Ternate, malutline.com – Kehebohan melanda Ternate menyusul putusan perceraian yang dikeluarkan Pengadilan Agama Ternate Kelas 1A pada Senin, 28 April 2025, dengan nomor putusan 143/Pdt.G/2035/PA.Tte. Putusan tersebut menuai kontroversi karena diduga dikeluarkan secara sepihak tanpa melalui proses persidangan yang semestinya. Kasus ini melibatkan pasangan suami istri beralamat di Kelurahan Jati, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Provinsi Maluku Utara. Kamis (19/6/2025).

Pihak tergugat, MM alias Mus, mengaku sama sekali tidak mengetahui proses persidangan dan tidak pernah menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Ternate. Ia baru mengetahui putusan perceraian tersebut pada Jumat, 23 Mei 2025, dan langsung mendatangi Pengadilan Agama Ternate untuk mengkonfirmasi hal tersebut.

Kedatangan MM bersama beberapa awak media dan perwakilan LSM LPAKN RI-PROJAMIN Malut pada pukul 10.30 WIT bertujuan untuk menemui panitera dan meminta klarifikasi. Namun, mereka hanya bertemu dengan petugas pelayanan yang menyatakan ketidaktahuan mereka mengenai proses pengiriman surat panggilan. Petugas tersebut menjelaskan bahwa pengiriman surat panggilan biasanya dikerjasamakan dengan kantor pos.

Ketidakjelasan prosedur dan dugaan penyimpangan ini membuat MM dan LSM LPAKN RI-PROJAMIN Malut berencana melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Maluku Utara. Mereka berharap agar pihak kepolisian dapat menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dalam proses perceraian tersebut.

Ketua LSM LPAKN RI-PROJAMIN Malut, Muksin Minggu, mendesak Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Maluku Utara untuk segera mengevaluasi kinerja Pengadilan Agama Ternate. Ia menilai putusan perceraian yang diduga sepihak ini merupakan bentuk kegagalan sistem peradilan agama.

Dugaan putusan cerai sepihak ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas Pengadilan Agama Ternate. Proses hukum yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan asas due process of law, dalam kasus ini dipertanyakan.

Hingga berita ini diturunkan, Panitera Pengadilan Agama Ternate, Drs. Irssan Alham Gafur, M.H., belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran prosedur tersebut. Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak Pengadilan Agama Ternate untuk mengungkap kebenaran di balik putusan perceraian yang kontroversial ini.

Kasus ini menjadi sorotan dan mengundang keprihatinan publik akan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses peradilan di Indonesia. Kejelasan dan transparansi dalam setiap putusan pengadilan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Pihak-pihak terkait diharapkan segera memberikan keterangan resmi untuk memberikan penjelasan dan transparansi terkait kasus ini. Publik menantikan penyelesaian yang adil dan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan tetap terjaga.(Muksin/red))

Halsel Malutline com-Orang tua wali murid di Kabupaten Halmahera Selatan meminta Gubernur Maluku Utara Sherly Laos agar memberlakukan tehnis pendaftar masuk SMA dan SMK di kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara secara online dan offline agar semua siswa di kabupaten Halmahera Selatan memiliki peluang yang sama untuk masuk di sekolah SMA dan SMK di kabupaten Halmahera Selatan.

Permintaan ini di sampaikan oleh sejumlah orang tua siswa yang anak hendak mendaftar di sejumlah SMA dan SMK di Halmahera Selatan, misalnya muksan salah seorang orang tua siswa kepada Malutline (18/06/2025) meminta kepada Gubernur Maluku Utara Sherly Laos agar memberikan kesempatan yang sama kepada siswa-siswi lulusan SMP, dan MTs sebagai calon siswa-siawi SMA dan SMK di kabupaten Halmahera Selatan untuk di berlakukan pendaftaran secara online dan offline di semua SMA dan SMK di kabupaten Halmahera Selatan.

Dikatakannya permintaan orang tua siswa terkait pendaftaran siswa SMA dan SMK di kabupaten Halmahera Selatan ini di buka secara online dan offline di kabupaten Halmahera Selatan ini mengingat karena rentang kendali wilayah di kabupaten Halmahera Selatan sangat luas selain itu tidak semua kecamatan di Halsel tidak semua bisa di akses dengan jaringan internet.

sehingga hal ini membuat sebagian siswa-siswi mengalami kendala melakukan pendaftaran di sejumlah SMA SMK di di kabupaten Halmahera Selatan mengalami kendala dengan pendaftaran menggunakan sistem layanan pendaftaran online, sehingga di butuhkan kebijakan gubernur Maluku Utara agar pendaftaran masuk sekolah SMA dan SMK harus Dengan cara pendaftaran menggunakan sistem oflain karena pendaftaran secara online sudah di tutup oleh semua sekolah di SMA dan SMK di kabupaten Halsel pada Rabu (17/05/2025) pukul 00.00 WIT atau jam 12 malam.

Sementara itu salah seorang kepala sekolah SMA di kabupaten Halmahera Selatan yang enggan di publish namanya saat di konfirmasi Malutline Rabu (17/05/2025) mengatakan untuk pendaftaran siswa-siswi SMA dan SMK di kabupaten Halsel ini sudah tidak bisa di perpanjang lagi baik itu secara online maupun offline karena semua mengacu pada arahan gubernur Maluku Utara Sherly Laos. Ujarnya. (Red)

Halsel Malutline com-ada-ada saja perilaku oknum Anggota Polisi yang bertugas di Polres Halmahera Selatan (Halsel) ini. Pasalnya, ia dikabarkan terciduk menjemput barang haram alias Narkoba di Pelabuhan Kupal pada Jumat, (23/5/2025) kemarin.

Bukannya hadir sebagai pemberantas Narkoba, oknum Anggota Polisi berinisial IL ini malah sebaliknya menjadi aktor bekingingan pemilik paket Narkoba yang coba diedarkan di wilayah Halmahera Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, IL ditangkap saat hendak jemput Narkoba di Pelabuhan Kupal pada Jumat, (23/5/2025) kemarin. Parahnya, pemilik barang haram tersebut diduga milik salah seorang Narapidana (Napi) di Lapas Halmahera Selatan.

Oknum Anggota Polres Halsel, IL ini diketahui sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan dirinya yang diciduk menjemput Narkoba milik seorang Nara Pidana (Napi).

Salah satu sumber terpercaya media ini juga turut membenarkan bahwa, insiden penangkapan oknum Anggota Polisi berinisial IL tersebut pada Jumat (23/25) kemarin.

“Iya benar, informasi tersebut juga sempat kami dengar juga, Jumat kemarin di Pelabuhan Kupal, ia ditangkap oleh Intel Polda Malut,” ucapnya.

Meski begitu, belum diketahui jenis Narkoba yang dijemput oknum Polisi tersebut dan berapa banyak paket barang haram yang diamankan itu.

Sementara itu, Kasat Narkoba dan Kasi Propam Polres Halsel belum merespon meski upaya konfirmasi media ini sudah dilakukan. Hingga berita ini dipublish, pesan WhatsApp yang dikirimkan dengan tujuan meminta keterangan lebih lanjut juga belum digubris sama sekali.

(ongen)

HALSEL, Malutline – Meski menghadapi beban tunggakan tagihan mencapai Rp5 miliar dari masyarakat dan instansi pemerintah daerah, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tetap berkomitmen menjaga kelancaran penyaluran air bersih kepada pelanggan.

Direktur PDAM Halsel, Soleman Bobote, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya maksimal agar distribusi air ke rumah warga tetap berjalan normal. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi wartawan beberapa hari lalu melalui sambungan telepon.

Menurut Soleman, PDAM telah menerapkan berbagai langkah strategis untuk memudahkan pelanggan dalam membayar tagihan air, termasuk menyediakan opsi pembayaran secara daring maupun manual. Selain itu, petugas lapangan juga telah dikerahkan untuk melakukan penagihan langsung ke rumah-rumah warga serta kantor-kantor instansi pemerintah.

“Upaya ini kami lakukan demi menjaga pelayanan air bersih tetap berjalan lancar. Tapi hingga saat ini, sebagian pelanggan dari masyarakat maupun instansi pemerintah daerah masih menunggak pembayaran, dengan total nilai tunggakan yang mencapai sekitar Rp5 miliar,” jelas Soleman.

Ia berharap adanya kesadaran dari seluruh pelanggan, baik individu maupun institusi, untuk segera melunasi tunggakan demi keberlangsungan operasional PDAM dan pelayanan yang lebih baik ke depan. (Red)

Ternate | MalutLine.Com
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si., menghadiri upacara pelepasan jamaah calon haji Provinsi Maluku Utara tahun 1446 H/2025 M yang digelar di Gedung Raudah, Asrama Haji Ngade, Ternate, Selasa, (6/5/2025).

Upacara itu juga dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Drs. H. Amar Manaf, Kepala Kejaksaan Tinggi, Sekretaris Daerah Provinsi, Komandan Lanal Ternate, serta para tamu undangan.

Dalam laporannya, Amar Manaf menyebutkan jumlah jamaah yang diberangkatkan tahun ini sebanyak 1.076 orang, yang berasal dari sepuluh kabupaten dan kota se-Maluku Utara.

“Mereka terdiri dari Kota Ternate 263 orang, Halmahera Selatan 189 orang, serta 105 orang dari Tidore Kepulauan dan 105 orang dari Kepulauan Sula,” kata Amar.

Adapun daerah lain yang juga mengirimkan jamaah adalah Halmahera Utara (100 orang), Halmahera Barat (74 orang), Halmahera Tengah (66 orang), Halmahera Timur (65 orang), serta Pulau Morotai dan Pulau Taliabu masing-masing 50 orang. Sebanyak sembilan petugas haji daerah turut serta mendampingi.

Gubernur Maluku Utara dalam sambutannya mengapresiasi kerja seluruh pihak yang terlibat dalam proses persiapan ibadah haji tahun ini. Ia menyampaikan rasa syukur atas kesempatan yang diperoleh para jamaah untuk menunaikan rukun Islam kelima.

“Semoga seluruh jamaah diberikan kelancaran, keselamatan, dan kembali dengan predikat haji yang mabrur,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi secara simbolis menyerahkan bantuan dana saku kepada para jamaah. Gubernur juga mengimbau agar para calon haji menjaga kesehatan, menjunjung tinggi kebersamaan, dan mematuhi arahan petugas selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Selain itu, ia mengajak jamaah mendoakan agar Maluku Utara senantiasa dalam keadaan aman dan diberkahi.(Humas Polda /Ikhsan)

Muat Lagi Berita