Ternate Malutline-Com Buntut pemalangan lahan kapling di Kelurahan Ngade , Kecamatan Kota Ternate Selatan Kota Ternate , yang di lakukan Dinas PUPR beberapa waktu lalu menimbulkan keresahan warga yang merasa dirugikan karena lahan mereka di pasang palang larangan oleh Dinas PUPR,
Melalui kuasa hukum pengelola lahan Ishak Raja SH,MH. bahwa ” Menindaklanjuti surat teguran yang dilayangkan oleh Dinas PUPR, saya sebagai kuasa hukum pengelola lahan telah menanggapinya dengan alasan-alasan hukum yang kongkrit, yang menerangkan status lahan tersebut yg di tujukan kepada pada pihak-pihak yg terkait termasuk Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, akan tetapi surat yang,
kami layangkan tidak dibalas atau ditanggapi malah Dinas PUPR langsung mengambil tindakan ke lokasi lahan tersebut dan memasang palang larangan yg menurut kami menyalahi aturan perundang-undangan sehingga klien kami dirugikan secara materiil dan imateril , maka dengan adanya hal ini kami mengambil sikap untuk melaporkan pihak-pihak yg kami anggap merugikan kepentingan klien kami dan warga yg sudah membeli kaplingan tersebut dari klien kami”. Lanjut Ishak Raja
“Tindakan PUPR tersebut adalah suatu penyalahgunaan kekuasaan yg berlebihan sehingga menimbulkan keresahan di tengah-tengah warga yg sudah membeli kaplingan dari klien kami”
Ishak Raja pun juga turut menggaris bawahi bahwasanya “tindakan pejabat itu tidak selamanya benar, oleh karena kejadian ini yang menurut kami bertentangan dengan,
peraturan dan perundang-undang serta azaz-azaz umum pemerintahan yang baik, maka kami akan menempuh upaya-upaya hukum baik perdata maupun pidana bahkan kita bisa TUN kan masalah ini, kami sudah melayangkan laporan pengaduan pidana di Direskrimum Polda Maluku Utara dengan nomor surat aduan : No. 06/03/LP/lV/2025 tertanggal 21 April 2025. Aduan Pasal 335 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan), ” tutup Ishak Raja (iksan)