LABUHA, Malutline — Tekanan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan semakin menguat. Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara mendesak Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba agar segera memberhentikan 57 kepala desa yang hingga saat ini dinilai tidak mampu mempertanggungjawabkan realisasi Dana Desa (DD) tahun anggaran sebelumnya yang mencapai ratusan juta rupiah.
Ketua FAKI Malut, Dani Haris Purnawan secara tegas menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menjalankan regulasi dan tidak boleh membiarkan dana negara dikelola tanpa laporan pertanggungjawaban yang jelas.
“Kalau ada kepala desa tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran ratusan juta rupiah, Bupati wajib ambil langkah tegas. Jangan biarkan oknum yang tidak berintegritas terus mengelola anggaran negara. 57 kepala desa itu harus segera dinonaktifkan dan diproses hukum apabila ditemukan dugaan penyimpangan,” tegas Dani Haris, Selasa (25/11/2025).
FAKI menilai persoalan ini bukan hanya soal kelalaian administratif, namun bisa mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi. Mereka meminta Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Halsel tidak tinggal diam.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada pembiaran! Masyarakat desa adalah pihak yang paling dirugikan jika dana pembangunan dikorupsi,” tambahnya.
FAKI juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan penyampaian laporan penggunaan anggaran sudah cukup menjadi dasar pemberhentian sementara kepala desa sesuai peraturan perundangan. Jika kemudian hari ditemukan kerugian negara, maka harus dilanjutkan ke proses penyidikan.
Sementara itu, hingga berita ini tayang, pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan klarifikasi resmi langkah apa yang akan diambil terhadap puluhan kepala desa yang bermasalah tersebut. Publik kini menunggu ketegasan Bupati Bassam Kasuba untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi di wilayahnya. (Red)












Komentar