HALSEL, Malutline — Bidang Pendapatan pada Dinas Keuangan Kabupaten Halmahera Selatan mencatat sedikitnya terdapat 22 tempat hiburan berupa kafe karaoke yang tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Bacan, Obi, Laiwui, dan Kawasi. Data tersebut merupakan hasil pemutakhiran terbaru yang dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak hiburan.
Kepala Bidang Pendapatan Dinas Keuangan Halmahera Selatan, Sarjan Jafar, menjelaskan bahwa secara umum para pengusaha kafe karaoke yang telah terdata menunjukkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Meskipun dalam beberapa kasus terdapat keterlambatan, namun seluruh wajib pajak tetap melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari hasil pendataan kami, kurang lebih ada 22 tempat hiburan berupa kafe karaoke. Untuk yang sudah terdata, semuanya aktif membayar pajak. Memang kadang ada keterlambatan, tetapi mereka tetap melunasi kewajibannya, tergantung situasi dan kondisi jumlah pengunjung,” ujar Sarjan Jafar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (20/01/2026).
Ia mengungkapkan bahwa tingkat kunjungan ke sejumlah tempat karaoke di wilayah Obi, Kawasi, dan Laiwui hingga saat ini masih tergolong cukup ramai. Namun demikian, beberapa lokasi usaha hiburan di wilayah tersebut belum sepenuhnya terdata oleh pihak dinas, sehingga belum dilakukan pemungutan pajak secara optimal.
Menurut Sarjan, pendataan lanjutan terhadap tempat-tempat hiburan yang belum terjangkau akan menjadi prioritas pada tahun 2026 mendatang. Pemerintah daerah berencana mulai melakukan penagihan pajak secara menyeluruh setelah proses pendataan selesai dilakukan.
“Untuk beberapa lokasi seperti Obi, Kawasi, dan Laiwui masih ada yang belum masuk dalam database. Insya Allah pada tahun 2026 nanti sudah dilakukan penagihan setelah pendataan rampung,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sarjan Jafar menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kesadaran para pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan. Meskipun dihadapkan pada keterbatasan sumber daya manusia di Bidang Pendapatan, upaya sosialisasi tetap dilaksanakan secara berkelanjutan.
“Kami tetap melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak, khususnya pengusaha kafe dan karaoke. Walaupun SDM kami terbatas, tetapi kami terus berusaha memberikan pemahaman agar para pengusaha sadar akan pentingnya membayar pajak,” katanya.
Ia menambahkan bahwa sektor hiburan memiliki potensi besar dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) apabila dikelola secara tertib dan transparan. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha dinilai sangat penting guna menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Sarjan berharap, melalui sosialisasi yang intensif dan pendataan yang lebih akurat, tingkat kepatuhan wajib pajak di sektor hiburan dapat terus meningkat. Dengan demikian, kontribusi pajak dari kafe karaoke dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan.
“Pajak yang dibayarkan para pengusaha akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kami berharap kerja sama dan kesadaran semua pihak terus terjaga,” pungkasnya. (Haji)











Komentar