HALSEL, Malutline. Dinamika politik lokal tengah menunjukkan babak baru, Jika selama ini arena Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) identik dengan dominasi para tokoh senior, kini generasi muda mulai unjuk gigi, Fenomena ini tampak jelas dalam ajang Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat utara, Kabupaten Halmahera Selatan yang akan digelar 2025 tahun ini

Menariknya, kemunculan tokoh muda Delvia sahepea, seorang aktivis tokoh mudah perempuan Desa Yaba yang memutuskan maju dalam kontestasi ini, bukan semata inisiatif pribadi. Ia menyebut bahwa langkahnya ke dunia politik desa juga dipicu oleh dorongan kuat dari masyarakat, khususnya kalangan muda dan kelompok akar rumput yang menginginkan perubahan nyata di tingkat desa yaba kecamatan Bacan Barat Utara kabupaten Halsel.

“Saya sebagai toko muda perempuan di Desa Yaba banyak menerima dorongan dari warga, terutama pemuda dan rekan-rekan seperjuangan relawan politik pemenangan calon Bupati dan wakil Bupati Halsel Bassam-Helmi, yang berharap ada warna baru dalam kepemimpinan desa. Itu menjadi penyemangat utama saya,” ungkap Delvia.

Bagi Delvia, politik adalah alat perjuangan dan ruang strategis untuk membawa aspirasi masyarakat ke ranah kebijakan, Ia menolak anggapan bahwa politik hanya untuk kalangan tua atau elite tertentu. Justru, katanya, anak muda harus tampil dan mengambil peran.

“Kalau generasi muda hanya jadi penonton, kapan bisa membawa perubahan? Ini soal tanggung jawab bersama, bukan sekadar usia,” tegasnya.

Menurutnya, anak muda memiliki keunggulan berupa ide-ide segar, keberanian, serta kedekatan emosional dengan masyarakat bawah, Semua itu adalah modal penting untuk mewujudkan desa yang lebih responsif dan berdaya saing.

“Ini era baru. Sudah waktunya kaum muda turun tangan, bukan hanya bersuara di media sosial, tapi juga hadir di panggung pengambilan keputusan di pemerintahan tingkat Desa,” tambahnya.

Kehadiran Delvia dalam kontestasi Pilkades Yaba dianggap sebagai simbol regenerasi. Terlepas dari hasil akhir, ia membawa harapan baru, bahwa kepemimpinan desa bisa menjadi ruang perjuangan yang inklusif bagi semua kalangan,

termasuk generasi muda yang selama ini hanya jadi penonton. Dirinya siap dan ikhlas melayani masyarakat dalam pengabdian terhadap kepentingan masyarakat Desa Yaba yang berbeda latar belakang suku, agama budaya adat istiadat akan di layani dan di berlakukan seadil-adilnya tanpa melihat mayoritas atau minoritas suku dan agama semua akan di layani dan di berlakukan secara adil sesuai amanah dan jabatan yang di emban jika di percayakan oleh masyarakat Desa Yaba sebagai kepala Desa yaba. Cetusnya.

Perlu di ketahui pelaksanaan Pilkades Desa Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara yang rencananya di laksanakan pada tahun 2025 ini merupakan Pilkades antar waktu (PAW) di 28 Desa di kabupaten Halmahera Selatan termasuk Desa Yaba yang akan di laksanakan oleh Pemda melalui dinas DPMD Halsel. (Jul/Red)

LABUHA, Malutline- Warga Kecamatan kayoa harusnya warga Desa Laromabati, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara mengeluhkan sulitnya warga mendapatkan jatah BBM pada Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) di wilayah Kayoa.

Warga kecamatan kayoa sulitnya mendapatkan BBM dan kelangkaan BBM yang mereka alami ini hampir setiap sata karena pengelola APMS di duga melakukan praktik curang dengan menjual BBM ke luar desa untuk keuntungan pribadi, Hal itu yang menyebabkan masyarakat kayoa, terutama para nelayan dan petani sulit mendapatkan BBM pada APMS Kayoa “Mereka mengaku sudah berkali-kali menyampaikan keluhan, namun tidak pernah ditanggapi oleh pihak pengelola APMS Kayoa.

Hal ini di sampaikan oleh ketua Front anti korupsi Indonesia (FAKI) provinsi Maluku Utara Dani Haris purnawan kepada Malutline Minggu (5/05/025) mengatakan sulitnya masyarakat kayoa mendapatkan jatah BBM APMS Kayoa sehingga pihaknya mendesak kepada Pemda Halsel menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat kayoa dan mencabut izin APMS Kayoa, jika Bupati Halsel Hasan Ali Basam Kasuba tidak mencabut izin APMS Kayoa maka bupati di tantang warga kayoa.

Dikatakannya jika keresahan warga atas distribusi BBM subsidi yang tidak adil dan merata ini tidak di respon oleh Pemda Halmahera Selatan maka pihaknya akan mengadukan persoalan ini ke Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2011, khususnya Pasal 17 mengatur tentang pencabutan izin usaha penyimpanan dan niaga, termasuk APMS Kewenangan Dirjen Migas.

Karena Jika Badan Usaha pemegang izin APMS melakukan kegiatan sebagai penyalur, maka Dirjen Migas berwenang mencabut izin usaha penyimpanan atau niaga yang bersangkutan atas nama Menteri dan juga di kenakan Sanksi Administratif Selain pencabutan izin, pelanggaran yang dilakukan oleh APMS juga dapat dikenakan sanksi administratif, pengurangan kuota, atau sanksi lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

“Karena masyarakat di desa yang ada di kayoa tidak pernah dapat pelayanan yang layak. APMS ini hanya ada namanya saja, namun masyarakat tidak pernah dapat BBM, malah lebih banyak dijual ke orang luar,” ujar Dani

Dia menjelaskan, kelangkaan BBM menyebabkan aktivitas melaut dan bertani terhambat karena ketiadaan solar dan premium, Menurutnya, pemerintah daerah dan pihak Pertamina harus turun tangan dan mencabut izin pengelola APMS jika terbukti melakukan pelanggaran.

Padahal jata BBM pada APMS sekitar 40 ton itu jika APMS fokus melayani kebutuhan masyarakat kayoa husunya pengguna BBM pada APMS itu lebih daripada cukup namun karena APMS Kayoa di duga nakal dan mengabaikan aturan pelayanan dan penjualan atas kebutuhan masyarakat kayoa mengakibatkan masyarakat mengalami kesulitan dan kelangkaan dalam mendapatkan BBM pada APMS Kayoa. Cetusnya.

Hingga berita ini dipublis, media ini berupaya mengonfirmasi pihak pengelola APMS kayoa, namun belum mendapat di konfirmasih. (Bur/red)

LABUHA, Malutline – Muncul dugaan pelanggaran administratif dalam pemerintahan desa di Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Pasalnya, Nasarudin Hasan, yang menjabat sebagai Camat Bacan Selatan, diketahui juga merangkap sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Gandasuli sejak awal tahun 2024.

Penunjukan ini berdasarkan SK Bupati Halmahera Selatan Nomor 399/2024 tertanggal 3 Juli 2024, yang menetapkan 11 pejabat sementara kepala desa di wilayah tersebut, termasuk Nasarudin Hasan. Masa jabatan ditentukan selama enam bulan dan secara administratif berakhir pada 3 Desember 2024.

Namun hingga memasuki tahun 2025, belum ada SK perpanjangan atau pengangkatan pejabat kepala desa definitif untuk desa Gandasuli. Sementara itu, Nasarudin Hasan masih tercatat aktif menjalankan dua jabatan sekaligus, yakni sebagai Camat Bacan Selatan dan Pj Kepala Desa Gandasuli, yang memicu sorotan publik dan dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Landasan Hukum, terkait Larangan Rangkap Jabatan, Tindakan merangkap jabatan antara Camat (jabatan struktural PNS) dan Pj Kepala Desa berpotensi melanggar beberapa regulasi, di antaranya (1). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 29 huruf g menyebutkan bahwa kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai pegawai negeri sipil.

Serta Pasal 51 huruf e memperkuat bahwa perangkat desa dilarang memiliki jabatan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan (2). Surat Edaran Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2019 Menyatakan bahwa PNS yang diangkat sebagai Kepala Desa/Pj Kepala Desa wajib dibebaskan sementara dari jabatan strukturalnya untuk menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Desakan ini di sampaikan Beberapa tokoh masyarakat desa Gandasuli dan pemerhati tata kelola pemerintahan desa kepada wartawan Minggu (6/06/2026) mendesak Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba agar segera, Melakukan evaluasi terhadap jabatan PJ kepala desa Gandasuli yang dijalankan oleh Camat Bacan Selatan, Nasarudin Hasan dan Menunjuk Pj Kepala Desa yang baru atau menetapkan kepala desa definitif agar tata kelola pemerintahan desa tidak tumpang tindih, Memastikan setiap proses pengangkatan dan pemberhentian mengikuti prinsip transparansi dan hukum.

Jika benar terbukti terjadi pelanggaran administratif dalam pengangkatan camat sebagai Pj kepala desa tanpa pembebasan jabatan struktural, maka hal ini dapat dilaporkan kepada Inspektorat Daerah, Ombudsman RI, atau bahkan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kekuasaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Halmahera Selatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait persoalan ini. (Red)

LABUHA,Malutline — Kepala Desa (Kades) Kaputusan, Kecamatan Bacan kabupaten Halmahera Selatan, Milka Dadana, diduga kuat menyalahgunakan Dana Desa (DD) ratusan juta Rupiah untuk kepentingan pribadi sejak dirinya menjabat sebagai kepala Desa kaputusan hingga sekarang banyak kegiatan yang termuat dalam dokumen APBdes tidak di kerjakan alias Fiktif.

Dugaan peneyelewenagan Dana Desa kaputusan tersebut disampaikan oleh, Husein Jumat, kepada wartawan belum lama ini mengatakan, selama dua tahun menjabat sebagai Kades, Milka Dadana dinilai tidak melakukan pembangunan yang signifikan di desa. Sebaliknya, ia diduga menggunakan Dana Desa untuk membeli beberapa bidang lahan dan kebun, dan satu unit rumah di kawasan Habibi, Labuha, serta satu unit mobil Toyota dengan nomor polisi B 8471 PY.

Mobil tersebut diduga dimasukkan ke dalam anggaran desa dengan memalsukan dokumen perjanjian sewa antara Milka Dadana selaku pihak pertama dan Doni Antoni, anak kandungnya sendiri, sebagai pihak kedua. Anehnya, dokumen tertanggal 2 Januari 2024 itu tidak dilengkapi dengan tanda tangan, baik dari pihak desa maupun pihak kedua.

Selain Milka, kasus ini juga menyeret beberapa aparat desa, Diketahui ada sekitar empat Kepala Urusan (Kaur) di Desa Kaputusan yang diduga bekerja tanpa kelengkapan dokumen administrasi seperti ijazah, Hal ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap kelayakan dan legalitas mereka sebagai perangkat desa.

Kasus ini mencuat di Desa Kaputusan, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Beberapa proses hukum terkait juga dilaporkan telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Labuha.

Warga desa kaputusan juga mengaku kecewa karena selama Milka menjabat, tidak ada transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Setiap permintaan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan tidak pernah ditanggapi, Bahkan ada pejabat yang disebut-sebut berinisial “I.M.” yang mengaku bergelar doktor namun tidak menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Inspektorat dan Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan tinggi serta kejaksaan Agung RI di Jakarta, agar segera turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Kaputusan, Mereka menilai, praktik penyalahgunaan ini bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), serta dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa olehnya itu dirinya bakal melaporkan kasus ini ke kejaksaan tinggi karena kejaksaan negeri halsel tidak menanggapi laporan masyarakat terkait aduan korupsi dana desa kaputusan.

“Audit yang dilakukan selama ini oleh Inspektorat Hal-Sel hanya bersifat formalitas dan tidak menyentuh akar masalah. Kami minta penegakan hukum yang tegas, bukan hanya pertunjukan administratif,” tegas Husein.

Di katakannya selain dari sejumlah kegiatan Fiktif di desa kaputusan yang nilainya ratusan juta rupiah, kades kaputusan Milka Dadana Melakukan pembentukan pengurus koperasi Desa (Kopdes) merah putih juga tidak melalui rapat musyawarah melainkan hanya di lakukan pengangkatan ketua kopdes oleh kades kaputusan dengan cara menunjuk tunjuk langsung dan ini di akui oleh kades kaputusan Milka Dadana saat di konfirmasi wartawan belum lama ini mengatakan ketu kopdes itu tidak di lakukan pemilihan tapi di lakukan penunjukan langsung. Akuinya

Dan perlu di ketahui mulai dari Milka Dadana menjabat sebagai kapala desa dari tahun 2023 hinga saat ini tidak ada infrastruktur yang dia kerjakan melalui anggaran Dari Dana Desa sehingga pengelolaan Dana Desa hanya menguntungkan dirinya sendri dan keluarga kepala Desa kaputusan. (Red)

LABUHA, Malutline – salah seorang perempuan asal Tondano Sulawesi Utara berinisial, S,W mengalami kekerasan dan penganiayaan yang di lakukan oleh Dion salah seorang pembeli Batu Bacan asal Surabaya Jawa Timur, yang berdomisili di kos-kosan kafe Rama karaoke desa Tomori kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan.

Desakan ini di sampaikan oleh S.W salah seorang warga Tondano Sulawesi Utara, kepada Malutline kamis (03/06/2026) mendesak kepada polres Halmahera Selatan agar segera menetapkan Dion pelaku penganiayaan terhadap S,W dengan surat tanda terima Laporan Nomor:STPL/320/V12025/SPKT
Pada hari ini Jumat Tanggal 23 Mei Tahun 2025,pukul 10.30 wit.

Dengan Laporan telah terjadi dugaan tindak Pidana “Penganiayaan”.Yang dilakukan oleh Sdr.DION Kejadian tersebut Terjadi Pada Tanggal 23 Bulan Mei Tahun 2025 Yang terjadi di Desa Tomori Kecamatan Bacan Kabupaten Halsel, Lebih Tepatnya Di Cafe Rama, Dengan adanya permasalahan tersebut korban/pelapor tidak menerima baik sehingga mendatangi kantor polres Halsel tepat di ruangan SPKT guna melaporkan kejadian tersebut agar di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di NKRi.

Laporan kasus penganiayaan tersebut di terima langsung oleh KSPKT Polres Halmahera Selatan Aipda Muhln La impi, namun hingga kini kasus tersebut hanya menjadi alas meja penyidik polres Halmahera Selatan, olehnya itu korban mendesak kepada pihak kepolisian polres Halmahera Selatan segera menetapkan Pelaku Dion Tersangka dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.pintahbya. (red)

Muat Lagi Berita