LABUHA, Malutline– Dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara, kembali mengemuka. Berdasarkan dokumen rincian kegiatan dan laporan pengeluaran anggaran desa tahun 2021 hingga 2024, terdapat puluhan item belanja yang diduga tidak terealisasi, fiktif, atau tidak sesuai dengan kondisi lapangan, dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Sejumlah warga dan pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan tersebut terjadi di masa kepemimpinan Kepala Desa Pasir Putih, Sunarjo Lanihu. Namun demikian, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan terkait temuan-temuan tersebut.
Anggaran Besar, Realisasi Dipertanyakan
Dalam dokumen yang beredar, tercatat beberapa kegiatan strategis yang diduga bermasalah, di antaranya, Pekerjaan pemasangan pipa air bersih dan keramik masjid tahun 2024 dengan nilai anggaran lebih dari Rp227 juta, yang disebut tidak terealisasi dengan baik, Tunjangan dan insentif BPD, Linmas, PKK, dan perangkat desa yang dianggarkan namun sebagian tidak dibayarkan
Belanja BPJS, kegiatan sosial, seremoni desa, hingga kegiatan keagamaan yang disebut tidak ada kegiatan namun tetap ada pengeluaran
Pengadaan barang seperti laptop, mobiler kantor, hingga pompa hama elektrik yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai harga pasar, Dugaan kegiatan fiktif pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) tahun anggaran 2021.
Akumulasi dana yang diduga tidak terealisasi atau tidak terbayarkan dalam dokumen tersebut mencapai lebih dari Rp211 juta.
Warga Desak Aparat Bertindak
Sejumlah warga Pasir Putih menyatakan kekecewaannya terhadap pengelolaan dana desa yang dinilai tidak transparan.
“Kalau di atas kertas kegiatannya ada, tapi di lapangan kami tidak lihat, ini patut dipertanyakan. Dana desa itu uang rakyat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga mendesak Inspektorat Daerah, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh, termasuk memanggil Kepala Desa Pasir Putih sebagai penanggung jawab penggunaan anggaran.
Praduga Tak Bersalah Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pasir Putih Sunarjo Lanihu belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut. Media ini masih membuka ruang hak jawab demi menjunjung asas praduga tak bersalah.
Namun demikian, publik menilai temuan ini tidak bisa diabaikan, mengingat Dana Desa merupakan dana negara yang diperuntukkan langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi. (Red)










Komentar