HALSEL, CN – Peristiwa kebakaran menimpa salah satu anggota TNI-AD berinisial S, di Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), tepatnya di pesisir pantai RT. 01. Kebakaran terjadi pada dini hari sekitar Pukul 08.00 Waktu Indonesia Timur (WIT).

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, gudang BBM dan Pangkalan Ikan yang terbakar itu, milik S, yang saat itu ia bersama dengan saudara iparnya bernama Agus, yang tengah melakukan pengisian BBM jenis Bensin di gudang penyimpanan BBM sebanyak 200 liter untuk nantinya digunakan mengantar Ikan di Kapal Reguler menuju Kota Ternate.

Setelah mempersiapkan BBM, S dan Agus kembali ke gudang pangkalan ikan yang hanya bersebelahan dengan gudang BBM dengan tujuan untuk mempersiapkan ikan yang nantinya diantar juga ke Kapal reguler tujuan Kota Ternate.

Sekitar pukul 08.00 WIT, S dan Agus melihat ada asap dan api yang berasal dari gudang penyimpanan BBM, melihat munculnya api tersebut, S bergegas berlari menuju gudang BBM untuk mencoba memadamkan Api dengan menggunakan Kain basah. Namun karena gudang tersebut terdapat minyak Bensin yang baru disiapkan sebelumnya dan sebagian minyak tersebut sudah tertumpah di ke Lantai dan menyebar dibawa gudang, kemudian ditambah lagi bangunan gudang yang terbuat dari bahan Kayu, akhirnya Api cepat membesar dan merembet ke 2 gudang lainnya dan 3 Perahu Lombod, 1 Speedboat serta 1 Perahu TS yang saling berdekatan di lokasi kejadian.

Saat terjadi kebakaran, warga berbondong-bondong mendatangi tempat kejadian tersebut. Kemudian sebagian membantu memadamkan Api dengan alat seadanya. Dan Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 08.50 WIT. Setelah api dipadamkan, kondisi bangunan dan 4 perahu Lombod serta 1 Kapal TS hangus terbakar.

Dalam kejadian kebakaran tersebut, tidak terdapat korban jiwa. Namun kerugian mencapai kurang lebih Rp 1,4 Miliar.

Untuk dugaan sementara penyebab terjadinya kebakaran yaitu terjadi korsleting listrik yang berada di gudang penyimpanan BBM. Untuk situasi diseputaran tempat kejadian kebakaran saat ini dalam keadaan aman dan terkendali.

Diketahui juga, bangunan yang terbakar merupakan gudang barang milik perusahaan sekaligus pangkalan Ikan yang terletak tepat diatas air.

Hingga berita ditayangkan, wartawan malutline.com masih dalam upaya konfirmasi pihak kepolisian di Kecamatan Obi. (Red)

LABUHA, Malutline – Merasa sangat dekat dengan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Basam Kasuba, membuat pejabat Kepala Desa (Kades) Waya, Kecamatan Mandioli Utara, La Inyo menunjukan sikap tak terpujinya dengan cara yang bersangkutan sunat Gaji para Kaur dan Perangkat Desa per orang Rp 200 ribu setiap proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk gaji para perangkat Desa.

Gaji para Perangkat Desa yang disunat Kades Waya, La Inyo diketahui sejak dirinya ditunjuk sebagai karateker Kades sejak 2023 lalu. Selain itu, Karateker Kades Waya juga tidak transparan dalam pengelolaan ADD dan Dana Desa (DDS). Sehingga para Perangkat dan Kaur Desa dan masyarakat Desa Waya tidak tahu berapa besar anggaran Desa yang dicairkan Kades pada setiap pencairan DD dan peruntukan pembangunan desanya tidak jelas yang menjadi tanda tanya.

Salah seorang Kaur Desa Waya, kepada Malutline, Senin (17/03/2025), mengatakan bahwa dirinya menyesalkan sikap Kades Waya La Inyo yang melakukan pemotongan gaji kaur Desa setiap bulan. Selain melakukan pemotongan gaji yang mencapai puluhan juta rupiah itu, Kades juga tidak transparan dalam penggunaan anggaran Desa. Olehnya itu, dirinya mendesak Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba agar dapat memberhentikan Kades Waya dari jabatannya.

Dikatakannya, pemberhentian terhadap Kades Desa Waya, La Inyo dengan dasar karena hak-hak para kaur Desa disunat dengan alasan yang tidak jelas.

“Bahkan Kades mengaku dihadapan para Kaur Desa. Jika pemotongan gaji para Kaur dan Perangkat Desa, itu dilakukan sebagai pelicin proses percepatan pencairan ADD maupun DDS ujar kaur desa meniru penyataan Kades Waya La Inyo,” ujarnya.

Hingga berita ini dipublish, Kades Waya, La Inyo hingga kini belum dapat dikonfirmasi. (Sadi)

HALSEL, CN – Asbur Abu, warga Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mendesak Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba untuk memberhentikan 2 Kepala Desa (Kades) sekaligus di Kayoa Selatan.

Dimana, 2 Kades yang dimaksud yakni, Kades Orimakurunga, Rusdi Sidik dan Kades Laluin Viky Slamat.

Rusdi dan Viky dinilai tidak mampu menyelesaikan masalah pemukulan 4 Pemuda Desa Orimakurunga terhadap 1 pemuda Desa Laluin. Aksi pemukulan itu, terjadi di Desa Orimakurunga beberapa hari kemarin.

Akibatnya, akses jalan Desa Orimakurunga-Laluin pun ditutup Orang Tak di Kenal (OTK) yang dampaknya, warga kesulitan melintas antar dua Desa tersebut.

“Bupati harus panggil kedua Kades atau bila perlu berhentikan Kades Orimakurunga dan Kades Laluin karena tak mampu menyelesaikan masalah. Baik itu memfasilitasi untuk proses hukum atau selesaikan secara kekeluargaan,” pinta Asbur Abu sebagai putra Desa Orimakurunga yang ikut memprihatinkan atas masalah yang tak mampu diselesaikan Pemerintah Desa (Pemdes), Jumat (14/3/2023).

Meski begitu, Asbur juga menyoroti pihak keamanan yang ditugaskan di wilayah Kecamatan Kayoa Selatan.

“Kamtibmas Orimakurunga juga harus diganti karena tidak berada di tempat tugas, hanya di Kecamatan,” tegas Asbur mengakhiri. (Red)

Labuha – Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar Pemerintah Desa (Pemdes) Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Kamis (13/3/2025), mendapat protes keras dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Protes ini dilayangkan BPD karena dinilai Musdes yang digelar tersebut cacat prosedur karena diselenggarakan tanpa keterlibatan BPD.

Dimana, Musdes itu dianggap melanggar aturan lantaran kegiatan itu merupakan hajatan BPD.

Sementara Musdes digelar di Rumah Kepala Desa (Kades) Kusubibi, bukan di Balai Desa.

Sehingga Ketua BPD Kusubibi, Yusmin Usman, mengecam tindakan Pemerintah Desa (Pemdes) yang dianggap menyalahi aturan dan mengabaikan peran BPD dalam proses pengambilan keputusan strategis Desa.

“Ini jelas pelanggaran, Musdes harus melibatkan BPD sebagai bagian dari penyelenggara. Tanpa BPD, keputusan yang dihasilkan tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Ketua BPD Kusubibi.

Yusmin menjelaskan, Musdes memiliki kewenangan dalam menentukan arah pembangunan Desa, menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta mengevaluasi kebijakan Desa. Karena itu, Yusmin bilang, tanpa prosedur yang benar, hasil Musdes bisa dianggap ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua BPD itu pun mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Musdes harus dilaksanakan secara terbuka, transparan dan dihadiri oleh unsur masyarakat. Keputusan yang dihasilkan juga wajib dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Musdes.

Dengan begitu, anggota BPD Kusubibi berencana membawa permasalahan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Hingga berita ini ditayangkan, Pemdes Kusubibi belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut. (Red)

Halsel, Malutline – Sejumlah Keuangan Desa Pasimbaos, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga dikorupsi oleh Kepala Desa (Kades), Thaib Ahmad.

Dugaan penggelapan Dana Desa (DD) Pasimbaos ini, disampaikan oleh Wakil Ketua Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasiumbaos, Farhan Mustafa.

Dalam keterangannya, Farhan mengaku kecewa lantaran pengelolaan DD Pasimbaos Tahun 2023-2024 dianggap tidak jelas dan tidak ada realisasi pengunaan anggaran tersebut.

Menurutnya, ketidaksesuaian antara hasil Musyawarah Desa (Musdes) dengan program yang direalisasikan oleh Kades, Thaiba Ahmad dalam dokumen APBDes adalah bagian dari unsur korupsi yang tidak bisa didiamkan.

Ia menuturkan, tidak adannya pembangunan yang terlihat di Pasimbaos merupakan tindakan kelalaian Kades dalam merealisasikan aspirasi warga yang telah dirumuskan dalam Musdes setiap tahunnya.

“Setiap kali Musdes digelar dalam setiap Tahun, berbagai usulan yang disampaikan oleh masyakarat tidak pernah diwujudkan Kades Thaib Ahmad. Malahan yang diusulkan masyarkat berbalik jauh dari apa yang dilakukan Kades. Sehingga terkesan Kades seakan-akan tidak menghiraukan keinginan masyarakat. Akibatnya, hingga saat ini, tidak ada pembangunan atau program yang bisa dirasakan manfaatnya oleh warga,” tukas Farhan yang merasa kecewa dengan kepemimpinan Thaib Ahmad. Rabu (12/3/2025).

Wakil Ketua BPD Farhan dikesempatan itu, meminta kepada Inspektorat Halsel agar mengaudit Kades Pasimbaos.

Sebab kata dia, transparansi dalam penggunaan anggaran Desa sangat penting agar masyarakat mengetahui secara pasti ke mana aliran dana tersebut digunakan.

“Jika tidak diaudit, kita tidak akan tau kemana aliran Dana yang dihabiskan kades Thaib. Kami juga mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan agar kiranya melakukan audit terhadap Dana Desa Pasiumbaos. Ini bukan hanya demi kejelasan, tetapi juga sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat. Jika ada penyalahgunaan, harus ada tindak lanjut hukum yang tegas agar kasus seperti ini tidak terulang,” tegasnya.

Lebih jauh dia menambahkan,
Alasan dirinya meminta Inspektorat mengaudit Kades Thaib Ahmad disebabkan terdapat banyak dugaan penyalahgunaan anggaran.

Diantaranya kata dia, pengadaan 50 meteran Listrik oleh Kades menggunakan DD yang tidak disepakati dalam Musdes. Sebab, masyarakat meminta seluruh rumah menerima meteran Listrik, tidak dibatasi hanya 50 penerima.

“Seluruh masyarkat sudah sepakat bahwa semua rumah mendapatkan meteran listrik. Tapi kenyataannya, hanya 50 rumah yang mendapatkannya, sementara yang lain tidak jelas nasibnya.” cetus Farhan.

Tak hanya itu, Farhan juga menyoroti kurangnya transparansi dalam penyusunan dokumen perencanaan desa. Sejak Tahun 2023 hingga 2024, BPD tidak pernah menerima dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (Pemdes) (RKPDesa) dan APDesa. Bahkan, perubahan anggaran pun tidak pernah dikomunikasikan dengan BPD, meskipun lembaga tersebut merupakan mitra strategis Pemdes.

Lebih parahnya lagi, gaji anggota BPD untuk dua bulan terakhir tahun 2024, yakni November dan Desember, hingga kini belum diberikan. Farhan menilai hal ini semakin memperjelas bahwa ada masalah serius dalam pengelolaan anggaran di desa tersebut.

“Anggaran Dana Desa yang mencapai ratusan juta rupiah tidak terlihat dalam bentuk pembangunan infrastruktur apa pun di desa kami. Jalan desa masih berlubang, fasilitas umum minim dan warga masih kesulitan mendapatkan layanan dasar. Kami tidak tahu dana ini digunakan untuk apa dan ke mana perginya,” kata Farhan dengan penuh keprihatinan.

Hingga berita ini diturunkan, Kades Pasiumbaos, Thaiba Ahmad, belum memberikan klarifikasi terkait berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah konkret agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan kesejahteraan warga Desa bisa terjamin. (Red)

Muat Lagi Berita