Ternate Malutline-Com Buntut pemalangan lahan kapling di Kelurahan Ngade , Kecamatan Kota Ternate Selatan Kota Ternate , yang di lakukan Dinas PUPR beberapa waktu lalu menimbulkan keresahan warga yang merasa dirugikan karena lahan mereka di pasang palang larangan oleh Dinas PUPR,

Melalui kuasa hukum pengelola lahan Ishak Raja SH,MH. bahwa ” Menindaklanjuti surat teguran yang dilayangkan oleh Dinas PUPR, saya sebagai kuasa hukum pengelola lahan telah menanggapinya dengan alasan-alasan hukum yang kongkrit, yang menerangkan status lahan tersebut yg di tujukan kepada pada pihak-pihak yg terkait termasuk Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, akan tetapi surat yang,

kami layangkan tidak dibalas atau ditanggapi malah Dinas PUPR langsung mengambil tindakan ke lokasi lahan tersebut dan memasang palang larangan yg menurut kami menyalahi aturan perundang-undangan sehingga klien kami dirugikan secara materiil dan imateril , maka dengan adanya hal ini kami mengambil sikap untuk melaporkan pihak-pihak yg kami anggap merugikan kepentingan klien kami dan warga yg sudah membeli kaplingan tersebut dari klien kami”. Lanjut Ishak Raja

“Tindakan PUPR tersebut adalah suatu penyalahgunaan kekuasaan yg berlebihan sehingga menimbulkan keresahan di tengah-tengah warga yg sudah membeli kaplingan dari klien kami”

Ishak Raja pun juga turut menggaris bawahi bahwasanya “tindakan pejabat itu tidak selamanya benar, oleh karena kejadian ini yang menurut kami bertentangan dengan,

peraturan dan perundang-undang serta azaz-azaz umum pemerintahan yang baik, maka kami akan menempuh upaya-upaya hukum baik perdata maupun pidana bahkan kita bisa TUN kan masalah ini, kami sudah melayangkan laporan pengaduan pidana di Direskrimum Polda Maluku Utara dengan nomor surat aduan : No. 06/03/LP/lV/2025 tertanggal 21 April 2025. Aduan Pasal 335 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan), ” tutup Ishak Raja (iksan)

Halsel -malutline Com Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Brigjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si di Desak melakukan penertiban dan menutup kegiatan Tambang ilegal oleh PengusahaTambang ilegal ( PETI) yang terjadi di Desa Kubung kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, yang beroperasi suda memasuki Tiga tahun lebih ini Tampa ada izin Pertambangan rakyat (IPR) dari Dinas pertambangan maupun kementerian ESDM.

terkait dengan beroperasinya Para Pengusaha Tambang ilegal (PETI) di Desa Kubung kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan diduga di Beking oleh oknom pihak kepolisian polres Halmahera Selatan karena dalam aktivitas tambang ilegal tersebut di ketahui oleh oknom anggota polres Halsel namun di lakukan proses pembiaran oleh pihak polres Halmahera Selatan, sehingga pihak pengusaha Tambang ilegal secara lelusa mengelola tambang ilegal di desa Kubung tanpa ada tindakan apapun dari pihak kepolisian polres Halmahera Selatan.

Pihak Pengusaha Pertambangan Saat di konfirmasi Media (6/4/2025) belum lama ini Mengaku Sebelum oprasi kami sudah menyampaikan Kepala  desa saat  itu masih aktif Hidayat Abdullah dan hidayatpun  tidak Melarang  dan  juga tidak  Mengizinkan, kata  pemilik  tromol, Ada Tiga Pemilik tromol yang masih beroperasi di desa Kubung, yakni tromol Atas nama ,Iwan, Hi Bahar, Dan Ucu, yang Masih beraktifitas sampai sekarang walaupun tidak memiliki Izjin secara legal dari Dinas pertambangan Provinsi maupun kementerian ESDM.

Perlu di ketahui yang memiliki kewenhang mengeluarkan Izin Pertambang Rakyat( IPR) Adalah Kewenangan Pemerintah Daerah  (provinsi) Karena Pemerintah Daerah berwewenang Menerbitkan Izjin Pertambangan  Rakyat (IPR) Termasuk izin  Peruntukan,  Pemanfaatan,  Pengawasan dan Penertiban, Anehnya kenapa mereka para pengusaha Tambang ilegal Hanya Meminta Izin Ke Mantan Kepala Desa (kades) saat itu Hidayat Abdullah, berarti jelas jelas tidak memiliki Izin.

“warga yang tidak mau di publis namanya kepada Malutline belum lama ini meminta Kepada penegak Hukum Polres Halmahera Selatan Agar Menutup dan Memberhentikan beroperasinya penambang Ilegal yang ada Di Desa Kubung, Semua ini Sudah jelas, Mereka tidak memiliki Izin, kami meminta penegak Hukum, mengambil langkah tegas untuk  Menutup tambang Ilegal yang berada di Desa Kubung, karena PETI Desa Kubung Ini kalau di Biarkan akan Merusak Lingkungan Ekosistem laut, karena tromolnya Beroperasi tersebut terlalu  dekat  dengan  pantai”. ucapnya

“Penyebab dari beroperasinya tambang ilegal tersebut akan Mengancam Kelangsungan hidup Masyarakat banyak dan Merusak Linkungan Karena penambang Tampa izin adalah bentuk pelanggaran merusak Ekosistem dan Mengancam juga keberlanjutan Sumber daya alam, karena material yang olah di pertambangan ilegal tersebut bersumber dari material hutan cagar alam yang patut di lindungi, olehnya itu para pengusaha tambang ilegal (PETI) harus di beri Sangsi tegas supaya mencegah dan Mengurangi Praktek  Ilegal  di Sektor Pertambangan, Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Drs. waris agono. Msi didesak mengambil langkah tegas dan menutup tambang ilegal Desa Kubung. secara permanen” pungkasnya(red)

Halsel || Malutline-Com
Masyarakat Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara Kabupaten Halmahera Selatan(Halsel) di buat bingung terhadap sikap Kades Pasir Putih Kecamatan Obi Utara. Pasalnya, rumah pribadi Alman Lambola telah di jadikan sebagai bukti pengeluaran dana desa tahun anggaran 2022 yaitu Program Kegiatan Bangun Rehab Rumah Tidak Layak Huni Rumah Kumuh yang di lakukan oleh Kades Sunarjo Lanihu.

Menurut pengakuan Alman (pemilik rumah) menyatakan bahwa pembangunan rumah miliknya dibangun hanya menggunakan uang pribadi tanpa sedikitpun bantuan dari dana desa.

“Jadi pembangunan rumah tersebut sekali lagi saya katakan tidak ada hubungannya dengan bantuan dana desa, jika masyarakat mengira bahwa rumah saya di bangun menggunakan uang desa itu tidak benar,” akunya.

Atas tindakan kades tersebut Alman Lambola yang merasa telah di rugikan menuntut kerugian, melalui Kuasa Hukumnya Mohtar Arief dan Rekan telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Labuha dengan register perkara nomor:13/Pdt.G/2025/PN. Labuha (Red)

Jayapura || Malut Line.Com

Wakil WaliKota Jayapura, Rustan Saru, mengeluarkan ‘warning’ terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggalkan kantor tanpa izin selama jam kerja dalam arahan apel di halaman Balai Kota Jayapura, Senin (14/4/2025).

Rustan Saru ingin ASN jajaran Kota Jayapura meningkatkan disiplin serta serta tertib administrasi.

“Aturan ini mulai berlaku dalam minggu ini, bahwa setiap ASN yang hendak meninggalkan kantor harus memiliki surat izin dari atasan langsung,” ucapnya.

Ke depannya, Rustan Saru bersama Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo akan menggelar inspeksi ke tempat-tempat umum seperti restoran, hotel, terminal dan lokasi lainnya.

“Lebih lanjut Rustam Saru katakan bahwa, saya dan Pak Wali Kota akan turun langsung ke lapangan, Jika kami menemukan ada oknum pegawai ASN yang keluar tanpa izin maka sanksi tegas akan diberikan,” ujarnya.

Kebijakan ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak yang berharap aturan tersebut dapat ditegakkan dan meningkatkan kedisiplinan bagi para ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik dengan baik

‘ Kita tegakkan disiplin agar pelayanan publik semakin baik,” pungkasnya. (Vicky Ririhena)

Halsel- MalutLine.Com
Koordinator Lembaga Pengawasan Independen Maluku Utara (LPI-MU) Rajak Idrus menilai bahwa apa yang di sampaikan oleh kepala inspektorat Halmahera Selatan (Halsel) Ilham Abu Bakar harus di tindak lanjut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara sesuai dengan pengakuan dalam pansus DPRD kabupaten Halmahera Selatan tentang rapat pembahasan LKPJ bupati tahun 2024.

Kata Rajak Idrus, pansus DPRD Halmahera Selatan salah satunya menyoroti tentang pencairan DD tahun 2024 tanpa ada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) awal dari setiap pemerintah desa (pemdes)

” Kepala Inspektorat menyampaikan sangat jelas bahwa semua itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) karena mengeluarkan rekomendasi pencairan, meski banyak desa yang tak ajukan LPJ sebagai syarat,” ungkapnya.

Ia menerangkan pengakuan tesebut bisa di jadikan sebagai pintu masuk kepada Kejati Maluku Utara untuk membongkar semua itu.

“Sebab secara tidak langsung ada yang tidak beres di saat pencairan DD. Untuk membongkar proses pencairan dana desa. Ada 4 OPD yang harus menjadi atensi oleh pihak aparat penegak hukum (APH) yaitu antara inspektorat, BPMD, BPKAD, biro hukum karena ke 4 OPD tersebut memiliki peran dan fungsi masing-masing dalam proses pencairan dan desa di Halsel,” ujarnya.

Ia menjelaskan jika Kejati dengan serius untuk membongkar dugaan kasus dana desa, maka pernyataan kepala inspektorat bisa di jadikan rujukan atau pintu masuk. “Dari situ bisa terbongkar sebab sesuai dengan informasi yang LPI kantongi dari total 249 desa di Halmahera Selatan ada sekitar 118 desa yang mengurus pencairan tanpa LPJ. Dan ini sudah mengarah ke perbuatan melawan hukum,” bebernya.

Tambah dia, bukan hanya itu, LPI juga mengcover bahwa hampir desa -desa tidak mampu membuat LPJ. Dan semua laporan ada dugaan langsung di handle oleh dinas DPMD.

” Diduga ada oknum yang sengaja main laporan bekerja sama dengan pihak kepala desa untuk buat laporan ,aku Jeck sapaan akrabnya.

Lanjutnya, LPI sudah mengantongi beberapa dokumen tentang pencairan dana desa hingga pada progres dana desa di beberapa desa.

“Kami sudah cukup punya dokumen untuk bisa di jadikan bukti dan minggu depan akan kami masukan ke Kejati Malut untuk di bongkar dan kami kawal sampai ada efek jera,” tutupnya. (Red)

Muat Lagi Berita