LABUHA, Malutline–Kasus pernikahan tanpa izin wali sah terjadi di Kantor urusan agama (KUA) Desa Gandasuli kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, Seorang warga Obi Barat bernama Wulan dinikahkan dengan La Andi La Uta, warga Desa Kupal kecamatan Bacan Selatan tanpa sepengetahuan dan persetujuan ayah kandungnya, Rahman, yang masih berada di Jakarta.
Berdasarkan Kronologis Kejadian Pihak laki-laki sebelumnya telah meminta restu di rumah orang tua perempuan di kecamatan Obi Barat kabupaten Halmahera Selatan, Rencana akad nikah akan dilaksanakan di desa tersebut setelah kedatangan ayah kandung mempelai perempuan dari Jakarta.
Namun saat menunggu kepulangan ayah mempelai wanita sekitar 10 hari, pihak laki-laki memilih imelarikan calon pengantin perempuan bersama ibunya ke kepala kantor urusan agama (KUA) Bacan Selatan di Desa tuwokona.
Pernikahan kemudian dilangsungkan dengan wali digantikan oleh kakek dan ibu kandung, bukan ayah kandung Rahman sebagai wali sah, dan ayah mempelai perempuan mengetahui persoalan nikah tanpa wali yang mengejar hingga ke Labuha tidak menemukan anaknya, Ia menegaskan bahwa pernikahan yang di langsungkan di kantor urusan agama (KUA) Bacan aelatan tersebut dinilai tidak sah menurut hukum agama, hukum negara, maupun hukum adat.
Sementara itu Kepala kantor urusan agama (KUA) Bacan Selatan kabupaten Halmahera Selatan, Hi Ruslan, saat dikonfirmasi wartawan belum lama ini membenarkan bahwa ia telah menikahkan keduanya sekitar satu minggu lalu, dengan wali kakek dan ibu kandung mempelai perempuan.
Namun keterangan kepala kantor urusan agama (KUA) kecamatan Bacan Selatan yang mengaku sudah menikahkan kedua mempelai tersebut ditolak keras oleh ayah kandung Wulan. Ia menilai tindakan Kepala KUA adalah pelanggaran syariat dan aturan perkawinan, karena wali nasab (ayah kandung) masih hidup dan tidak pernah memberikan persetujuan.
Sehingga proses pernikahan yang di lakukan oleh keduanya di kantor urusan agama (KUA) Bacan selatan di nilai sebagai sebagai sebuah tindakan Pelanggaran Hukum Islam (Syariat)M karena Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 20–23, wali nikah yang sah adalah wali nasab terdekat, yaitu ayah kandung.
Dikatakannya Pernikahan tanpa wali sah dinyatakan tidak sah karena Ibu kandungpun tidak berhak menjadi wali nikah sesuai Hukum Negara (UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) Pasal 2 ayat (1): perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing, Karena tidak sesuai syarat sah agama (wali nasab), maka pernikahan ini batal demi hukum.
Dan pernikahan yang di lakukan keduanya di kantor urusan agama (KUA) Bacan Selatan adalah sebuah Pelanggaran Administratif KUA dan Kepala KUA diduga menyalahgunakan kewenangan dengan tetap menikahkan tanpa wali sah dengan Ancaman Pidana pada Pasal 279 KUHP: Barang siapa menikah padahal mengetahui perkawinan itu tidak sah atau melanggar syarat hukum dapat dipidana penjara hingga 5 tahun.
Pihak yang membantu melangsungkan pernikahan tanpa memenuhi syarat sah (termasuk pejabat berwenang) dapat ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sikap Keluarga Ayah kandung Wulan, Rahman, menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak keluarga laki-laki dan Kepala KUA Bacan Selatan. Ia menegaskan bahwa tindakan ini melanggar adat masyarakat Obi, dan syariat Islam, serta aturan hukum nasional.
Kesimpulan Kasus ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Halmahera Selatan, Publik kini menunggu langkah tegas dari Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan serta aparat penegak hukum untuk memproses dugaan pelanggaran hukum perkawinan dan pertanggungjawaban Kepala KUA Bacan Selatan Hi Ruslan. (Red)










Komentar