HALSEL, Malutline.com — Dugaan adanya sejumlah setoran dari pengusaha tambang kepada oknum petinggi Polres Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mulai menjadi sorotan masyarakat. Dugaan tersebut dinilai serius karena jika benar terjadi, dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mencoreng proses penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Menyikapi isu tersebut, sejumlah warga mendesak Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H. untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M.

Desakan itu muncul menyusul berkembangnya dugaan di tengah masyarakat mengenai adanya pemberian uang atau setoran dari sejumlah pengusaha tambang kepada oknum di lingkungan Polres Halsel. Namun, dugaan tersebut hingga kini belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta penyelidikan oleh pihak yang berwenang.

Yang menjadi perhatian masyarakat bukan hanya dugaan adanya setoran, tetapi juga munculnya tudingan bahwa proses penanganan perkara PETI diduga tidak berjalan secara objektif.

Bahkan, beredar tudingan bahwa penetapan tersangka dalam perkara tambang ilegal diduga dipengaruhi oleh tingkat “loyalitas” pengusaha dalam memenuhi permintaan oknum tertentu. Tuduhan tersebut sangat serius karena apabila terbukti, dapat menimbulkan pertanyaan besar mengenai independensi proses penyelidikan dan penyidikan perkara pertambangan ilegal di wilayah Halsel.

Masyarakat meminta Polda Maluku Utara tidak hanya menunggu laporan, tetapi proaktif melakukan pemeriksaan internal apabila terdapat informasi awal yang dapat diverifikasi mengenai dugaan transaksi antara pengusaha tambang dan oknum anggota kepolisian.

Pemeriksaan tersebut penting dilakukan untuk memastikan apakah terdapat aliran uang, komunikasi, pertemuan, atau bentuk pemberian lainnya yang berkaitan dengan penanganan perkara PETI.

Apalagi, Polres Halsel sebelumnya memang menangani perkara dugaan tambang ilegal. Pada Juni 2026, Polres Halsel menyatakan telah menyerahkan berkas perkara dua tersangka dugaan penambangan ilegal di Desa Anggai, Kecamatan Obi, kepada Jaksa Penuntut Umum.

Karena itu, masyarakat menilai seluruh proses penanganan perkara PETI perlu diawasi secara ketat agar tidak muncul kesan bahwa hukum hanya tajam terhadap pihak tertentu, sementara pihak lainnya mendapatkan

Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan juga didesak memberikan penjelasan secara terbuka terkait isu tersebut.

Pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat adalah apakah benar terdapat komunikasi atau transaksi antara oknum petinggi Polres Halsel dengan pengusaha tambang, apakah pernah ada laporan internal mengenai dugaan tersebut, serta apakah seluruh perkara PETI yang ditangani Polres Halsel telah melalui prosedur penyidikan yang sama tanpa adanya intervensi atau kepentingan tertentu.

Jika tudingan tersebut tidak benar, masyarakat tentu berharap pihak Polres Halsel memberikan klarifikasi dan menjelaskan mekanisme penanganan perkara PETI yang selama ini dilakukan.

Sebaliknya, apabila terdapat bukti awal mengenai dugaan penyetoran atau intervensi dalam penanganan perkara, masyarakat meminta agar Polda Maluku Utara segera melakukan pemeriksaan secara independen dan transparan.

Jangan Sampai Hukum Dipersepsikan Bisa Dibeli Masyarakat menegaskan bahwa pemberantasan PETI harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan kedekatan, kepentingan, ataupun kemampuan seseorang memberikan uang kepada oknum tertentu.

Sebab, apabila benar terdapat praktik semacam itu, persoalannya bukan lagi sekadar aktivitas tambang ilegal, tetapi sudah menyentuh persoalan integritas aparat penegak hukum.

Publik juga meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada level anggota atau bawahan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Jika terdapat bukti yang mengarah kepada pejabat struktural, maka pemeriksaan harus dilakukan secara objektif sesuai aturan yang berlaku.

Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Arif Budiman diharapkan mengambil langkah tegas untuk memastikan institusi kepolisian di wilayah Halsel tetap bersih, profesional, transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan mengenai adanya setoran dari sejumlah pengusaha tambang kepada oknum petinggi Polres Halsel belum terverifikasi secara independen. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kapolres Halsel, jajaran Polres Halsel maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut. (Red)

HALSEL, Malutline — Penanganan laporan dugaan pencurian mobil yang terjadi di Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mulai dipertanyakan. Pasalnya, hingga kini pihak pelapor disebut masih menunggu kejelasan perkembangan perkara yang telah dilaporkan kepada aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, S.H., M.M., dinilai lamban dalam menangani perkara tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan pihak pelapor yang berharap laporan pencurian kendaraan dapat segera ditindaklanjuti secara serius dan profesional.

Kasus tersebut menyangkut dugaan hilangnya satu unit mobil di wilayah Desa Marabose, Kecamatan Bacan. Pihak yang merasa dirugikan telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian dengan harapan kendaraan dapat segera ditemukan dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Namun, perkembangan penanganan perkara tersebut hingga saat ini dinilai belum memberikan kepastian yang memadai kepada pelapor. Lambannya perkembangan kasus inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana penyidik Satreskrim Polres Halsel telah melakukan penyelidikan.

Pelapor berharap aparat kepolisian tidak membiarkan laporan tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan. Apalagi, perkara pencurian kendaraan bermotor membutuhkan langkah cepat, termasuk pemeriksaan saksi, penelusuran keberadaan kendaraan, pemeriksaan bukti-bukti, serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui kejadian tersebut.

Sorotan terhadap kinerja Satreskrim Polres Halsel juga muncul karena masyarakat mengharapkan setiap laporan pidana yang masuk mendapatkan pelayanan dan penanganan secara profesional, transparan serta sesuai dengan prosedur hukum.

Sebelumnya, IPTU Wahyu Hermawan dalam sejumlah perkara yang ditangani Satreskrim Polres Halsel menyampaikan bahwa penyidik melakukan tahapan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Karena itu, dalam kasus dugaan pencurian mobil di Desa Marabose, publik juga menunggu penjelasan resmi dari Satreskrim Polres Halmahera Selatan mengenai sejauh mana proses penyelidikan telah dilakukan, apakah saksi-saksi sudah diperiksa, apakah bukti-bukti telah dikumpulkan, serta langkah apa yang telah ditempuh untuk melacak keberadaan kendaraan tersebut.

Pihak pelapor juga meminta agar penyidik memberikan informasi perkembangan perkara secara terbuka sesuai batas kewenangan penyidik. Hal tersebut penting agar masyarakat tidak bertanya-tanya mengenai nasib laporan yang telah disampaikan.

Jika laporan memang telah diterima secara resmi, maka pihak pelapor berharap proses hukum berjalan secara objektif dan tidak berhenti hanya pada penerimaan laporan. Setiap perkembangan, sekecil apa pun, dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada korban.

Pelapor: “Kami Hanya Minta Kepastian Hukum”

Pihak yang dirugikan berharap Kasat Reskrim Polres Halsel segera memberikan perhatian terhadap laporan tersebut. Mereka tidak meminta pihak tertentu langsung dinyatakan bersalah, melainkan meminta agar seluruh fakta dan bukti dalam perkara tersebut segera diperiksa.

Masyarakat juga berharap jajaran Polres Halmahera Selatan dapat menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, profesional, transparan dan berkeadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari IPTU Wahyu Hermawan terkait tudingan bahwa penanganan perkara dugaan pencurian mobil di Desa Marabose tersebut berjalan lamban. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak Polres Halmahera Selatan untuk menjelaskan perkembangan penyelidikan dan langkah hukum yang telah dilakukan. (Red)

LABUHA, Malutline — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan keterlibatan Kepala Desa Manatahan, Mardan Lamundja, dalam aktivitas pertambangan ilegal serta adanya dugaan pungutan terhadap para pengusaha tambang menjadi perhatian serius masyarakat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Mardan Lamundja diduga tidak hanya berperan sebagai kepala pemerintahan desa, tetapi juga disebut memiliki sejumlah unit tromol yang digunakan dalam aktivitas pengolahan material emas. Jumlahnya bahkan disebut mencapai 27 tromol.

Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan yang perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan bahwa kepemilikan tromol tersebut merupakan bukti keterlibatan pidana.

Selain dugaan kepemilikan tromol, Mardan juga disebut-sebut memiliki peran dalam pengaturan pungutan terhadap sejumlah pengusaha tambang yang beroperasi di wilayah Desa Manatahan.

Menurut informasi dari sumber yang mengetahui aktivitas tersebut, setiap pengusaha tambang disebut dikenakan pungutan yang nilainya bervariasi, mulai dari sekitar Rp4 juta hingga puluhan juta rupiah, tergantung hasil maupun aktivitas pada masing-masing lokasi penggalian.

Dalam praktiknya, pungutan tersebut diduga dibagi ke dalam tiga bagian atau dikenal dengan istilah “jata tiga bagian”. Salah satu bagian disebut berkaitan dengan kepentingan koordinator, sementara sebagian lainnya diduga dialokasikan kepada pihak-pihak tertentu.

Yang lebih serius, sumber tersebut mengklaim bahwa sebagian dana hasil pungutan diduga mengalir kepada sejumlah oknum yang disebut-sebut memiliki posisi di lingkungan Polres Halmahera Selatan.

Informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut bahkan diklaim telah diketahui oleh sejumlah pihak dan nama-nama yang diduga menerima setoran disebut telah dikantongi oleh masyarakat.

Namun, seluruh informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut masih harus diverifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum. Tidak tepat apabila tuduhan tersebut langsung dianggap sebagai fakta sebelum adanya pemeriksaan, alat bukti, maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

Dipertanyakan Mengapa Belum Berstatus Tersangka

Sorotan masyarakat semakin menguat karena sebelumnya Mardan Lamundja disebut telah dimintai keterangan oleh aparat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Akan tetapi, berdasarkan informasi yang beredar, pemanggilan tersebut disebut hanya sebatas permintaan keterangan dan yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa sejumlah pelaku tambang ilegal di wilayah Obi dapat diproses hingga ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam aktivitas tersebut belum mendapatkan status hukum yang sama?

Pertanyaan tersebut tentu harus dijawab melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang transparan, bukan berdasarkan asumsi ataupun tekanan dari pihak mana pun.

Masyarakat juga meminta agar penegakan hukum terhadap aktivitas PETI dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya menyasar pekerja atau pengusaha di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali, koordinator, pemodal, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Isu Setoran ke Oknum Aparat Harus Diusut

Dugaan adanya setoran kepada oknum aparat menjadi bagian paling serius dalam informasi yang berkembang.

Jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya tidak lagi sebatas aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi berpotensi berkembang menjadi dugaan pelanggaran hukum lain yang harus ditelusuri secara profesional.

Karena itu, aparat penegak hukum perlu memastikan apakah benar terdapat aliran uang dari aktivitas tambang ilegal kepada oknum tertentu. Penelusuran dapat dilakukan melalui pemeriksaan saksi, dokumen transaksi, komunikasi, aliran rekening, maupun alat bukti lain yang sah menurut hukum.

Apabila tidak terbukti, maka pihak-pihak yang dituduh juga memiliki hak untuk mendapatkan klarifikasi dan pemulihan nama baik.

Sebaliknya, apabila terdapat bukti yang cukup, proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap siapa pun yang diduga memiliki posisi atau jabatan.

Publik Menunggu Sikap Tegas Aparat

Masyarakat Obi berharap penanganan persoalan PETI tidak berhenti pada pelaku lapangan. Penegakan hukum dinilai harus mampu mengungkap keseluruhan mata rantai aktivitas pertambangan, mulai dari pemilik modal, pengusaha, pengelola, koordinator, hingga pihak yang diduga menerima keuntungan dari kegiatan tersebut.

Apalagi, Desa Manatahan merupakan wilayah yang memiliki aktivitas pertambangan emas cukup lama sehingga dugaan adanya sistem pungutan dan pengaturan aktivitas tambang perlu mendapat perhatian serius.

Publik juga menanti penjelasan resmi dari Polres Halmahera Selatan terkait dugaan keterlibatan oknum anggotanya dalam penerimaan setoran sebagaimana informasi yang beredar.

Jika tudingan tersebut tidak benar, kepolisian tentu memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi secara terbuka. Namun apabila ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat berharap proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan.

Di sisi lain, Kepala Desa Manatahan Mardan Lamundja juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi atas seluruh tudingan tersebut, termasuk mengenai dugaan kepemilikan 27 tromol, dugaan keterlibatan dalam aktivitas tambang ilegal, serta dugaan pungutan terhadap para pengusaha tambang.

Malutline.com menegaskan bahwa informasi dalam pemberitaan ini merupakan dugaan berdasarkan keterangan dan informasi yang diterima, bukan vonis terhadap pihak mana pun. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Publik kini menunggu apakah aparat penegak hukum akan membuka penyelidikan lebih mendalam untuk menguji seluruh informasi tersebut dan memastikan siapa sebenarnya yang berada di balik aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Obi Barat. (Red)

Labuha, Malutline Karang Taruna Desa Tagia, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, menggelar kegiatan lomba sepak bola antarwarga di lingkungan Desa Tagia. Kegiatan tersebut menjadi ajang olahraga sekaligus sarana mempererat hubungan sosial dan silaturahmi masyarakat.

Turnamen sepak bola ini merupakan kegiatan perdana yang dilaksanakan oleh pemuda Karang Taruna Desa Tagia. Pelaksanaannya mendapat respons positif serta dukungan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Tagia.

Pertandingan telah berlangsung kurang lebih selama dua minggu lebih dan melibatkan masyarakat Desa Tagia sebagai peserta maupun pendukung kegiatan.

Dalam turnamen tersebut, terdapat 8 tim sepak bola laki-laki dan 6 tim sepak bola perempuan yang ikut berkompetisi. Kehadiran tim perempuan juga menjadi bagian penting dalam kegiatan olahraga tersebut, sehingga turnamen tidak hanya melibatkan kaum laki-laki, tetapi memberikan ruang bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam kegiatan olahraga desa.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Karang Taruna Desa Tagia dengan tujuan utama mempererat hubungan sosial antarmasyarakat, membangun kebersamaan, serta menciptakan suasana positif di tengah warga melalui kegiatan olahraga.

Dukungan dari Pemerintah Desa Tagia diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para pemuda untuk terus mengembangkan kegiatan-kegiatan positif yang melibatkan masyarakat.

Dengan berlangsungnya turnamen tersebut, Karang Taruna Desa Tagia menunjukkan peran aktif pemuda dalam membangun kebersamaan dan menciptakan kegiatan yang dapat memperkuat persatuan warga di tingkat desa. (Red/ IWAN PERS)

Labuha, Malutline. Pimpinan Redaksi Malutline, Asbur Abu, mengingatkan seluruh insan pers di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, agar tidak menjadikan pemberitaan sebagai sarana untuk saling menjatuhkan, terlebih apabila informasi yang disajikan belum melalui proses verifikasi dan konfirmasi yang memadai.

Pernyataan tersebut disampaikan Asbur menyusul adanya pemberitaan yang memuat tudingan terhadap Sadam Hadi, yang disebut-sebut menerima uang dari pihak pengusaha yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Halmahera Selatan.

Menurut Asbur, tudingan semacam itu bukan persoalan sederhana. Setiap informasi yang menyangkut nama baik, integritas, dan profesi seseorang harus benar-benar didukung oleh data yang valid, fakta yang dapat diverifikasi, serta konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.

“Jangan sampai kita sebagai wartawan justru saling menjatuhkan dengan menggunakan data yang belum jelas kebenarannya. Kalau informasi itu belum terverifikasi, jangan langsung dijadikan berita seolah-olah sudah menjadi fakta,” tegas Asbur Abu.

Asbur mengatakan, tugas wartawan bukan hanya menyampaikan informasi dengan cepat, tetapi juga memastikan informasi tersebut benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, kecepatan dalam memberitakan sebuah informasi tidak boleh mengorbankan akurasi. Apalagi ketika berita tersebut memuat tudingan mengenai dugaan penerimaan uang, keterlibatan dalam aktivitas ilegal, maupun persoalan yang dapat merusak reputasi seseorang.

Ia menilai, sebelum sebuah tudingan dipublikasikan, wartawan harus melakukan langkah jurnalistik secara profesional, mulai dari mengecek sumber informasi, meminta dokumen pendukung jika ada, melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut, hingga memberikan ruang klarifikasi.

“Kalau ada tudingan bahwa seseorang menerima uang dari pengusaha tambang ilegal, tentu harus ada dasar dan bukti yang jelas. Siapa sumbernya, apa buktinya, kapan kejadiannya, bagaimana mekanismenya, semuanya harus jelas. Jangan hanya berdasarkan cerita dari satu pihak,” ujarnya.

Asbur menegaskan, pemberitaan yang tidak didukung data valid berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. Selain dapat merugikan pihak yang diberitakan, kondisi tersebut juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap media dan profesi wartawan.

Lebih lanjut, Asbur meminta wartawan agar tidak menggunakan produk jurnalistik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Menurutnya, pers harus tetap menjaga independensi dan tidak boleh dijadikan alat untuk menyerang seseorang hanya karena adanya persoalan atau kepentingan tertentu.

“Kalau ada persoalan, silakan diberitakan. Tetapi berita harus berdasarkan fakta. Jangan karena kepentingan tertentu kemudian seseorang dijatuhkan melalui pemberitaan yang datanya belum jelas,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa sesama wartawan seharusnya saling menghargai profesi dan tidak menjadikan perbedaan kepentingan sebagai alasan untuk melakukan serangan melalui pemberitaan.

“Jangan saling menjatuhkan. Kita ini sama-sama menjalankan profesi sebagai wartawan. Mari kita jaga marwah pers di Halmahera Selatan,” ujar Asbur.

Asbur menekankan pentingnya keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika sebuah berita memuat tudingan terhadap seseorang, maka wartawan wajib berupaya mendapatkan tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

Apabila pihak yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban, kondisi tersebut juga harus dijelaskan secara transparan dalam berita, bukan kemudian membuat kesimpulan sepihak.

“Kalau sudah dihubungi tetapi belum memberikan tanggapan, tuliskan bahwa yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi. Jangan kemudian seolah-olah tuduhan itu sudah terbukti,” jelasnya.

Menurut Asbur, masyarakat sebagai pembaca memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang. Karena itu, wartawan harus memahami bahwa setiap berita yang dipublikasikan memiliki konsekuensi terhadap publik maupun pihak yang diberit

Pimpinan Redaksi Malutline tersebut juga mengingatkan wartawan agar mampu membedakan antara fakta, dugaan, dan opini.

Menurutnya, sebuah informasi yang masih berupa dugaan tidak boleh ditulis dengan bahasa yang seolah-olah menyatakan seseorang telah melakukan suatu perbuatan.

“Kalau masih dugaan, tuliskan sebagai dugaan. Kalau belum ada bukti, jangan ditulis sebagai fakta. Ini penting agar masyarakat tidak mendapatkan pemahaman yang keliru,” ungkapnya.

Asbur mengatakan, profesionalisme wartawan tidak hanya diukur dari seberapa banyak berita yang diterbitkan, tetapi juga dari kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Ia menilai kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi sebuah media. Ketika media sering memuat informasi yang tidak akurat atau tidak terverifikasi, maka kepercayaan pembaca dapat menurun.

Karena itu, Asbur mengajak seluruh wartawan di Halsel untuk bersama-sama meningkatkan kualitas jurnalistik dan menjadikan media sebagai sarana kontrol sosial yang sehat.

“Media harus menjadi tempat masyarakat mendapatkan informasi yang benar. Jangan sampai media justru menjadi tempat menyebarkan tuduhan yang belum tentu benar,” katanya.

Ia juga mengajak para wartawan untuk mengedepankan etika, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam kesempatan tersebut, Asbur turut menyinggung pemberitaan yang dinilai berkaitan dengan keberadaan Sekretariat PWI Halmahera Selatan dan sosok Sadam Hadi.

Ia meminta persoalan yang berkaitan dengan organisasi wartawan tidak dijadikan alasan untuk melakukan serangan pribadi melalui pemberitaan.

“Kalau ada persoalan di internal organisasi, mari diselesaikan secara baik. Jangan setiap persoalan kemudian dibawa ke media dengan narasi yang dapat merusak nama baik orang lain,” ujarnya.

Menurut Asbur, kritik terhadap organisasi maupun individu tetap diperbolehkan selama disampaikan berdasarkan fakta dan dilakukan secara profesional. Namun, kritik harus dibedakan dari tuduhan yang tidak memiliki

Asbur kembali mengajak seluruh wartawan di Halsel untuk membangun iklim pers yang sehat dan saling menghormati.

Ia berharap tidak ada lagi praktik pemberitaan yang hanya mengandalkan informasi sepihak, apalagi jika menyangkut tudingan serius terhadap seseorang.

“Mari kita sama-sama menjunjung tinggi profesionalisme wartawan. Jangan saling menjatuhkan dengan data yang tidak valid. Kalau ada fakta, sajikan fakta. Kalau ada dugaan, sajikan sebagai dugaan dan lakukan konfirmasi. Jangan membuat masyarakat mengambil kesimpulan dari informasi yang belum terbukti,” tegasnya.

Ia menambahkan, pers yang kuat bukanlah pers yang paling keras menyerang seseorang, melainkan pers yang mampu mengungkap fakta secara objektif, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan karena mengejar pemberitaan lalu kita mengabaikan etika jurnalistik. Kita harus menjaga nama baik profesi wartawan dan kepercayaan masyarakat,” pungkas Asbur Abu. (Red)