HALSEL, Malutline.com Aktivis muda Halmahera Selatan, Front anti korupsi Indonesia (Faki) Dani Haris purnawan, menantang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan yang baru Tomi Busnama, untuk menyeret Kepala Desa (Kades) Samo, Kecamatan Gane Barat Utara, Laher Eko ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Tantangan ini dilontarkan menyusul mencuatnya dugaan kuat adanya penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Samo yang disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah.

Dani menilai, selama ini aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, terkesan lamban dan tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi dana desa di wilayah Gane Barat Utara. Padahal, kata dia, sejumlah laporan masyarakat sudah disampaikan sejak lama, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Kalau memang Kejari Halsel serius memberantas korupsi, buktikan dengan menggiring Kades Samo ke meja hijau. Jangan hanya memanggil untuk klarifikasi tanpa tindak lanjut yang jelas,” tegas Faki saat ditemui wartawan, Selasa (4/11/2025).

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Samo terjadi pada beberapa kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat yang realisasinya tidak sesuai dengan anggaran yang tercantum dalam APBDes. Bahkan, ada sejumlah proyek yang disebut fiktif atau tidak selesai dikerjakan meski dananya telah dicairkan penuh.

“Berdasarkan hasil penelusuran kami di lapangan, banyak kegiatan yang hanya dilaporkan selesai di atas kertas. Padahal faktanya tidak ada wujud pekerjaan. Ini jelas indikasi korupsi yang harus segera diusut,” ungkap Dani.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, yang dinilai tidak maksimal melakukan audit dan pembinaan terhadap aparat desa.

“Inspektorat jangan hanya diam. Kalau memang ada temuan, segera limpahkan ke Kejaksaan. Jangan menunggu tekanan publik baru bertindak,” tambahnya.

 

Dani mendesak agar Kajari Halsel Tomi Busnama tidak hanya berhenti pada tahap penyelidikan, melainkan segera meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka apabila cukup bukti. Ia bahkan menantang Kajari untuk menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi di tingkat desa.

“Kami ingin melihat keberanian Kajari Halsel. Jangan hanya garang di media, tapi lemah di lapangan. Kalau memang benar-benar pro terhadap penegakan hukum, bawa kasus ini ke pengadilan Tipikor,” ujarnya tegas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi Dana Desa Samo. Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Samo juga belum mendapat respons.

Masyarakat Gane Barat Utara kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus yang sudah lama menjadi sorotan publik tersebut. (Jul/red)

HALSEL, Malutline.com Para kontraktor dan pihak ketiga yang saat ini tengah mengurus proses pencairan dana di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan diminta untuk bersabar. Pasalnya, sistem SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) saat ini sedang mengalami maintenance secara nasional, sehingga seluruh proses administrasi keuangan daerah untuk sementara waktu belum dapat dilakukan.

Akibat perawatan sistem tersebut, pembuatan dokumen SPP, SPM, hingga SP2D di lingkup DPKAD Halsel untuk sementara belum bisa diproses. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kegiatan daerah di Halmahera Selatan, tetapi juga dialami oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Salah seorang pejabat di DPKAD Halmahera Selatan menjelaskan bahwa maintenance SIPD yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat semua kegiatan keuangan, termasuk pencairan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Desa tahap II, hibah, dan Belanja Tidak Terduga (BTT), harus ditunda hingga sistem kembali normal.

“Memang saat ini SIPD masih dalam kondisi maintenance nasional. Jadi, seluruh proses pengajuan dan pencairan belum bisa dilakukan, termasuk pembuatan SPP, SPM, maupun SP2D. Kami mohon pihak rekanan dan OPD bersabar menunggu sampai sistem pulih,” jelas salah satu pejabat DPKAD, Selasa (4/11/2025).

Ia menambahkan, pihaknya terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan pihak Kemendagri agar proses pemulihan sistem dapat segera selesai.

“Begitu sistem kembali normal, kami akan langsung memproses semua berkas yang sudah masuk sesuai urutan,” ujarnya.

Situasi ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan kontraktor dan pihak ketiga yang tengah menunggu pembayaran pekerjaan proyek tahun anggaran berjalan. Namun DPKAD menegaskan, tidak ada kendala teknis di daerah, melainkan murni disebabkan oleh gangguan sistem pusat.

Dengan adanya perbaikan sistem ini, pemerintah daerah mengimbau seluruh pelaku usaha dan penerima dana agar tidak panik dan tetap menyiapkan dokumen pencairan lebih awal, sehingga ketika sistem SIPD kembali aktif, proses administrasi bisa segera diselesaikan tanpa penundaan lebih lanjut. (Bur)

HALSEL, Malutline – Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Keuangan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) berinisial RH, yang dikenal dengan sapaan Utam, terhadap seorang jurnalis Coretansatu.com berinisial AA, kini semakin memanas.

Selain akan dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan, tindakan Utam juga akan diadukan ke Whistleblowing System (WBS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kasus ini berawal dari pemberitaan Coretansatu.com yang mengungkap dugaan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan Utam di salah satu kafe ternama di Labuha, yakni Café Hox, bersama sejumlah wanita.

Diduga tidak terima dengan pemberitaan tersebut, Utam melampiaskan amarahnya dengan menyerang pribadi AA melalui pesan di aplikasi Messenger Facebook,  Dalam percakapan yang beredar, Utam diduga melontarkan kata-kata kasar dan menghina secara pribadi jurnalis AA. Salah satu kalimat yang paling mencolok berbunyi

“AA anjing, biadab, jangan suruh bini tipu orang baru nikmati hasilnya, jangan suruh bini jual diri baru ongkos ngana.”

Tidak berhenti di situ, Utam juga diduga menggunakan akun Facebook palsu untuk memposting foto AA dan seorang wanita bernama Mesra di grup media sosial Info Halsel, disertai dengan kata-kata penghinaan yang serupa, Aksi tersebut sontak menuai kecaman dari kalangan jurnalis dan masyarakat dunia maya.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum AA, Bambang Joisangadji, S.H., menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum.

@“Jika dilihat dari isi percakapan dan gaya bahasanya, sangat mirip dengan postingan yang muncul di Facebook. Ini memperkuat dugaan bahwa pelakunya orang yang sama,” ujar Bambang kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).

Ia menambahkan, laporan resmi ke Polres Halmahera Selatan tengah disiapkan dengan sejumlah bukti tangkapan layar percakapan serta postingan media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik kliennya.

Selain ke aparat penegak hukum, laporan juga akan disampaikan ke BKN melalui sistem WBS dan ke KASN, karena yang bersangkutan merupakan ASN aktif di lingkup Pemerintah Daerah Halsel.

“Sebagai ASN, yang bersangkutan harusnya menjaga etika dan profesionalisme, bukan justru melakukan tindakan yang merendahkan profesi orang lain. Kami mendorong agar pimpinan instansi segera menindak tegas,” tegas Bambang.

Sementara itu, jurnalis AA menyatakan dirinya merasa terhina dan dirugikan secara moral atas serangan pribadi tersebut.

“Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik, bukan menyerang pribadi siapa pun. Tapi yang saya terima justru cacian dan fitnah yang sangat tidak pantas,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Keuangan Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan ASN berinisial RH alias Utam dalam kasus ini.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dan lembaga kepegawaian untuk memastikan netralitas, etika, dan integritas ASN di Halmahera Selatan benar-benar ditegakkan. (Red)

LABUHA, Malutline- Kasus dugaan pelanggaran disiplin yang menyeret Kepala Sekolah SD Negeri Gilalang kecamatan Bacan Barat Utara yakina Hi Mustafa bersama seorang oknum tenaga PPPK kini memasuki babak baru. Keduanya resmi menjalani sidang kode etik yang digelar oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Halmahera Selatan pekan ini.

Informasi yang diperoleh Malutline menyebutkan, sidang kode etik tersebut dilakukan setelah BKD menerima laporan resmi dari Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Halsel terkait dugaan pelanggaran disiplin berat oleh dua aparatur sekolah tersebut.

Sidang berlangsung di ruang BKD Halmahera Selatan di Labuha, dengan menghadirkan tim pemeriksa internal, perwakilan dari Disdikbud, serta sejumlah saksi dari pihak sekolah, Dugaan Pelanggaran Disiplin dan Etika Kedinasan

Kepala BKD Halmahera Selatan, Abdilah Kamrullah saat dikonfirmasi, Selasa (04/11/2025) membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani kasus tersebut, Menurutnya, pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan pelanggaran kode etik dan disiplin kerja yang melibatkan dua tenaga pendidikan di SDN Gilalang.

“Benar, keduanya sudah kami periksa dalam sidang kode etik. Proses ini bagian dari penegakan disiplin ASN dan PPPK sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dugaan pelanggaran itu antara lain terkait penyalahgunaan wewenang dalam lingkungan sekolah, perilaku tidak profesional, dan ketidakpatuhan terhadap perintah kedinasan, BKD menilai kasus ini cukup serius karena menyangkut integritas aparatur pendidikan yang seharusnya menjadi teladan di lingkungan sekolah.

Abdilah kamarulah sebagai kepala BKD Halsel menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir pelanggaran etika dan disiplin oleh aparatur sipil, baik berstatus ASN maupun PPPK.
Ia menyebut, sidang kode etik merupakan langkah tegas agar setiap aparatur memahami konsekuensi atas tindakan yang melanggar aturan.

“Setiap pegawai, apalagi di dunia pendidikan, wajib menjaga etika dan disiplin. Kalau terbukti melanggar, kami akan jatuhkan sanksi sesuai ketentuan. Tidak ada kompromi,” tegasnya.

BKD juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Permenpan-RB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, yang juga diterapkan bagi tenaga PPPK berdasarkan kontrak kerja dan regulasi daerah.

Dan kasus ini oleh Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Siti Khodijah sudah menyerahkan laporan resmi beserta hasil pemeriksaan awal ke BKD.

“ Diknas Halsel sudah menindaklanjuti laporan masyarakat dan guru, Setelah dilakukan klarifikasi di tingkat Disdik, kasus ini diserahkan sepenuhnya ke BKD untuk proses kode etik. Kami menghormati mekanisme hukum administrasi kepegawaian,” ungkapnya.

Pihak Diknas menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin aparatur, terutama di sektor pendidikan. Ia berharap proses sidang kode etik bisa berjalan objektif dan menghasilkan keputusan yang adil.

Sementara itu, sejumlah warga dan tokoh masyarakat Desa Gilalang menyambut baik langkah tegas BKD dan Disdikbud Halsel, Mereka menilai, penegakan kode etik penting agar integritas tenaga pendidik tetap terjaga, dan kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

“Kami mendukung langkah BKD. Kalau memang ada pelanggaran, harus diberi sanksi. Dunia pendidikan harus bersih dari penyalahgunaan jabatan atau sikap yang mencoreng nama baik sekolah,” ujar seorang tokoh masyarakat Gilalang.

Warga juga meminta agar hasil sidang kode etik dapat disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi pemerintah daerah.

Dari informasi yang diperoleh, BKD Halmahera Selatan akan mengeluarkan keputusan resmi setelah proses sidang kode etik selesai, termasuk rekomendasi jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada kedua terduga pelanggar.

Adapun sanksi yang berpotensi dijatuhkan berkisar dari teguran keras, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dari jabatan bagi Kepala Sekolah, serta pemutusan kontrak kerja bagi tenaga PPPK apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur sipil dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar selalu menjunjung tinggi kode etik, disiplin, dan profesionalitas, BKD menegaskan, penegakan aturan tidak hanya bentuk hukuman, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap integritas ASN di daerah. (Red)

LABUHA, Malutline- Masyarakat Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kini ramai mempertanyakan transparansi penggunaan Dana Desa (DD) yang dikelola oleh Kepala Desa Kubung, Masbul Hi. Muhammad sejak yang bersangkutan di Lantik jadi kepala Desa kubung.

Dugaan muncul setelah diketahui bahwa pembangunan fisik desa Kubung berupa pagar dan sejumlah fasilitas umum lainnya ternyata tidak menggunakan dana desa secara langsung, melainkan mengandalkan material dari pengusaha lokal yang hingga kini belum juga dibayar.

Menurut keterangan sejumlah warga setempat, proyek pembangunan tersebut sudah berlangsung beberapa waktu lalu. Namun, meski pekerjaan telah dilakukan dan material seperti batu tela pres dan semen telah digunakan, para pemasok bahan bangunan belum menerima pembayaran dari pemerintah desa Kubung kecamatan Bacan selatan Masbul Hi Muhamad Informasi yang dihimpun menyebutkan, material proyek tersebut masih menjadi tanggungan atau “utang desa” kepada pengusaha.

“Material pagar itu dikirim oleh pengusaha dari Labuha, tapi sampai sekarang belum dibayar oleh kepala desa. Kalau benar Dana Desa sudah cair, kenapa pengusaha belum dibayar?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, selasa (5/11/2025).

Warga Desa Kubung menilai, kondisi tersebut sangat janggal. Sebab berdasarkan data umum dari Kementerian Desa, setiap desa di Kabupaten Halmahera Selatan menerima alokasi Dana Desa yang nilainya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah setiap tahun. Jika dana sebesar itu sudah diterima oleh pemerintah desa, masyarakat pun mempertanyakan kemana anggaran tersebut digunakan.

“Kami hanya ingin tahu, dana desa itu ke mana? Kalau bangunan yang ada saja belum dibayar, sementara kegiatan lain juga tidak terlihat hasilnya, berarti ada yang tidak beres,” tambah seorang tokoh masyarakat Kubung.

Beberapa warga juga mengungkapkan bahwa tidak ada laporan atau papan informasi yang menjelaskan rincian kegiatan Dana Desa tahun ini, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan Kementerian Desa PDTT tentang transparansi publik. Padahal setiap proyek desa wajib menampilkan papan proyek berisi sumber dana, jumlah anggaran, waktu pelaksanaan, dan pelaksana kegiatan.

Material Belum Dibayar, Pengusaha Dirugikan, Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa sejumlah pengusaha lokal yang memasok bahan bangunan ke Desa Kubung mengalami kerugian karena belum menerima pembayaran. Salah seorang pengusaha yang enggan disebutkan namanya membenarkan hal tersebut.

“Kami hanya menagih hak kami. Material sudah dikirim sejak lama. Kepala Desa bilang nanti dibayar setelah dana cair, tapi sampai sekarang belum ada kabar. Sementara kami sudah keluarkan modal besar,” ujarnya.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa Dana Desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan fisik dan kesejahteraan masyarakat justru tidak sampai ke sasaran.

BPD dan Inspektorat Diminta Turun Tangan, Sejumlah warga mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kubung agar segera memanggil Kepala Desa untuk memberikan klarifikasi terbuka di hadapan masyarakat. Selain itu, warga juga berencana melaporkan persoalan ini ke Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk dilakukan audit dan pemeriksaan terhadap realisasi Dana Desa.

Tokoh masyarakat berharap agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Aparat Penegak Hukum (APH) turut memantau kasus ini. Jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran, warga meminta agar proses hukum ditegakkan sesuai ketentuan.

“Kami tidak menuduh, tapi kami ingin kejelasan. Dana desa itu uang rakyat. Kalau penggunaannya tidak jelas, harus ada audit dan tindakan,” tegas seorang tokoh pemuda Kubung.

Desakan Transparansi Publik karena Kasus Desa Kubung menjadi sorotan karena mencerminkan kurangnya keterbukaan informasi publik di tingkat desa. Padahal, Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 mewajibkan setiap pemerintah desa menyampaikan laporan realisasi Dana Desa secara terbuka kepada masyarakat melalui musyawarah desa, papan informasi, dan media publik.

Masyarakat berharap agar Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tidak tinggal diam. Mereka menilai perlu dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengelolaan Dana Desa Kubung, termasuk pembukuan keuangan, realisasi fisik proyek, serta pembayaran kepada pihak ketiga.

“Kami ingin desa kami maju, tapi kalau dana desa tidak dikelola dengan jujur oleh kades Kubung Masbul Hi Muhamad, yang rugi adalah masyarakat,” ujar seorang warga lainnya. (Red)