JAKARTA, Malutline– Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kota Ternate periode 2019–2024 kini resmi dibawa ke tingkat pusat.
Ketua Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara, Sarjan Hi Rifai, Jumat (3/7/2026), secara langsung menyerahkan laporan lanjutan ke Subdirektorat Pengaduan Masyarakat pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Langkah tersebut diambil setelah sebelumnya SEMMI lebih dahulu melaporkan dugaan kasus yang sama ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara beberapa waktu lalu.
Dalam laporan awal di Kejati Malut, SEMMI mengungkap dugaan penyimpangan anggaran pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kota Ternate yang nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp64,2 miliar selama kurun waktu lima tahun anggaran, yakni sejak 2019 hingga 2024.
SEMMI menduga terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam proses penetapan hingga pencairan tunjangan tersebut karena besaran anggaran yang dibayarkan diduga tidak sesuai ketentuan regulasi yang mengatur hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD.
Setelah laporan diterima Kejati Malut, pihak kejaksaan melalui pejabat internal menyampaikan bahwa dokumen pengaduan sedang dilakukan telaah untuk menentukan langkah tindak lanjut.

Namun dalam perkembangannya, SEMMI mengaku menerima informasi adanya dugaan upaya menghambat proses penanganan perkara di internal Kejati Malut. Mereka menduga laporan tersebut diarahkan untuk ditangani di bidang intelijen, bukan pada bidang pidana khusus yang memiliki kewenangan penyelidikan tindak pidana korupsi.
Situasi itu memunculkan kekhawatiran bahwa kasus dugaan korupsi bernilai puluhan miliar rupiah tersebut berpotensi berjalan lambat bahkan terhenti tanpa progres hukum yang jelas.
Karena alasan itu, SEMMI kemudian mengambil langkah lanjutan dengan membawa perkara tersebut langsung ke Kejagung RI dan meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus tersebut.
“Kami meminta Kejagung memberikan atensi serius. Jangan sampai kasus yang sebelumnya sudah kami laporkan ke Kejati Malut justru mandek tanpa kepastian hukum. Kami ingin perkara ini benar-benar diproses secara serius dan transparan,” ujar Sarjan Hi Rifai.
Menurutnya, jika perkara itu nantinya tetap dikembalikan ke Maluku Utara, maka Kejagung harus memastikan proses penanganan dilakukan melalui bidang pidana khusus, bukan dialihkan ke mekanisme lain yang berpotensi memperlambat proses penyelidikan.
SEMMI juga menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga aparat penegak hukum menetapkan langkah konkret terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran tersebut.
Kini publik di Ternate menanti, apakah laporan yang sudah sampai di meja Kejaksaan Agung akan menjadi pintu masuk pengusutan serius, atau justru menambah daftar panjang kasus dugaan korupsi daerah yang berakhir tanpa kejelasan. (Bur)






