Halsel malutline Com  Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kubung, Kecamatan  bacan selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada maraknya praktik “rendaman” emas yang dilakukan secara ilegal oleh oknum penambang tanpa izin resmi. Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak Kapolres Halsel untuk segera turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Rendaman emas merupakan metode pemurnian emas yang umumnya menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida atau merkuri. Metode ini tidak hanya ilegal jika dilakukan tanpa izin, tetapi juga sangat membahayakan lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat sekitar. Aktivitas rendaman di Desa Kubung dilaporkan telah merambah ke area permukiman warga dan lahan pertanian, menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kontaminasi air dan tanah.

Sejumlah warga Desa Kubung menyampaikan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, jumlah rendaman ilegal meningkat drastis. Bahkan, berdasarkan pantauan warga, terdapat lebih dari sepuluh titik rendaman aktif yang beroperasi siang dan malam. Para pelaku diduga kuat berasal dari luar desa dan bekerja sama dengan oknum lokal yang menyediakan lahan dan fasilitas.

“Ini bukan hanya soal tambang, ini sudah soal kelangsungan hidup kami. Air di sungai sudah tercemar, tanaman kami banyak yang mati, dan kami takut anak-anak kami ikut terkena dampaknya,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Ironisnya, aktivitas tersebut berlangsung tanpa adanya pengawasan ketat dari aparat penegak hukum, seakan-akan dibiarkan begitu saja. Hal inilah yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum.

Menanggapi situasi ini, sejumlah aktivis lingkungan dan tokoh masyarakat mendesak Kapolres Halmahera Selatan untuk tidak tinggal diam. Mereka meminta agar aparat kepolisian segera melakukan investigasi dan operasi penertiban terhadap seluruh aktivitas rendaman ilegal di wilayah tersebut.

Ketua LSM Peduli Alam Halsel, Andi menegaskan bahwa tindakan tegas Kapolres sangat diperlukan untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang terus berlangsung.

“Kapolres harus turun langsung. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa hukum hanya berlaku untuk kalangan kecil saja. Jika tambang ilegal dibiarkan terus, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Halsel,” ujar Andi.

Menurut Andi, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti berupa dokumentasi aktivitas rendaman, serta identitas beberapa pihak yang diduga menjadi pengelola kegiatan ilegal tersebut. Ia pun berencana menyerahkan data tersebut ke pihak kepolisian dan juga melaporkannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Selain merusak lingkungan, aktivitas rendaman ilegal ini juga memicu konflik sosial di tingkat masyarakat. Terjadi ketegangan antara warga yang menolak tambang dengan mereka yang mendukung atau terlibat langsung dalam aktivitas tersebut. Tak jarang, perdebatan memanas dan nyaris berujung pada bentrokan fisik.

Sementara itu, dari sisi ekologis, kawasan sekitar Desa Kubung yang dulunya hijau dan produktif kini mulai rusak. Air sungai berubah warna, ikan-ikan menghilang, dan lahan pertanian terancam gagal panen akibat kontaminasi kimia.

Pakar lingkungan dari Universitas Khairun Ternate, Dr. Syahrul La Ode, menjelaskan bahwa dampak jangka panjang dari aktivitas rendaman ilegal bisa sangat fatal. “Merkuri dan sianida dapat bertahan dalam tanah dan air selama bertahun-tahun. Paparan bahan kimia ini bisa menyebabkan gangguan saraf, cacat lahir, bahkan kematian jika dikonsumsi dalam jumlah tertentu,” jelasnya. (23/4/2025)

Di tengah semakin meluasnya permasalahan ini, masyarakat juga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk tidak menutup mata. Bupati Halsel diminta segera membentuk tim terpadu yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta aparat keamanan untuk membersihkan kawasan tambang ilegal dari aktivitas rendaman.

Jika dibiarkan terus-menerus, maka dikhawatirkan Desa Kubung dan sekitarnya akan mengalami krisis lingkungan yang sulit dipulihkan. Apalagi dengan lemahnya pengawasan dari instansi teknis, celah bagi pelaku tambang ilegal untuk terus beroperasi semakin terbuka lebar.

Masyarakat Desa Kubung kini hanya bisa berharap adanya langkah konkret dari aparat dan pemerintah. Mereka tidak menolak pembangunan atau tambang, selama itu legal, berizin, dan mengedepankan aspek keberlanjutan lingkungan. Namun, jika tambang dikelola secara ilegal dengan cara-cara yang merusak dan membahayakan, maka masyarakat merasa wajib bersuara.

“Ini tanah kami, ini air kami, ini hidup kami. Kami tidak ingin warisan untuk anak cucu kami adalah kerusakan dan penyakit,” tutup seorang tokoh masyarakat setempat dengan nada prihatin. (Red)

Halsel malutline Com Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT Intim Meaning Sentosa (IMS) terus bergulir. Perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Fluk, Kecamatan Obi Selatan, Halmahera Selatan, dinilai telah melanggar hukum dan menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat.

Warga Desa Bobo, yang wilayahnya berdekatan dengan lokasi pertambangan, sejak awal, tegas menolak kehadiran IMS karena dianggap merusak lingkungan dan mengancam ekosistem setempat. Namun, penolakan itu justru direspon dengan langkah kontroversial oleh pihak perusahaan, yakni merekrut warga Desa Bobo sebagai tenaga kerja harian.

“Kami menilai PT IMS sudah keterlaluan. Mereka bukan hanya merusak alam, tapi juga sengaja menciptakan konflik sosial di tengah masyarakat. Ini sangat berbahaya,” ujar Nikolas Kurama, politisi Partai NasDem yang juga merupakan warga asli Desa Bobo, saat ditemui Selasa (22/04/2025).

Lebih jauh, Nikolas mengungkapkan fakta mengejutkan yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Halmahera Selatan pada 13 Februari 2025 lalu. Dalam forum tersebut diketahui bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT IMS telah kadaluwarsa dan belum diperbaharui. Tidak hanya itu, izin lingkungan yang menjadi syarat wajib bagi setiap kegiatan pertambangan juga belum dikantongi oleh perusahaan.

“Ini jelas pelanggaran berat terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Minerba. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa kompromi,” tegas Nikolas.

Desakan untuk menertibkan PT IMS juga datang dari tingkat nasional. Senator asal Maluku Utara, Dr. Gerald Taliawao, sebelumnya telah menyuarakan penolakan terhadap aktivitas perusahaan tersebut dalam forum parlemen di Senayan. Ia meminta agar pemerintah pusat turun tangan menertibkan perusahaan-perusahaan tambang yang tidak taat regulasi.

Dukungan terhadap masyarakat Desa Bobo juga datang dari kalangan tokoh agama. Gereja Protestan Maluku (GPM) melalui Sidang Klasis GPM Pulau-pulau Obi yang digelar pada 30 Maret 2025 di Desa Wayaloar, menyatakan sikap tegas menolak kehadiran PT IMS. Seluruh pendeta se-Klasis bersatu menyuarakan perlawanan terhadap aktivitas tambang yang dianggap mencederai nilai keadilan sosial dan merusak ciptaan Tuhan.

Masyarakat kini berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi. Pertanyaannya, apakah hukum akan ditegakkan demi rakyat dan kelestarian lingkungan, atau justru tunduk pada kekuatan modal? (Red)

Ternate Malutline-Com Buntut pemalangan lahan kapling di Kelurahan Ngade , Kecamatan Kota Ternate Selatan Kota Ternate , yang di lakukan Dinas PUPR beberapa waktu lalu menimbulkan keresahan warga yang merasa dirugikan karena lahan mereka di pasang palang larangan oleh Dinas PUPR,

Melalui kuasa hukum pengelola lahan Ishak Raja SH,MH. bahwa ” Menindaklanjuti surat teguran yang dilayangkan oleh Dinas PUPR, saya sebagai kuasa hukum pengelola lahan telah menanggapinya dengan alasan-alasan hukum yang kongkrit, yang menerangkan status lahan tersebut yg di tujukan kepada pada pihak-pihak yg terkait termasuk Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, akan tetapi surat yang,

kami layangkan tidak dibalas atau ditanggapi malah Dinas PUPR langsung mengambil tindakan ke lokasi lahan tersebut dan memasang palang larangan yg menurut kami menyalahi aturan perundang-undangan sehingga klien kami dirugikan secara materiil dan imateril , maka dengan adanya hal ini kami mengambil sikap untuk melaporkan pihak-pihak yg kami anggap merugikan kepentingan klien kami dan warga yg sudah membeli kaplingan tersebut dari klien kami”. Lanjut Ishak Raja

“Tindakan PUPR tersebut adalah suatu penyalahgunaan kekuasaan yg berlebihan sehingga menimbulkan keresahan di tengah-tengah warga yg sudah membeli kaplingan dari klien kami”

Ishak Raja pun juga turut menggaris bawahi bahwasanya “tindakan pejabat itu tidak selamanya benar, oleh karena kejadian ini yang menurut kami bertentangan dengan,

peraturan dan perundang-undang serta azaz-azaz umum pemerintahan yang baik, maka kami akan menempuh upaya-upaya hukum baik perdata maupun pidana bahkan kita bisa TUN kan masalah ini, kami sudah melayangkan laporan pengaduan pidana di Direskrimum Polda Maluku Utara dengan nomor surat aduan : No. 06/03/LP/lV/2025 tertanggal 21 April 2025. Aduan Pasal 335 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan), ” tutup Ishak Raja (iksan)

Halsel -malutline Com Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Brigjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si di Desak melakukan penertiban dan menutup kegiatan Tambang ilegal oleh PengusahaTambang ilegal ( PETI) yang terjadi di Desa Kubung kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, yang beroperasi suda memasuki Tiga tahun lebih ini Tampa ada izin Pertambangan rakyat (IPR) dari Dinas pertambangan maupun kementerian ESDM.

terkait dengan beroperasinya Para Pengusaha Tambang ilegal (PETI) di Desa Kubung kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan diduga di Beking oleh oknom pihak kepolisian polres Halmahera Selatan karena dalam aktivitas tambang ilegal tersebut di ketahui oleh oknom anggota polres Halsel namun di lakukan proses pembiaran oleh pihak polres Halmahera Selatan, sehingga pihak pengusaha Tambang ilegal secara lelusa mengelola tambang ilegal di desa Kubung tanpa ada tindakan apapun dari pihak kepolisian polres Halmahera Selatan.

Pihak Pengusaha Pertambangan Saat di konfirmasi Media (6/4/2025) belum lama ini Mengaku Sebelum oprasi kami sudah menyampaikan Kepala  desa saat  itu masih aktif Hidayat Abdullah dan hidayatpun  tidak Melarang  dan  juga tidak  Mengizinkan, kata  pemilik  tromol, Ada Tiga Pemilik tromol yang masih beroperasi di desa Kubung, yakni tromol Atas nama ,Iwan, Hi Bahar, Dan Ucu, yang Masih beraktifitas sampai sekarang walaupun tidak memiliki Izjin secara legal dari Dinas pertambangan Provinsi maupun kementerian ESDM.

Perlu di ketahui yang memiliki kewenhang mengeluarkan Izin Pertambang Rakyat( IPR) Adalah Kewenangan Pemerintah Daerah  (provinsi) Karena Pemerintah Daerah berwewenang Menerbitkan Izjin Pertambangan  Rakyat (IPR) Termasuk izin  Peruntukan,  Pemanfaatan,  Pengawasan dan Penertiban, Anehnya kenapa mereka para pengusaha Tambang ilegal Hanya Meminta Izin Ke Mantan Kepala Desa (kades) saat itu Hidayat Abdullah, berarti jelas jelas tidak memiliki Izin.

“warga yang tidak mau di publis namanya kepada Malutline belum lama ini meminta Kepada penegak Hukum Polres Halmahera Selatan Agar Menutup dan Memberhentikan beroperasinya penambang Ilegal yang ada Di Desa Kubung, Semua ini Sudah jelas, Mereka tidak memiliki Izin, kami meminta penegak Hukum, mengambil langkah tegas untuk  Menutup tambang Ilegal yang berada di Desa Kubung, karena PETI Desa Kubung Ini kalau di Biarkan akan Merusak Lingkungan Ekosistem laut, karena tromolnya Beroperasi tersebut terlalu  dekat  dengan  pantai”. ucapnya

“Penyebab dari beroperasinya tambang ilegal tersebut akan Mengancam Kelangsungan hidup Masyarakat banyak dan Merusak Linkungan Karena penambang Tampa izin adalah bentuk pelanggaran merusak Ekosistem dan Mengancam juga keberlanjutan Sumber daya alam, karena material yang olah di pertambangan ilegal tersebut bersumber dari material hutan cagar alam yang patut di lindungi, olehnya itu para pengusaha tambang ilegal (PETI) harus di beri Sangsi tegas supaya mencegah dan Mengurangi Praktek  Ilegal  di Sektor Pertambangan, Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Drs. waris agono. Msi didesak mengambil langkah tegas dan menutup tambang ilegal Desa Kubung. secara permanen” pungkasnya(red)

Halsel || Malutline-Com
Masyarakat Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara Kabupaten Halmahera Selatan(Halsel) di buat bingung terhadap sikap Kades Pasir Putih Kecamatan Obi Utara. Pasalnya, rumah pribadi Alman Lambola telah di jadikan sebagai bukti pengeluaran dana desa tahun anggaran 2022 yaitu Program Kegiatan Bangun Rehab Rumah Tidak Layak Huni Rumah Kumuh yang di lakukan oleh Kades Sunarjo Lanihu.

Menurut pengakuan Alman (pemilik rumah) menyatakan bahwa pembangunan rumah miliknya dibangun hanya menggunakan uang pribadi tanpa sedikitpun bantuan dari dana desa.

“Jadi pembangunan rumah tersebut sekali lagi saya katakan tidak ada hubungannya dengan bantuan dana desa, jika masyarakat mengira bahwa rumah saya di bangun menggunakan uang desa itu tidak benar,” akunya.

Atas tindakan kades tersebut Alman Lambola yang merasa telah di rugikan menuntut kerugian, melalui Kuasa Hukumnya Mohtar Arief dan Rekan telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Labuha dengan register perkara nomor:13/Pdt.G/2025/PN. Labuha (Red)

Muat Lagi Berita