HALTIM, Malutline – Pengelolaan Dana Desa yawal kecamatan wasilei selatan kabupaten Halmahera Timur Edi pada tahun anggaran 2024 kembali menjadi sorotan masyarakat setempat Pasalnya, sejumlah program dan kegiatan yang tercantum dalam laporan penggunaan anggaran diduga tidak terealisasi di lapangan, sehingga memunculkan dugaan adanya kegiatan fiktif dalam pengelolaan dana desa yang di lakukan kades yawal kecamatan wasilei timur tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, total pagu Dana Desa tahun 2024 mencapai Rp918.956.000 dan seluruhnya telah disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp380.782.400 atau sekitar 41,44 persen, sementara tahap kedua mencapai Rp538.173.600 atau 58,56 persen.
Namun, sejumlah kegiatan yang tercantum dalam rincian penggunaan anggaran tersebut kini menjadi perhatian masyarakat. Beberapa kegiatan di antaranya adalah pemeliharaan jalan desa, bantuan perikanan, peningkatan produksi peternakan, pembangunan sarana posyandu, hingga berbagai program pemberdayaan masyarakat.
Dalam laporan tersebut tercatat anggaran cukup besar dialokasikan untuk pemeliharaan jalan desa sebesar Rp.213.018.591, bantuan perikanan sebesar Rp.108.000.000, serta peningkatan produksi peternakan mencapai Rp105.000.000. Selain itu, terdapat pula anggaran untuk pembangunan dan rehabilitasi jalan desa sebesar Rp.60.670.000, serta berbagai kegiatan lain seperti pelatihan pengelolaan BUM Desa, penyelenggaraan posyandu, hingga program pendidikan nonformal.
Sayangnya, menurut sejumlah warga, sebagian kegiatan tersebut tidak terlihat realisasinya di lapangan. Bahkan ada program yang diduga hanya tercantum dalam laporan anggaran tanpa ada kegiatan nyata yang dirasakan masyarakat.
“Banyak kegiatan yang tercantum dalam anggaran, tapi di lapangan masyarakat tidak melihat ada pembangunan atau kegiatan tersebut. Ini yang membuat warga mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan dana desa,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah tersebut. Warga pun berharap adanya audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran desa agar tidak menimbulkan kerugian negara.
Sejumlah pihak juga mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur agar segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa dan aparat pemerintah desa yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut.
“Inspektorat harus segera melakukan audit dan pemeriksaan. Jika ditemukan adanya penyimpangan atau kegiatan fiktif, maka harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Dana desa sendiri merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta melibatkan partisipasi masyarakat melalui mekanisme musyawarah desa.
Jika dugaan kegiatan fiktif ini benar terjadi, maka hal tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan keuangan negara yang dapat merugikan masyarakat desa yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program pembangunan tersebut.
Masyarakat berharap pihak terkait segera melakukan investigasi agar persoalan ini menjadi terang benderang. Selain itu, langkah tegas dari aparat pengawasan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.
Dengan adanya pemeriksaan dari Inspektorat, diharapkan seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, serta jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukum diminta untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)








Komentar