LABUHA – Pasangan Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin meraih keunggulan signifikan dalam hasil perhitungan cepat (quick count) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), 2024. Dengan selisih 2 digit dari pesaing terdekatnya, pasangan ini mengukuhkan posisi sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih berdasarkan data sementara.

Hingga penghitungan mencapai 74% suara dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT), pasangan nomor urut 3, Bassam-Helmi, mengumpulkan 43,2% suara. Posisi kedua, ditempati pasangan Rusihan-Muhtar dengan 29,3%, disusul BK-Umar dengan 17,8% dan Jasri-Muhlis di urutan terakhir dengan 9,7%. Dengan selisih suara yang signifikan, kemenangan Bassam-Helmi dinilai sudah tidak terkejar.

Berdasarkan data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan Bassam-Helmi memperoleh 33.989 suara atau 41,90%. Pesaing terdekat, pasangan Rusihan Jafar-Muhtar Sumaila, meraih 24.623 suara atau 30,35%. Pasangan Bahrain Kasuba-Umar Hi. Soleman berada di posisi ketiga dengan 14.504 suara atau 17,88%, sementara pasangan Jasri Usman-Muhlis Jafar memperoleh 8.010 suara atau 9,87%.

Darmin Hi. Hasim, perwakilan tim relawan Bassam-Helmi, menyebut bahwa data Sirekap mencakup hasil dari 304 TPS dari total 466 TPS di Halsel.

Ia menekankan pentingnya menunggu keputusan resmi KPU sambil tetap mengawal proses rekapitulasi hingga selesai.

“Kami berharap semua pihak menahan diri dan menghormati proses yang berjalan. Keputusan final tetap berada di tangan KPU,” ungkap Darmin, Kamis (28/11/2024)

Juru bicara pasangan Bassam-Helmi, Mohdar Bailusy, menyatakan bahwa kemenangan ini adalah hasil kerja keras tim dan dukungan rakyat Halsel.

“Kemenangan ini adalah buah dari perjuangan mengelilingi 249 desa dan 18 dusun di seluruh Halsel. Ini bukan hanya kemenangan kami, tetapi kemenangan seluruh masyarakat yang menginginkan perubahan,” ujarnya.

Mohdar juga menegaskan pentingnya mengamankan data hasil penghitungan di semua tingkatan. “Saksi kami akan terus mengawal hasil di seluruh TPS untuk memastikan proses berjalan transparan dan akurat. Target kami, semua data fisik terkumpul esok hari,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan, Iksan Kaleserang, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada masyarakat Halsel atas dukungan besar yang diberikan kepada pasangan Bassam-Helmi.

“Ini adalah bukti dari kerja keras seluruh elemen, mulai dari tim koalisi, relawan, hingga simpatisan. Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat Halsel atas kepercayaan ini,” katanya.

Iksan mengimbau kepada semua relawan dan simpatisan untuk tetap menjaga kedewasaan dalam berdemokrasi.

“Hindari euforia berlebihan. Mari kita jaga kamtibmas dan kawal proses ini dengan penuh tanggung jawab hingga KPU menetapkan hasil resmi,” tambahnya.

Kemenangan pasangan Bassam-Helmi juga dipandang sebagai awal dari perjalanan panjang menuju perubahan yang lebih baik bagi Halsel.

“Ini adalah langkah pertama untuk mewujudkan Halsel yang lebih sejahtera dan berdaya saing. Kami meminta seluruh masyarakat untuk bersatu dan mendukung langkah-langkah selanjutnya dalam membangun daerah ini,” tutup Iksan. (Sadi)

LABUHA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), akan melakukan investigasi ke Cafe Bungalow dan Hoks.

Pasalnya, Cafe Bungalow dan Hoks yang terletak di Desa Labuha, Kecamatan Bacan itu, diduga kuat telah melanggar aturan sebagaimana telah disepakati. Dimana, Cafe Bungalow dan Hoks secara terang-terangan menjual Minum Keras (Miras) jenis Bir terhadap para pengunjung yang ketika melakukan aktifitas karaoke.

Sehingga itu, atas dugaan tersebut, Pejabat Sementara (PJs) Bupati Halsel, Kadri La Etje menegaskan, Pemda bakal melakukan investigasi terhadap kedua Cafe tersebut untuk memastikan kebenarannya.

Sebab sebelumnya juga, Sekertaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Halsel, Drs. Syamsuddin mengatakan bahwa apa yang dilakukan Cafe Bungalow milik Tiongsan dan Cafe Hoks milik Onal tersebut telah bertentangan dengan Hukum agama, Hukum Adat dan Hukum positif dan dari aspek sosial. Ia menilai, hal tersebut telah merusak akhlaknya generasi muda juga kehidupan rumah tangga dan masyarakat pada umumnya. Apalagi Bacan merupakan negeri Sarumah yang lahir dari Adat se atorang yang  salah satunya wilayah kesultanan Moloku Kieraha Zaziratul Mulk.

“Saya sebagai PJs Bupati menyikapi pandangan MUI terhadap 2 Cafe (Cafe Bungalow dan Cafe Hoks) itu, yang mana pada lisensi nya, kami konsistensi saja pada aturan. Karena memang Perda inikan aturan yang sudah dibuat dalam kesepakatan bersama. Jadi tidak boleh dilanggar, kalau dilanggar, ya ada konsekuensinya, kalau ada usaha, harus ikut aturan, kalau aturan itu dilanggar, lalu kemudian tidak mengikuti prosedur yang telah diberi lewat perizinan itu, maka jangan coba-coba keluar dari itu (melanggar), maka konsekuensinya sama seperti yang diminta oleh MUI itu,” jelas Kadir La Etje kepada malut.com ketika dikonfirmasi melalui via telepon pada Senin (18/11/2024).

Kadri menegaskan, dirinya bakal meminta Tim untuk secepatnya melakukan investigasi. Jika terbukti melanggar aturan, maka ia tak segan-segan mencabut izin usaha kedua Cafe tersebut.

“Makanya, saya akan meminta Tim untuk melakukan investigasi secepatnya. Kalau memang mereka melanggar aturan, maka konsekuensinya, izinnya harus di kita cabut,” tegasnya mengakhiri. (Red)

LABUHA – Salah seorang Warga Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), bernama Muhamad, diketahui melakukan tindakan pelecehan dan pencabulan terhadap bunga, salah seorang siswi kelas 5 pada SDN Halsel di Desa Marabose.

menurut saksi mata kepada sejumlah warga Desa marabose, Kamis (7/11/2024) mengatakan bahwa ia melihat pelaku membawa korban, bunga saat korban pulang dari Sekolah, masih mengenakan pakaian seragam lengkap sekitar pukul 12.00 WIT. Pelaku kemudian membawa korban di semak-semak, belakang rumahnya yang jauh dari pantauan warga, pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuka pakaian korban dan korban posisi didudukkan diatas Paha pelaku.

Selain mendudukkan korban diatas Paha pelaku, pelaku juga mencabuli korban dengan cara menggunakan Tangan dan kemaluannya dimasukan ke kemaluan korban. Namun saksi tidak tahu pasti, apakah pelaku berhasil memasukkan kemaluannya ke korban atau tidak. Sehingga saksi menghampiri keduanya yang saat berhubungan. Sehingga pelaku marah dan langsung memukul pelaku dan korbanpun langsung menangis histeris. Sehingga saksi berteriak memanggil warga, kalau ada terjadi pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Warga Desa Marabose yang mendengar teriakan saksi meminta tolong ke warga, para warga langsung lari menuju ke arah pelaku dan menyeret dan membawa pelaku untuk diamankan ke rumah warga.

Setelah itu, warga menghubungi salah seorang anggota Polres Halsel atas nama Hayatu yang berdomisili di Desa Marabose, Hayatu pun bergerak cepat datang dan mengamankan pelaku ke Kantor Polres Halsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diketahui sudah Yatim Piyatu dan diasuh oleh Kakek dan Neneknya tersebut.

Pihak kepolisian Polres Halsel juga langsung membawa korban ke rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha untuk dilakukan visum untuk memastikan tindakan apa yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Atas kejadian itu, pihak Polres belum dapat dimintai keterangan hingga berita ini dipublish. (Red)

LABUHA – Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), merupakan Daerah kesultanan atau Daerah para raja yang diketahui memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 dan 10 tentang prostitusi dan Minuman Keras (miras) yang diberlakukan sejak Tahun 2004. Namun sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Halsel, masih melanggar aturan Daerah tersebut.

Selain menyediakan barang haram berupa Miras di sejumlah THM di sekitar ibu kota Halsel, juga menyediakan atau menyiapkan pemandu lagu (ladies).

Hal ini terbukti saat aparat Kepolisian Resort (Polres) Halsel melakukan razia beberapa waktu lalu. Dalam razia tersebut, petugas menemukan beberapa Cafe menyediakan miras dan pemandu lagu. Padahal wilayah ibu kota Halsel sangat identik dengan wilayah Kesultanan yang menjunjung tinggi adat istiadat dan agama.

Bahkan sebelumnya, mantan Kepala Dinas PTMSP, Farid saat masih menjabat, mengaku pihaknya telah memanggil sejumlah pemilik tempat karaoke untuk menindaklanjuti temuan Polisi saat menggelar razia.

Dia membeberkan, ada 3 Cafe yang dipanggil untuk dimintai keterangan atas pelanggaran yang dilakukan. Pemilik Cafe yang dipanggil antara lain, Cafe Bungalow, Incana Cafe serta Cafe Hoks.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya memiliki izin usaha karaoke. Namun belum mengantongi sertifikasi standar usaha sebagai kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha THM.

“Sertifikasi standar usaha yang dimaksud adalah untuk usaha karaoke dapat merujuk pada Kemenparekraf Nomor 16 Tahun 2014. Dimana, tempat karaoke harus memiliki sertifikat usaha karaoke,” ungkap Farid saat itu.

Dia menjelaskan, untuk memperoleh sertifikat usaha karaoke, maka pelaku usaha harus memenuhi standar yang ditetapkan pada Kemenparekraf Nomor 16 Tahun 2014. Diantaran a : Pelaku usaha wajib memeriksakan kesehatan para pekerjanya (pemandu lagu) sebagai pemenuhan K3L serta pemandu lagu harus menggunakan seragam dengan tanda pengenal, bahkan ruangan karaoke harus kedap suara dan lain sebagainya.

Farid menambahkan, pihaknya juga telah menyepakati bersama bahwa usaha karaoke boleh dijalankan sambil memenuhi standar usaha sepanjang, tidak mempekerjakan pemandu lagu yang belum dilakukan pemeriksaan kesehatan.

“Selain itu, pemandu lagu yang telah memiliki keterangan kesehatan boleh bekerja tetapi diwajibkan menggunakan seragam dan tanda pengenal,” urai Farid.

Dia menegaskan, jika 2 poin ini tidak dilaksanakan oleh pemilik THM. Maka, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai peraturan menteri BKPM nomor 5 tentang pedoman dan tatacara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

“Bisa sampai dengan pencabutan izin usahanya,” tegasnya.

Farid bilang, pihaknya memberi dispensasi waktu hingga 30 November 2022, untuk para pelaku usaha melengkapi persyaratan yang ditetapkan.

“Jika sampai batas waktu tersebut tidak terpenuhi maka kami akan melakukan pencabutan izin,” tegas Farid.

Sementara itu, Ronal, salah seorang pengusaha karoke di Bacan mengaku, pihaknya sudah menyepakati perjanjian bersama PTMSP. Hanya saja, ada beberapa poin yang belum bisa dipenuhi karena bertentangan dengan aturan pemandu lagu.

“Kalau soal seragam, kami kerepotan karena kami membuka freelance sehingga kerepotan dalam penyediaan seragam,” aku Ronal.

Dia menyebut, untuk persyaratan pemeriksaan kesehatan, pihaknya rutin melakukan secara berkala.

“Kalau kesehatan kami selalu memeriksakan pemandu lagu kami sebulan sekali,” akunya.

Meski demikian, ketika diminta untuk menunjukan bukti K3L, Ronal tak dapat menunjukan.

Sedangkan Tong Shan, pemilik Cafe Bungalow, enggan memberi tanggapan atas persyaratan yang diminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel melalui Dinas PTMSP.

Dan hingga sekarang, 2 Cafe tersebut masih diketahui menjual barang haram berupa Miras, jenis Cap Tikus dan Bir serta minuman haram lainnya.

Meski begitu, Pejabat Sementara (PJs) Bupati Halsel, Kadri La Etje diduga melakukan proses pembiaran terhadap dia pemilik Cafe di Halsel. Bahkan Cafe tersebut dibuka pada siang maupun malam hari. Padahal menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), waktu yang diberikan oleh pihak keamanan hanya mulai pada pukul 20.00 WIT malam hingga pukul 00.00 WIT.
Namun diketahui, pemilik Cafe Hoks, Onal dan Cafe Bungalow, Tongsan diketahui dibuka sejak malam pukul 20.00 WIT hinga pagi hari.

Bahkan Cafe Hoks milik Onal siang pun dibuka untuk para oknum PNS dan oknum para Kepala Desa (Kades). (Red)

LABUHA – Wanita berinisial RE, dianiaya oleh istri pertama dari pria selingkuhannya. Pasalnya, pertengkaran hingga berujung penganiayaan terjadi di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan Halsel (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), antara istri pertama dan mantan istri kedua.

Penganiayaan ini didasari persoalan dugaan perselingkuhan sang suami berinisial BA. AB merupakan seorang Kepala Desa (Kades) aktif di Kecamatan Mandioli Selatan.

Kejadian itu terjadi, karena sang suami atau oknum Kades tersebut pergi menemui mantan istrinya berinisial RE, kemudian istri pertama berinisial UU datang menghajar mantan istri kedua sang suami.

UU menceritakan, sang suami sebelum bertemu dengan mantan istri keduanya, BA meminta izin keluar untuk menyaksikan kampanye politik salah satu Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah di sekitar kota Labuha. Namun kebohongan itu telah diketahui UU.

UU bilang, ia mengetahui kebohongan BA melalui salah seorang istri teman suaminya. Dimana, istri teman suaminya itu adalah istri Kades Sayoang, Kecamatan Bacan Timur. Istri Kades Sayoang secara tiba-tiba menelpon dimalam itu, menanyakan alamat kosannya. Sebab, istri Kades Sayoang sendiri tanpa sadar, ternyata perempuan yang ia hubungi bukanlah wanita perselingkuhan BA, tapi istri sah BA.

Sehingga itu, dalam percakapan tersebut, UU langsung mengetahui kebohongan sang suami dan langsung mengetahui alamat kosan mantan istri kedua sang suami dari istri Kades Sayoang.

Dalam kesempatan itu, tepat sekitar pada pukul 00.30 WIT malam, ia sambil menggendong bayinya yang baru berusia 6 Bulan, langsung menuju ke Kosan TE di Desa Tomori dan kedapatan keduanya sedang ngobrol asyik bersama didalam kamar dan langsung terjadi perkelahian.

Kemudian setelah itu, UU merasa tidak puas atas perilaku sang suami dengan mantan istri kedua, ia langsung melakukan laporan resmi ke Polres Halsel atas dugaan tindak pidana Perzinahan dengan Surat Tanda Penerima Laporan Nomor: STPL/583/XI/2024/SPKT pada Selasa 5 November 2024.

“Ini adalah pembohongan yang kesekian kalinya mereka (BA dan RE-Red) berbuat. Jadi bagi saya, tidak ada ampun lagi. Untuk itu, saya berharap pihak kepolisian dalam hal ini, Polres Halsel segera menindaklanjuti pengaduan saya sesuai hukum yang berlaku di NKRI ini,” pinta UU saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, di Kosannya di Desa Tomori, kompleks Jalan Baru, Selasa (5/11).

Sambil menetaskan air mata dan menggendong bayi berusia 6 Bulan itu, UU juga sangat berharap kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel, agar menindak tegas terhadap sang Suami. Baginya, Dana Desa (DD) adalah uang rakyat, bukan uang pribadi untuk kepentingan pribadi. Bahkan, hampir setiap malam oknum Kades dan mantan istri keduanya selalu bersama-sama karaoke dan pesta miras di tempat hiburan malam.

“Ini menyangkut kasus perselingkuhan, maka sudah pasti ada dugaan kuat penyalahgunaan Dana Desa untuk kepentingan hura-hura dengan wanita lain. Jadi Inspektorat Halsel harus melakukan audit Dana Desa Bahu. Dan jika terbukti, maka hasil audit segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Labuha untuk diproses Hukum. Dan saya juga berharap penuh kepada Bupati Halsel agar segera memberhentikan Kades Bahu, agar hal ini tidak terjadi lagi ke Kades-kades yang lain. Karena perlakuan Kades Bahu ini, merupakan satu contoh buruk ke Kades-kades yang lain,” harap UU, memohon sambil menangis dan mencium anaknya.

Hingga berita ini ditayangkan, BA diketahui masih bersama dengan mantan istri kedua yang saat ini sedang bersembunyi dilain tempat. (Red)