TERNATE, Malutline – Kebijakan Pemerintah Kota Ternate terkait kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, melalui Peraturan Walikota Ternate Nomor 21 Tahun 2021, Walikota Tauhid Soleman menetapkan angka tunjangan yang dinilai sangat fantastis di tengah kondisi ekonomi masyarakat.
Dalam beleid yang ditandatangani Walikota Tauhid Soleman, Sekretaris Daerah Yusuf Sunya, serta Plt Kabag Hukum Toto Sunaryo, pemerintah resmi mengubah ketentuan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Ternate.
Berdasarkan dokumen tersebut, besaran tunjangan perumahan ditetapkan mencapai, Ketua DPRD Rp29.500.000 per bulan Wakil Ketua DPRD, Rp27.500.000 per bulan, Anggota DPRD: Rp20.000.000 per bulan, Tidak hanya itu, Pemkot juga menetapkan tunjangan transportasi sebesar Rp18.000.000 per bulan untuk setiap anggota DPRD.
Jika dihitung secara akumulatif, total anggaran yang digelontorkan setiap tahun mencapai angka miliaran rupiah hanya untuk fasilitas perumahan dan transportasi wakil rakyat di Ternate.
Kebijakan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar perhitungan standar harga sewa rumah dan kendaraan dinas yang dijadikan acuan pemerintah daerah. Dalam Pasal 8 ayat 2 disebutkan bahwa perhitungan dilakukan secara periodik minimal satu kali dalam setahun oleh pemerintah daerah.
Ketua SEMMI Maluku Utara Sarjan Hi Rifai usai melaporkan walikota Ternate Tauhid ke kejaksaan tinggi Maluku Utara belum lama ini mempertanyakan transparansi proses penetapan angka tersebut, terutama karena nilai tunjangan dianggap cukup besar dibanding kondisi fiskal daerah serta kebutuhan pelayanan publik lainnya.
Di katakan Sarjan “Publik berhak mengetahui bagaimana kajian penentuan angka puluhan juta rupiah ini dibuat. Jangan sampai kebijakan ini justru menguntungkan elite politik sementara masyarakat masih menghadapi berbagai persoalan dasar,” ujar salah satu aktivis antikorupsi di Ternate.
Dikatakannya Peraturan tersebut diketahui ditetapkan pada 26 Oktober 2021 di Kota Ternate dan resmi diundangkan pada 27 Oktober 2021 dalam Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2021 Nomor 456.
Kini masyarakat menunggu penjelasan terbuka dari Pemerintah Kota Ternate mengenai urgensi kenaikan tunjangan tersebut, termasuk apakah kebijakan itu telah melalui kajian independen yang objektif.
Sorotan pun mengarah pada kepemimpinan Walikota Tauhid Soleman, apakah kebijakan ini benar-benar demi efektivitas kerja DPRD atau justru membuka ruang polemik baru terkait penggunaan anggaran daerah. (Red)






