LABUHA, Malutline– Dua orang jamaah haji asal kecamatan kayoa selatan Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mengeluhkan adanya pemotongan dana sebesar Rp15 juta per orang yang dilakukan oleh pihak Bank Muamalat. Pemotongan tersebut disebut-sebut dengan alasan “asuransi”, namun para nasabah mengaku tidak pernah mendapat penjelasan resmi mengenai dasar atau sumber pemotongan tersebut.
Dua jamaah haji dimaksud yakni Ita Sidik dan Taher Umar, keduanya merupakan warga Kecamatan Kayoa, Halmahera Selatan. Berdasarkan keterangan yang diterima media ini, keduanya mengetahui adanya potongan tersebut setelah proses keberangkatan haji tahun 2025 selesai.
“Kami kaget karena dana yang seharusnya kembali ke rekening haji kami berkurang Rp15 juta. Katanya untuk asuransi, tapi kami tidak tahu asuransi apa, dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” ujar salah satu jamaah yang enggan disebutkan namanya secara lengkap, Minggu (26/10/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, pihak bank sempat melakukan pengembalian sebagian dana sebesar Rp10 juta per orang, sementara Rp5 juta lainnya tidak dikembalikan dengan alasan yang belum jelas.
“Kami sudah konfirmasi ke pihak bank, tapi katanya hanya bisa kembalikan sepuluh juta. Sisa lima juta tidak bisa karena sudah masuk asuransi. Tapi kami tidak pernah ikut asuransi apa pun,” tambahnya.
Para jamaah berharap agar pihak Bank Muamalat Cabang Halmahera Selatan memberikan kejelasan dan transparansi terkait pemotongan dana tersebut, sebab uang itu berasal dari tabungan haji yang mereka kumpulkan selama bertahun-tahun.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Bank Muamalat Halmahera Selatan belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan resmi terkait dugaan pemotongan dana jamaah haji tersebut. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat ke pihak manajemen belum mendapat tanggapan. (Red)











Komentar