Ternate, Malutline com-Polres Ternate melalui Kasat Lantas AKP Farha, S.T.K., S.I.K., menggelar Deklarasi Sekolah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Putra Bahari Kota Ternate. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas di kalangan siswa dan masyarakat umum. Rabu (28/5/2025).

AKP Farha memberikan edukasi tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mengajak siswa menjadi pelopor utama dalam gerakan keselamatan berlalu lintas. Dengan demikian, diharapkan siswa dapat menjadi contoh yang baik dalam berlalu lintas dan membantu mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.

Polres Ternate berharap melalui kegiatan ini dapat menciptakan generasi muda yang sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan menjadi pelopor dalam menciptakan keselamatan di jalan raya. Dengan kerja sama antara Polres Ternate dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., menghimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm saat berkendara, dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Orang tua juga diimbau untuk memantau dan mengawasi anak-anak mereka saat berkendara.

Dengan kerja sama dan kesadaran bersama, kita dapat menciptakan keselamatan berlalu lintas yang lebih baik dan mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.

(Muksin)

Ternate | Malut Line.Com

Maraknya peredaran minuman keras (miras) Ilegal di wilayah hukum Polda Maluku Utara (Malut) dan jajarannya yang sangat meresahkan masyarakat hingga dapat mengakibatkan kriminalitas atau kejahatan serta tawuran antar warga. Polda Maluku Utara (Malut) bersama jajarannya melaksanakan Operasi Kepolisian dan Kegiatan Rutin (KYRD) dan telah berhasil mengamankan dan menyita miras berbagai merek yang selanjutnya akan dimusnahkan.(29/04/2025

Kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti beralkohol hasil operasi tersebut akan di pusatkan Mapolres Ternate yang langsung dihadiri oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol.Drs.Waris Agono,M.Si, Kajati Maluku Utara,Herry Ahmad Pribadi, S.H, M.H, Asisten Il Bidang Ekonomi Provinsi Maluku Utara yang mewakili Gubernur Maluku Utara, Kapolres Ternate , AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K, M.H, Wakil Walikota Ternate, Nasri Abubakar, Forkopimda dan para tamu undangan lainnya.

AKBP Anita mengatakan sesuai perintah Kapolda, segala peredaran tidak berijin akan di sita, sitaan miras yang berhasil disita oleh Polres Ternate dikonversi dengan uang senilai 154 jutaan rupiah.

” Sedangkan sitaan oleh Polda Maluku Utara yang di sita dikonversikan senilai 477 jutaan rupiah,” ungkapnya.

Sementara itu Kapolda Malut, Irjen Pol.Drs.Waris Agono, M.Si,menjelaskan miras adalah sumber kejahatan yang harus dilakukan penanganan dengan serius oleh semua pihak, Polda selalu akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait di seluruh Kabupaten/Kota di Maluku Utara untuk benar-benar serius memberantas peredaran Miras ini.

” Kami berharap agar Perda Miras dijalankan di seluruh Kabupaten/Kota di Maluku Utara secara tegas dan serius, sebagai langkah kongkrit untuk menyelamatkan generasi muda masa depan, dan menjamin terwujudnya Kamtibmas,” beber jenderal bintang dua ini.

Terpisah Kajati Maluku Utara merespon baik kegiatan pemusnahan Miras yang dilakukan hari ini , dan Kajati menyoroti bahwa sangat penting keseriusan untuk penanganan para penjual miras terutama kepada mereka yang sudah berulang kali dilakukan tindakan pada mereka.

“Namun mereka masih tetap menjalankan kegiatan ini, dengan dalih tidak memiliki pekerjaan sehingga berulang kali ditindak masih saja menjual kembali , ini tugas kita bersama untuk mencari solusi jalan keluar bersama Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Sedangkan Wakil Walikota Nasri Abubakar menambahkan Pemkot Ternate akan segera berkoordinasi dengan DPRD Kota Ternate agar Perda terkait miras ini di perkuat dan di pertegas pada bagian sanksi hukumnya.

” Jika sanksinya masih seperti saat ini terlalu ringan bagi pelaku-pelaku pengedar miras itu sendiri, sehingga mereka akan kembali menjalankan usaha peredaran barang haram ini setelah membayar denda atau menjalani hukuman yang ringan saja,”jelasnya.

Acara pemusnahan miras dilakukan secara bersama oleh Kapolda dan forkopimda serta tamu undangan lainnya.(Muluk)

 

.

Haltim |Malut Line.Com

Kemarahan masyarakat di Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) terhadap PT Santosa Teguh Sakti (STS) yang diduga melakukan penyerobotan lahan adat masyarakat di Maba,Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) sehingga beberapa waktu lalu membuat kisruh dan gesekan namun dapat terkendali.

Masyarakat adat dan sejumlah elemen masyarakat Maba melakukan aksi demo kepada perusahaan yang beroperasi sejak 2009 ini untuk agar di cabut ijin operasinya dan dalam aksi tersebut sempat terjadi sedikit gesekan antara masyarakat yang melakukan aksi demontrasi dengan anggota Kepolisian Polres Halmahera Timur yang di tugaskan untuk mengamankan perusahaan ini, sehingga muncul anggapan dari masyarakat bahwa anggota Polres Haltim bersikap arogan dalam menghadapi masyarakat yang melangsungkan protes lalu.

Menanggapi hal ini, Kapolres Halmahera Timur, AKBP H.Hidayatullah SH.SIK saat dikonfirmasi melalui Media pada Senin,28/04/2025 ini bahwa tindakan yang dilakukan oleh anggotanya tentunya sesuai dengan SOP dalam pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) dimana PT.STS juga masuk didalam Obvitnas.

“Aturan pengamanan objek vital nasional (Obvitnas) di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan, antara lain :
– Keputusan Presiden RI No 63 Tahun 2004 : Peraturan ini menetapkan pengamanan objek vital nasional yang memiliki peran penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
– Peraturan Polri No. 13 Tahun 2017 : Peraturan ini mengatur pemberian bantuan pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu.
– Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/738/X/2005: Peraturan ini menetapkan sistem pengamanan objek vital nasional.
– UU No. 2 Tahun 2002 : Undang-Undang ini mengatur tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkewajiban melaksanakan pengamanan objek-objek khusus,” bebernya.

Kapolres Hidayatullah juga mengingatkan pengamanan objek vital nasional menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sekitar.

“Polri melaksanakan tugas pengamanan sudah sesuai dengan SOP dan aturan hukum yang berlaku dan memfasilitasi serta mengakomodir yang menjadi aspirasi masyarakat bersama Forkompinda Kabupaten Haltim dan instansi terkait lainnya, bekerja sama untuk meningkatkan keamanan dan mengurangi resiko gangguan,” ucapnya.

Terang kapolres, untuk perkembangan PT.STS ini dapat kami ucapkan rasa syukur Alhamdulillah karena sudah ada titik temu dari hasil pertemuan antara Bupati dan Wabup bersama Kapolda hari ini.

” Perkembangan seperti apa hasilnya akan kami sampaikan kepada masyarakat,”tutupnya.(Arief)

MalutLine.Com-Maluku Utara

Curah hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kabupaten Kepulauan Sula mengakibatkan debit air Sungai di Desa Baleha, Kecamatan Sulabesi Timur, mengalami peningkatan signifikan pada Minggu (6/4/2025).

Derasnya arus sungai menyebabkan masyarakat setempat kesulitan untuk menyeberang dan melaksanakan aktivitas sehari-hari seperti biasa.

Merespons situasi tersebut, personel Polres Kepulauan Sula sigap turun ke lokasi dan melakukan aksi kemanusiaan dengan membantu warga yang kesulitan menyeberangi sungai akibat derasnya arus.

“Aksi ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat yang terdampak langsung akibat kondisi alam, dan sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat,” ujar Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H.

Kombes Pol Bambang menambahkan selain memberikan bantuan penyebrangan, personel di lapangan juga aktif memberikan imbauan kepada warga agar tetap waspada terhadap potensi banjir susulan dan tidak memaksakan diri melintasi sungai apabila kondisi masih berbahaya.

“Kami akan terus memantau perkembangan situasi, dan personel siap bergerak cepat untuk membantu masyarakat apabila kondisi semakin memburuk,” tutupnya.(Humas Polda Malut/RF)

Halmahera Selatan – MalutLine.Com

Desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat, Halmahera Selatan di gegerkan dengan aksi pengecut yang terjadi dini hari, Selasa (2/4/2025) pada tempat suci umat Islam yakni masjid dengan dicemari penyebaran spanduk provokatif bertuliskan “Andi Hairudin Makan Dana Desa” dipasang secara liar di pagar masjid dan rumah pribadi Kepala Desa Andi Hairudin sehingga

tuduhan keji tanpa bukti tersebut menyulut bara di tengah masyarakat!

Atas kejadian tersebut Gunawan Hairudin salahsatu putra kades merasa ini termasuk melakukan pencemaran nama baik, sehingga dirinya melaporkan hal itu ke Polres Halsel dengan STPL/200/IV/2025/SPKT.

“Ini bukan kritik tapi teror psikologis,karena Masjid bukan tempat kampanye hitam,” tegasnya dengan nada membara.

Hal senada juga di katakan Kuasa hukum Gunawan, Ikmal Umsohi, SH, menyebut aksi ini sebagai bentuk pembusukan moral yang terang-terangan melecehkan hukum dan agama. “Kebebasan berpendapat bukan alat pembunuhan karakter! Ini FITNAH POLITIK murahan!” ujarnya.

Akibat insiden ini bikin situasi sosial memanas. Warga saling curiga. Demokrasi di ujung tanduk.

“Kalau hukum diam, fitnah akan jadi senjata utama politik kotor,” seru Ikmal.

Lanjutnya, serangan ini bukan hanya soal nama baik, tapi soal kehormatan tempat ibadah dan keutuhan masyarakat. “Demokrasi harus berdiri di atas kebenaran bukan di atas racun kebencian,”tegasnya.(Rifaldi)

Muat Lagi Berita