TERNATE, Malutline.com — Penanganan laporan dugaan korupsi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Ternate kembali menjadi sorotan. Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengalihkan penanganan perkara tersebut ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus), bukan hanya berhenti di bidang intelijen.
Permintaan itu disampaikan Ketua Wilayah SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hi Rivai, menanggapi pernyataan Kepala Tata Usaha (KTU) Kejati Maluku Utara, Safri Muin, yang sebelumnya menyebut laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran tunjangan DPRD Kota Ternate periode 2019–2024 telah diterima dan didisposisikan ke bidang intelijen.
Menurut Sarjan, langkah cepat Kejati Malut patut diapresiasi. Namun, ia menilai perkara tersebut seharusnya langsung ditangani bidang Pidsus, mengingat substansi laporan menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dan saat ini bidang yang sama juga sedang menangani perkara tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara yang telah naik ke tahap penyidikan.
“Kami dari SEMMI mengapresiasi langkah cepat pihak Kejati Malut yang sudah menindaklanjuti pengaduan kami. Tapi alangkah baiknya laporan tersebut diserahkan ke bidang Pidsus saja, karena mereka juga sedang menangani perkara yang sama, yakni tunjangan DPRD Provinsi yang sudah naik ke penyidikan. Ini untuk mempermudah langkah-langkah penyelidikan,” tegas Sarjan.
Lebih jauh, Sarjan mengaku pihaknya memperoleh informasi adanya dugaan manuver internal yang berpotensi memperlambat proses hukum dengan mengarahkan penanganan laporan terlebih dahulu ke bidang intelijen sebelum nantinya masuk ke Pidsus.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan serius mengenai pola penanganan perkara di internal kejaksaan, terutama ketika laporan yang disampaikan menyangkut dugaan penyimpangan anggaran bernilai besar.
“Mohon maaf, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap institusi Kejati Malut, tapi berdasarkan informasi yang kami dapat ada dugaan pihak tertentu yang sengaja memperlambat proses hukum perkara ini. Semoga informasi itu tidak benar. Karena di Pidsus sudah ada bidang operasional yang memiliki kewenangan melakukan telaah dan penyelidikan,” ujarnya.
Sarjan juga mengungkapkan bahwa sebelum laporan resmi dimasukkan ke Kejati Maluku Utara, pihaknya terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan penyidik di bidang Pidsus terkait kelengkapan data dan dokumen yang dibutuhkan untuk memperkuat dugaan korupsi tersebut.
Menurutnya, langkah itu dilakukan agar proses hukum dapat berjalan lebih efektif dan memiliki dasar awal yang cukup untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Sebelum kami memasukkan laporan pengaduan, kami lebih dulu berkoordinasi dengan teman-teman di Pidsus terkait bukti dan data untuk memperkuat laporan agar proses penyelidikan berjalan baik dan transparan. Jadi lebih elok Pak Kajati mendisposisikan perkara itu langsung ke teman-teman di Pidsus,” katanya.
Kasus yang dilaporkan SEMMI sebelumnya berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate periode 2020–2024 dengan total realisasi anggaran mencapai Rp64,235 miliar.
Dalam laporan itu, sejumlah nama pejabat ikut disebut sebagai pihak terlapor, di antaranya M. Tauhid Soleman, Dr. Rizal Marsaoly selaku Ketua TAPD, mantan Ketua TAPD Yusuf Sunya, hingga sejumlah pimpinan DPRD periode terkait.
Kini publik menunggu langkah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Sufari.
Pertanyaan yang mulai mengemuka, apakah dugaan skandal anggaran puluhan miliar rupiah ini akan segera masuk meja penyidikan, atau justru tersendat dalam mekanisme internal yang berpotensi memperlambat penegakan hukum? (Bur)





Namun anehnya, meski aktivitas tersebut berlangsung secara terang-terangan, hingga kini tidak terlihat adanya tindakan penegakan hukum dari aparat setempat.
Situasi ini memunculkan dugaan serius adanya praktik mafia kayu ilegal yang melibatkan jaringan terorganisir dari lokasi penebangan hingga distribusi ke pasar.