HALSEL, Malutline.com Pembangunan Gedung Puskesmas Laluin di Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp9,81 miliar itu kini terancam dibongkar setelah ditemukan penggunaan batu rijang dan pasir putih sebagai material utama dalam konstruksi bangunan.
Material tersebut diketahui tidak memenuhi standar teknis konstruksi, terutama untuk bangunan berskala besar seperti fasilitas kesehatan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan daya tahan dan keamanan bangunan yang sedang dikerjakan.
Pengawas lapangan proyek bernama Ifkar dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan, karena membiarkan penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
“Pengawas proyek seharusnya memastikan setiap material yang digunakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis. Jika batu rijang dan pasir putih digunakan, itu jelas pelanggaran,” ungkap salah satu sumber teknis yang enggan disebut namanya, Kamis (30/10/2025).
Menurut data, dalam dokumen kontrak disebutkan bahwa bahan lokal yang seharusnya digunakan untuk pondasi dan dinding bangunan adalah batu pecah dan pasir hitam makian, yang memiliki kualitas lebih baik dan sesuai dengan rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum.
Namun, hasil temuan di lapangan menunjukkan bahwa hampir seluruh bagian pondasi menggunakan batu rijang, sementara campuran plesteran dan dinding menggunakan pasir putih, yang tidak memiliki kekuatan rekat maksimal.
“Kalau ini dibiarkan, bangunan puskesmas bisa cepat retak bahkan roboh. Ini bukan proyek kecil, nilainya hampir sepuluh miliar. Pemerintah harus turun tangan,” ujar warga Desa Laluin.
Desakan Pembongkaran dan Evaluasi Kontraktor, Sejumlah pihak kini mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemda Halsel) untuk segera menurunkan tim teknis dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut Jika terbukti tidak sesuai spesifikasi, masyarakat meminta agar bagian bangunan yang bermasalah segera dibongkar dan diperbaiki.
Selain itu, kontraktor pelaksana, pengawas lapangan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta bertanggung jawab penuh atas kesalahan penggunaan material tersebut.
Ketua Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, juga menyoroti kasus ini. Menurutnya, penggunaan material yang tidak sesuai dengan kontrak kerja bisa mengarah pada penyimpangan keuangan negara.
“FAKI mendesak Pemda Halmahera Selatan untuk menghentikan sementara pekerjaan dan melakukan audit teknis serta audit keuangan. Jika ada kelalaian pengawas atau pelanggaran kontrak, maka harus ada tindakan tegas,” ujar Haris.
Ia juga menambahkan bahwa proyek tersebut telah menganggarkan Rp700 juta untuk mobilisasi material, termasuk pengadaan batu pecah dan pasir hitam. Karena itu, jika material yang digunakan di lapangan berbeda, maka ada indikasi penyimpangan anggaran Pemda Diminta Tegas.
Warga berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam terhadap persoalan ini. Pasalnya, puskesmas tersebut akan menjadi fasilitas utama pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kayoa Selatan.
“Kami ingin puskesmas ini kokoh dan tahan lama, bukan asal jadi. Kalau sejak awal sudah pakai bahan yang salah, bagaimana nanti kalau digunakan masyarakat?” kata salah seorang tokoh pemuda Laluin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor, pengawas lapangan Ifkar, dan PPK Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.
Sementara itu, tim teknis dari dinas kesehatan dan Pemda Halsel dikabarkan sedang menyiapkan langkah evaluasi di lapangan untuk memastikan kebenaran dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar. (Red)












Komentar