oleh

Musyawarah Desa Pigaraja Diduga Langgar Prosedur, Pengurus Koperasi Sudah Ditentukan Sebelum Rapat

HALSEL,Malutline – Proses musyawarah pembentukan pengurus koperasi di Desa Pigaraja, yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Arisno Dewa Putu, menuai sorotan. Musyawarah yang seharusnya menjadi forum demokratis bagi masyarakat desa tersebut diduga tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengurus inti koperasi desa telah ditentukan sebelum musyawarah khusus digelar. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan keterbukaan proses pengambilan keputusan dalam pemerintahan desa.

Adapun struktur pengurus koperasi yang telah terbentuk adalah Ketua Umaira, yang juga merupakan istri dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD); Sekretaris Aswia Gafur; serta Bendahara yang diketahui saat ini juga menjabat sebagai bendahara aktif di pemerintahan desa.

Sejumlah warga mempertanyakan independensi serta potensi konflik kepentingan dalam susunan pengurus tersebut, mengingat keterkaitan langsung antara pejabat desa dengan struktur koperasi yang seharusnya berdiri sebagai badan usaha milik warga.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak desa mengenai dugaan pelanggaran prosedur ini. Warga berharap ada klarifikasi dan evaluasi dari pihak terkait agar musyawarah desa ke depan berjalan lebih transparan dan akuntabel. (Red)

Iklan Ramadhan PT CIMENDANG KONTRAKINDO
iKLAN
Iklan Bahalil Mentri ESDM RI
Iklan
Iklan
Iklan
iklan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed