Malut Line

Ternate, Malutline – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Maluku Utara baru saja menyerahkan dana kerohiman sebagai bentuk perhatian kepada kader partai yang belum berhasil meraih kursi dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Penyerahan dana ini dilakukan pada kegiatan Pendidikan Politik yang digelar di Hotel Grand Majang, Ternate, Sabtu (1/2).

Ketua DPW PKS Maluku Utara, Is Suaib, menjelaskan bahwa dana kerohiman ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab dari anggota DPR/DPRD terpilih kepada kader lain yang belum beruntung. “Di PKS, kami memiliki dana kerohiman atau dana kasih sayang. Perolehan suara seorang caleg bukan hanya hasil kerja individu, tetapi merupakan akumulasi suara dari seluruh caleg. Oleh karena itu, mereka yang terpilih memiliki kewajiban memberikan dana kerohiman kepada caleg yang belum mendapatkan kursi,” ujarnya.

Dana kerohiman ini direncanakan akan diselesaikan pada tahun 2027 dan mencakup anggota DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Maluku Utara. “Pada peluncuran tadi, anggota DPR RI Qassam Kasuba telah menyerahkan dana kerohiman secara simbolis kepada Zulkifli Hi Umar. Saya sendiri, sebagai anggota DPRD Provinsi, juga memberikan secara simbolis kepada Ibu Saefa,” lanjut Is Suaib.

Anggota DPR RI, Izzudin Alqassam Kasuba, turut menambahkan bahwa dana kerohiman ini adalah bentuk apresiasi dan motivasi kepada rekan-rekan caleg yang belum terpilih. “Karena perjuangan kemarin bukan perjuangan kita sendiri, tetapi gabungan suara dari teman-teman. Jadi itu salah satu bukti komitmen kita ke depannya, dan Insyaallah akan tuntas atau selesai di 2027,” tuturnya.

Pemberian dana kerohiman ini memiliki batas waktu hingga tahun 2027, dengan para penerima diberi kesempatan selama tiga tahun, mulai dari 2024, untuk mengumpulkan dana tersebut, baik secara langsung maupun dengan sistem cicilan hingga lunas.

(Red)

Ternate,Malutline – Polairud Polda Maluku Utara (Malut) menghimbau kepada warga masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan illegal fishing dan destructive fishing di perairan Maluku Utara. Sabtu (01/2/2025),

Himbauan Kepala Dirkektorat Polairud Polda Malut ini disampaikan oleh Pesonil Polairud Polda Malut Markas Unit Weda KP.XXX-1011 pada warga di sekitaran Pelabuhan Perikanan Desa Fidy Jaya Kec. Weda kab. Halteng dengan cara sambang dan penyuluhan menggunakan spanduk maupun menempel Brosur himbauan.

Menurut Dir Polairud Kombes Azhari Zuanda, S.I.K., illegal fishing dan destructive fishing merupakan ancaman serius bagi keberlanjutan sumber daya ikan dan ekosistem laut di Maluku Utara.

“Kita harus bersama-sama mencegah dan mengurangi praktik illegal fishing dan destructive fishing, karena dapat merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan,” kata Kombes Pol Azhari.

Polda Malut telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah illegal fishing dan destructive fishing, termasuk patroli laut, penertiban, dan penyuluhan kepada masyarakat.

Namun, Kombes Pol Azhari mengatakan bahwa partisipasi aktif dari warga masyarakat sangat dibutuhkan untuk meningkatkan efektivitas upaya pencegahan.

“Kita menghimbau kepada warga masyarakat untuk melaporkan kegiatan illegal fishing dan destructive fishing kepada pihak berwenang, serta untuk menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan selektif,” ungkapnya.

Dengan himbauan ini, Polda Malut berharap dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan illegal fishing dan destructive fishing, serta menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan ekosistem laut di Maluku Utara.

Reporter : (Maria W)

HALSEL,Malutline – Sabtu, 1 Februari 2025 Sekitar pukul 07:00 WIT, ombak besar menghantam rumah-rumah warga di Desa Koititi, Kecamatan Gane Barat, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Kejadian ini terjadi akibat kondisi cuaca buruk yang meliputi hujan deras dan angin kencang yang disertai gelombang laut yang cukup besar.

Kepala Desa Koititi, Bunyamin Wasahua, menjelaskan bahwa gelombang laut yang tinggi datang secara tiba-tiba, dipicu oleh cuaca buruk di kawasan tersebut.

Kondisi Air Laut di Rumah Warga

“Selain hujan lebat dan angin kencang, ombak besar menghantam rumah warga dan menyebabkan kerusakan di beberapa bagian rumah,” ujar Bunyamin.

Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai korban jiwa. Namun, beberapa rumah mengalami kerusakan pada atap dan dinding akibat diterjang ombak. Pihak desa bersama dengan aparat setempat sedang melakukan evakuasi warga yang rumahnya terancam, serta memberikan bantuan sementara.

Kondisi Ombak yang naik dirumah Warga

Pemerintah setempat juga menghimbau warga untuk tetap waspada, mengingat potensi cuaca ekstrem yang masih berlanjut. Pihak terkait akan terus memantau situasi dan memastikan bantuan serta penanganan dilakukan dengan segera.

(Red)

HALSEL,Malutline – Kantor Desa Kurunga, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), terpaksa dipalang oleh warga sebagai bentuk protes terhadap Kepala Desa (Kades) Ashar Samiuddin yang telah menghilang selama empat bulan tanpa diketahui keberadaannya. Akibatnya, anggaran desa dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) Tahun 2024 tidak terealisasi, memicu kemarahan masyarakat.

Menurut keterangan warga, absennya kepala desa telah berdampak langsung pada kelangsungan pemerintahan desa dan berbagai program pembangunan yang seharusnya berjalan. Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa selama empat bulan terakhir, pelayanan desa menjadi tidak efektif karena tidak ada kepemimpinan yang jelas.

“Kami tidak tahu ke mana perginya Kades, dan sampai sekarang tidak ada kejelasan soal ADD dan DDS tahun ini. Makanya, kami sepakat untuk memalang kantor desa sebagai bentuk protes,” ujarnya.

Selain pemalangan kantor desa, masyarakat juga mendesak Bupati Halmahera Selatan untuk segera mencopot Ashar Samiuddin dari jabatannya. Mereka menilai bahwa ketidakhadiran kepala desa dalam waktu yang lama telah merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan desa.

“Kami meminta Bupati Halsel untuk segera mengambil tindakan tegas. Jika dibiarkan berlarut-larut, desa kami akan semakin tertinggal,” kata salah satu tokoh masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan warga. Sementara itu, masyarakat Kurunga berencana untuk terus melakukan aksi protes hingga ada kepastian dari pihak berwenang mengenai status Kepala Desa yang menghilang tersebut.

(Red)

JAKARTA, Malutline – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa percepatan pembacaan keputusan pemberhentian di Mahkamah Konstitusi (MK) akan memungkinkan pelantikan pemimpin daerah secara bersamaan. Langkah ini diambil guna memastikan kepastian hukum dan kelancaran pemerintahan di daerah.

Menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025, pembacaan keputusan pemberhentian untuk pemimpin daerah yang bersengketa dijadwalkan pada 4 hingga 5 Februari 2025. Jadwal ini lebih cepat dibandingkan aturan sebelumnya dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, yang menetapkan pembacaan keputusan pada 11 hingga 13 Februari 2025.

Keputusan pemberhentian merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menentukan apakah suatu sengketa Pilkada dapat dilanjutkan atau dihentikan. Keputusan ini menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk menetapkan pasangan calon yang memenangkan Pilkada.

Dengan percepatan pembacaan keputusan pemberhentian, pelantikan pemimpin daerah terpilih tanpa sengketa yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 akan disesuaikan. Tujuannya adalah menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, sehingga pelantikan dapat dilakukan secara bersamaan dengan jumlah yang lebih banyak.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan, “Kami telah melapor kepada Bapak Presiden, yang pada intinya beliau tidak keberatan jika pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa digabungkan dengan mereka yang sengketanya dibatalkan dalam keputusan pemberhentian, mengingat waktunya cukup singkat.” Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan usai pertemuan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar proses pelantikan pemimpin daerah dipercepat. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memberikan kepastian hukum dan mempercepat kinerja pemerintahan daerah demi kesejahteraan masyarakat. Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memahami keputusan Mahkamah Konstitusi secara menyeluruh.

“Instruksi Presiden kepada saya adalah untuk mempercepat proses pelantikan bagi pemimpin daerah terpilih yang tidak bersengketa dan yang telah dihentikan melalui keputusan sela, agar mereka bisa segera menjabat, memberikan kepastian, dan bekerja untuk masyarakat,” ujar Tito Karnavian.

Sebagai langkah lanjutan, Menteri Dalam Negeri menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025) guna membahas lebih lanjut pelaksanaan pelantikan pemimpin daerah hasil Pilkada 2024. Selain itu, untuk mendukung percepatan ini, Kementerian Dalam Negeri juga berencana menggelar rapat daring dengan para gubernur, ketua DPRD provinsi, dan sekretaris daerah provinsi.

Dengan percepatan ini, diharapkan pemimpin daerah yang telah sah terpilih dapat segera dilantik dan menjalankan tugasnya, sehingga roda pemerintahan di daerah dapat berjalan dengan optimal demi kepentingan masyarakat luas.

(Red)