LABUHA Malutline.com Dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan Puskesmas Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, semakin menguat. Pasalnya, kontraktor pelaksana proyek tersebut secara terbuka mengakui telah menggunakan batu terumbu karang sebagai material utama fondasi bangunan, dengan alasan “permintaan masyarakat setempat”.
Proyek yang menelan anggaran Rp 9,81 miliar dari APBD Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2025 itu kini disorot karena penggunaan material yang jelas melanggar ketentuan lingkungan hidup dan spesifikasi teknis konstruksi bangunan bertingkat.
Kontraktor pelaksana, H. Asbar, dari CV. Tiga Putra Mandiri, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa material batu yang digunakan berasal dari batu karang di wilayah sekitar lokasi proyek.
“Iya, memang batu yang digunakan batu karang. Itu juga atas permintaan masyarakat setempat. Kalau semua material didatangkan dari luar, nanti masyarakat yang protes karena tidak dilibatkan,” ujar H. Asbar, Rabu (22/10/2025).
Namun, pengakuan ini justru menimbulkan dugaan adanya penggelembungan keuntungan dari pos anggaran mobilisasi material.
Dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut, tercantum biaya mobilisasi batu pecah dan alat berat menggunakan kapal LCT senilai Rp 700 juta, Kenyataannya, biaya itu diduga tidak terealisasi karena material diambil langsung dari sekitar lokasi proyek.
Ketua Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, menilai tindakan tersebut bukan hanya melanggar aturan teknis dan lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.
“Dengan tidak digunakannya dana pengangkutan batu pecah sebagaimana dalam RAB, maka jelas ada selisih anggaran yang menjadi keuntungan pribadi pihak kontraktor. Itu bentuk dugaan korupsi terselubung,” tegas Dani.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan, serta mempertanyakan peran Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan yang selama ini disebut melakukan pendampingan hukum terhadap proyek tersebut.
“Kalau benar proyek ini didampingi Kejari melalui program PSD, mestinya mereka paham bahwa penggunaan batu karang adalah pelanggaran. Ini harus diusut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Halsel, Ahmad Phatoni, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberi izin atau pembenaran atas penggunaan batu terumbu karang dalam proyek Puskesmas Laluin.
“Kejaksaan tidak terlibat dalam urusan teknis proyek. PSD hanya berfungsi untuk mencegah ancaman dan hambatan terhadap pelaksanaan program strategis daerah, bukan mengatur bahan material proyek,” katanya.
LSM FAKI Maluku Utara menyatakan telah menyiapkan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendorong penyelidikan lebih lanjut atas dugaan penyimpangan anggaran dan perusakan lingkungan dalam proyek tersebut.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Ada indikasi pelanggaran hukum, manipulasi anggaran, dan perusakan ekosistem laut. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa,” tutup Dani Haris Purnawan. (Red)












Komentar