LABUHA, Malutline– pelaku pembunuhan terhadap Seorang wanita berinisial IS ditemukan tewas secara tragis di dalam kamar Penginapan King, Desa Kawasi, Kecamatan Obi, berhasil di tangkap oleh tim Gabungan satuan Resere kriminal Resmob Polres Kabupaten Halmahera Selatan, satreskrim kepulauan sula dan Anggota Reskrim Polda Provinsi Maluku Utara.
kasus pembunuhan dan pencurian terhadap seorang perempuan PSK di Desa kawasi kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan ini berhasil di ungkap oleh polres Halsel terhadap siapa pelaku, maupun motif di balik kematian yang diduga kuat merupakan tindakan pencurian dan pembunuhan hingga menghilangkan nyawa orang lain.
Jenazah korban sendiri pertama kali ditemukan oleh pemilik penginapan, Klora Muhalim, pada pukul 06.00 WIT, Saat ditemukan, sejumlah barang berharga milik korban dilaporkan hilang, antara lain tiga unit telepon genggam, dua gelang emas, dan satu kalung emas.
Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa korban menjadi sasaran tindak kriminal oleh pelaku sebelum pelaku melakukan pembunuhan, perkosaan, dan perampokan Korban diketahui menginap seorang diri di kamar tersebut sejak sehari sebelum peristiwa perkosaan dan pembunuhan terjadi, Misteri kematian IS yang berprofesi sebagai PSK ini mulai memicu keresahan warga Desa Kawasi kecamatan Obi kabupaten Halsel.
Hal ini di sampaikan Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan saat konferensi pers di ruang pres relis polres Halsel, Jumat (25/02025) mengamankan satu orang tersangka berinisial SM yang merupakan pelaku tindak pidana pembunuhan dan pencurian terhadap korban di kamar penginapan king nomor 3 setelah itu korban melarikan diri dari Kawasi ke laiwui kecamatan Obi menggunakan spied reguler.
Dikatakannya pelaku di amankan di wilayah hukum polres sanan kepulauan Sula beserta barang bukti berupa satu buah hendhphone redmi berwarna ping, sepasang anting-anting emas satu pasang gelang emas dan sebilah pisau dalam kondisi patah, penangkapan di lakukan oleh anggota satreskrim Resmob polres Halmahera Selatan dibantu oleh anggota satreskrim polres Kepulauan Sula, dan anggota Reskrim Polda Maluku Utara.
Sementara itu kasat Reskrim polres Halsel iptu Gian C jumario La Apen, dalam konferensi persnya mengatakan pada saat di lakukan pendalaman oleh satreskrim polres Halsel yang bersangkutan pelaku berinisial SM, diketahuai pelaku melarikan diri dari desa kawasi menuju kepulauan Sula dengan spied boad dan pelaku berada di Kepulauan Sula dengan motif aksi pembunuhan yang di lakukan oleh pelaku yakni ketidak cocokan transaksi harga awal hubungan intim antara pelaku dan korban melalui michat.
Dikatakannya transaksi kesepakatan harga hubungan prostitusi antara korban dan pelaku disepakati senilai 350 ribu rupiah namun pada saat tersangka mendatangi korban dan usai melakukan hubungan intim korban minta harga diatas dari harga yang di sepakati awal pada saat percakapan michat dengan meminta pelaku harus membayar 850 ribu kepada korban.
Karena permintaan transaksi prostitusi di atas harga membuat korban betahan dengan harga 350 ribu yang di sepakati awal namun korban tetap bertahan dengan harga 850 ribu sehingga terjadi adu mulut antara pelaku dan korban sehingga pelakupun marah dan mencekik leher korban, dan korbanpun sempat melakukan perlawanan sehingga tersangka melakukan penganyayan penikaman dan pembunuhan dengan menggunakan sebilah pisau mengakibatkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatan tersangka sehingga pelaku di jerat dengan pasal 388 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Tegasnya. (Red)
Komentar