Ternate, malutline.com – Kehebohan melanda Ternate menyusul putusan perceraian yang dikeluarkan Pengadilan Agama Ternate Kelas 1A pada Senin, 28 April 2025, dengan nomor putusan 143/Pdt.G/2035/PA.Tte. Putusan tersebut menuai kontroversi karena diduga dikeluarkan secara sepihak tanpa melalui proses persidangan yang semestinya. Kasus ini melibatkan pasangan suami istri beralamat di Kelurahan Jati, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Provinsi Maluku Utara. Kamis (19/6/2025).
Pihak tergugat, MM alias Mus, mengaku sama sekali tidak mengetahui proses persidangan dan tidak pernah menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Ternate. Ia baru mengetahui putusan perceraian tersebut pada Jumat, 23 Mei 2025, dan langsung mendatangi Pengadilan Agama Ternate untuk mengkonfirmasi hal tersebut.
Kedatangan MM bersama beberapa awak media dan perwakilan LSM LPAKN RI-PROJAMIN Malut pada pukul 10.30 WIT bertujuan untuk menemui panitera dan meminta klarifikasi. Namun, mereka hanya bertemu dengan petugas pelayanan yang menyatakan ketidaktahuan mereka mengenai proses pengiriman surat panggilan. Petugas tersebut menjelaskan bahwa pengiriman surat panggilan biasanya dikerjasamakan dengan kantor pos.
Ketidakjelasan prosedur dan dugaan penyimpangan ini membuat MM dan LSM LPAKN RI-PROJAMIN Malut berencana melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Maluku Utara. Mereka berharap agar pihak kepolisian dapat menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dalam proses perceraian tersebut.
Ketua LSM LPAKN RI-PROJAMIN Malut, Muksin Minggu, mendesak Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Maluku Utara untuk segera mengevaluasi kinerja Pengadilan Agama Ternate. Ia menilai putusan perceraian yang diduga sepihak ini merupakan bentuk kegagalan sistem peradilan agama.
Dugaan putusan cerai sepihak ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas Pengadilan Agama Ternate. Proses hukum yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan asas due process of law, dalam kasus ini dipertanyakan.
Hingga berita ini diturunkan, Panitera Pengadilan Agama Ternate, Drs. Irssan Alham Gafur, M.H., belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran prosedur tersebut. Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak Pengadilan Agama Ternate untuk mengungkap kebenaran di balik putusan perceraian yang kontroversial ini.
Kasus ini menjadi sorotan dan mengundang keprihatinan publik akan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses peradilan di Indonesia. Kejelasan dan transparansi dalam setiap putusan pengadilan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Pihak-pihak terkait diharapkan segera memberikan keterangan resmi untuk memberikan penjelasan dan transparansi terkait kasus ini. Publik menantikan penyelesaian yang adil dan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan tetap terjaga.(Muksin/red))