasil pertanian dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
FAKI Siap Tempuh Jalur Resmi FAKI Maluku Utara menegaskan akan terus mengawal kasus ini secara serius. Bahkan dalam waktu dekat, pihaknya berencana melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum, kami akan menyampaikan laporan resmi agar kasus ini diusut secara transparan,” tegas Dani.
Kesimpulan Kasus proyek Jembatan Kalipodol kini menjadi perhatian luas publik. Dengan nilai anggaran mencapai Rp 2,55 miliar, masyarakat berharap adanya kejelasan terkait
Progres pekerjaan yang belum selesai
Dugaan keterkaitan pihak tertentu
Transparansi penggunaan anggaran
Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas, agar proyek tersebut dapat diselesaikan dan memberikan manfaat nyata bagi warga. (Red)








Komentar