Ternate,MalutLine.Com
Personel Satuan Brimob Polda Maluku Utara bersama personel Resimen Pelopor Pasukan Brimob III wilayah Maluku Utara yang tergabung dalam _Tim Fere Kie_ Sat Brimob Polda Maluku Utara mengevakuasi seorang pendaki gunung Gamalama yang mengalami kelelahan saat pendakian.

Seorang pendaki gunung Gamalama tersebut dievakuasi tim gabungan setelah mengalami kelelahan dan kram saat turun dari pendakian di Gunung Gamalama.

Kejadian tersebut bermula saat Tim gabungan Satuan Brimob Polda Malut dan Resimen Pelopor Pasukan Brimob III wilayah Maluku Utara yang dipimpin oleh IPDA Alka Otaiba, S.H. melaksanakan survey jalan yang akan digunakan dalam kegiatan pembaretan Bintara remaja ke puncak gunung Gamalama.

Dantim mengatakan saat turun dari gunung, petugas menemukan seorang pendaki yang mengalami kelelahan dan kram kaki.

“Pendaki tersebut kemudian dibantu turun secara perlahan dengan dipapah dan di gendong oleh petugas”. Ujarnya.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa pentingnya kesiapan fisik dan perlengkapan pendakian yang memadai saat melakukan pendakian gunung.

Pihak Kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat yang akan melakukan pendakian gunung agar selalu mempersiapkan dan memerhatikan kondisi tubuh dan tidak memaksakan diri jika sudah merasa kelelahan.(Humas Polda Malut/Rifaldi)

Ternate-MalutLine.Com

Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol Stephen M. Napiun, S.I.K., S.H., M.Hum., memimpin langsung apel pagi yang berlangsung di Lapangan Mapolda Maluku Utara. Apel ini diikuti oleh para pejabat utama (PJU), perwira menengah (pamen), perwira pertama (pama), seluruh personel Polda Malut, serta ASN Polda Malut. Senin (14/04)

Dalam arahannya, Wakapolda menekankan kepada seluruh personel untuk disiplin dalam pelaksanaan tugas dalam rangka  melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta penegakan hukum.

Ia juga menyampaikan akan pentingnya evaluasi kinerja di seluruh lini, baik operasional, pembinaan, hingga sumber daya manusia (SDM).

Jenderal bintang satu tersebut menjelaskan bahwa proses rekrutmen anggota Polri harus dilakukan secara objektif dan transparan, tanpa ada intervensi atau praktik titip-menitip.

“Biarlah sistem yang menentukan siapa yang layak dan terbaik, jangan khianati sistem, karena pengkhianat sistem akan ditindak tegas”. Tegasnya.

Wakapolda juga mengungkapkan komitmen bapak Kapolda Maluku Utara dalam menjaga integritas institusi, salah satunya dengan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang mencoreng nama institusi.

Ia menginstruksikan Bidang Propam untuk terus memantau dan memastikan sanksi diberikan secara tegas bagi pelanggar.

Selain itu, perhatian juga diberikan pada sektor operasional, terutama pengelolaan sumber daya alam di wilayah Maluku Utara.

Wakapolda menyampaikan pentingnya kehadiran Polri sebagai representasi negara, serta menegaskan instruksi Kapolda untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal di Maluku Utara.(Humas Polda Malut/RF)

MalutLine.Com-Maluku Utara

Curah hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kabupaten Kepulauan Sula mengakibatkan debit air Sungai di Desa Baleha, Kecamatan Sulabesi Timur, mengalami peningkatan signifikan pada Minggu (6/4/2025).

Derasnya arus sungai menyebabkan masyarakat setempat kesulitan untuk menyeberang dan melaksanakan aktivitas sehari-hari seperti biasa.

Merespons situasi tersebut, personel Polres Kepulauan Sula sigap turun ke lokasi dan melakukan aksi kemanusiaan dengan membantu warga yang kesulitan menyeberangi sungai akibat derasnya arus.

“Aksi ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat yang terdampak langsung akibat kondisi alam, dan sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat,” ujar Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H.

Kombes Pol Bambang menambahkan selain memberikan bantuan penyebrangan, personel di lapangan juga aktif memberikan imbauan kepada warga agar tetap waspada terhadap potensi banjir susulan dan tidak memaksakan diri melintasi sungai apabila kondisi masih berbahaya.

“Kami akan terus memantau perkembangan situasi, dan personel siap bergerak cepat untuk membantu masyarakat apabila kondisi semakin memburuk,” tutupnya.(Humas Polda Malut/RF)

HALSEL, MalutLine.com – Diduga melakukan konspirasi, soal aman mengamankan masuknya Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), dan peredaran Kimia, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), berjenis Merkuri dan Ceanida (CN), serta mendapat fee dari pengusaha di Tambang Rakyat Ilegal Obi Latu, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Polda Malut di minta bentuk Tim, untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap Oknum Aparat dan Pengusaha yang terlibat

PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial. Kegiatan PETI juga sering memicu terjadinya konflik horizontal di dalam masyarakat.

Pertambangan Tanpa Izin atau PETI terus menjadi perhatian Pemerintah Indonesia. Dengan demikian, diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan. Kegiatan ini dapat merugikan negara, perusahaan tambang berizin, dan masyarakat sekitar, serta menyebabkan kerusakan ekosistem

Dampak-dampak yang timbul dari tambang emas ilegal, adalah :

Kerugian Negara : Penambangan ilegal merugikan negara karena hilangnya pendapatan dari pajak dan royalti pertambangan.

Kerusakan Lingkungan : PETI seringkali menyebabkan erosi tanah, polusi air dan tanah, serta hilangnya vegetasi.

Dampak Sosial : PETI dapat memicu konflik sosial, kriminalitas, dan ketidakstabilan di daerah tambang.

Penggunaan Zat Berbahaya : Dalam proses penambangan, seringkali digunakan zat berbahaya seperti sianida atau merkuri, yang membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Ketidakpastian Hukum : Penambangan ilegal menciptakan ketidakpastian hukum bagi pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan perusahaan yang beroperasi secara legal.

Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Soasangaji dan Manatahang,Kecamatan Obi Barat, banyak menimbulkan berbagai persoalan, dari mulai konflik sosial, Dampak Lingkungan, peredaran Kimia B3 ilegal, dan royalti yang pasif.

Kehadiran PETI tersebut juga menjadi ancaman kehadiran Investasi Pertambangan Nikel, yang telah masuk dalam Objek Vital Negara, dalam arti kata Proyek Strategi Nasional (PSN) di Pulau Obi.

Hal ini karena aktifitas PETI tidak ada Standar Operasional (SOP) kerja, untuk mengatasi dampak lingkungan, di area lokasi produksi biji emas pada tambang ilegal. Sehingga dapatlah mempengaruhi pencemaran lingkungan pada perairan, di sekitar Pertambangan Nikel yang sangat amat parah.

Pasalnya sudah ada ribuan Orang telah melakukan aktifitas Pertambangan ilegal, yang memakai Ratusan lebih Gurandil atau Tromol. menggunakan bahan kimia berbahaya Sianida dan Mercury dari tahun 2019 sampai 2024.

Bukan hanya itu saja, namun masuknya PETI dan Penyebaran barang ilegal, Bahan Kimia Berbahaya dan Beracun (B3) di tambang ilegal Kecamatan Obi Barat, ada dugaan kuat di Backup oleh Oknum aparat setempat.

Apalagi Tambang Ilegal ini telah memberikan kerugian Negara Mencapai Rp. 137 Triliun Rupiah, akibat tidak membayar Pajak IUJP dan Mengeruk Harta kekayaan Indonesia.

Adanya hal ini Kapolri mengatakan tidak akan main-main, jika bawahannya kedapatan bermain dengan Tambang Ilegal, langsung di non job.

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, saat jumpa pers dengan DPW Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN Counter Polri) di jakarta. Pada Sabtu, 5/4/2025, menegaskan kepada Pejabat Utama (PJU) dalam hal Bareskrim Bidang Dittipiter, atau Ditreskrimsus pada instansi Polda. Jika kedapatan terlibat dalam tambang ilegal, ia tidak akan segan-segan memecat dari jabatannya.

“Kami menegaskan terhadap bawahan, jika kedapatan terlibat dalam Tambang Ilegal, kami tidak akan segan-segan memecat dari jabatannya, karena yang dipersalahkan PJU Yang Memiliki Tugas Itu, Katakan Saja Di Bareskrim Bidang Itu Dittipiter, kalau di Polda Ditangani Ditreskrimsus,” tegasnya di Kutip dari www.radarblambangan.com (6/4)

Apalagi aktifitas PETI ini telah di larang Pemerintah Pusat, namun pada kenyataannya masi banyak ratusan dan ribuan penambang melakukan aktifitasnya di lokasi Obi Barat.

Olehnya itu, dengan ada persoalan ini, Polda Malut di minta bentuk tim khusus untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap Oknum Aparat dan Pengusaha yang Kurang lebih Puluhan Oknum, ikut terseret dalam keterlibatan bermain dalam Tambang Ilegal di Pulau Obi.

Berdasarkan hukum positif yang berlaku, pertambangan ilegal merupakan salah satu dari tindak pidana bidang pertambangan yang dilarang dalam UU 4/2009 dan perubahannya. Terdapat beberapa sanksi bagi pelanggar ketentuan larangan dalam UU 4/2009 dan perubahannya, yaitu sanksi administrative, sanksi pidana, dan sanksi tambahan.(Red)

Halmahera Selatan – MalutLine.Com

Desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat, Halmahera Selatan di gegerkan dengan aksi pengecut yang terjadi dini hari, Selasa (2/4/2025) pada tempat suci umat Islam yakni masjid dengan dicemari penyebaran spanduk provokatif bertuliskan “Andi Hairudin Makan Dana Desa” dipasang secara liar di pagar masjid dan rumah pribadi Kepala Desa Andi Hairudin sehingga

tuduhan keji tanpa bukti tersebut menyulut bara di tengah masyarakat!

Atas kejadian tersebut Gunawan Hairudin salahsatu putra kades merasa ini termasuk melakukan pencemaran nama baik, sehingga dirinya melaporkan hal itu ke Polres Halsel dengan STPL/200/IV/2025/SPKT.

“Ini bukan kritik tapi teror psikologis,karena Masjid bukan tempat kampanye hitam,” tegasnya dengan nada membara.

Hal senada juga di katakan Kuasa hukum Gunawan, Ikmal Umsohi, SH, menyebut aksi ini sebagai bentuk pembusukan moral yang terang-terangan melecehkan hukum dan agama. “Kebebasan berpendapat bukan alat pembunuhan karakter! Ini FITNAH POLITIK murahan!” ujarnya.

Akibat insiden ini bikin situasi sosial memanas. Warga saling curiga. Demokrasi di ujung tanduk.

“Kalau hukum diam, fitnah akan jadi senjata utama politik kotor,” seru Ikmal.

Lanjutnya, serangan ini bukan hanya soal nama baik, tapi soal kehormatan tempat ibadah dan keutuhan masyarakat. “Demokrasi harus berdiri di atas kebenaran bukan di atas racun kebencian,”tegasnya.(Rifaldi)

Muat Lagi Berita