HALSEL,Malutline — Sudah dua tahun berlalu sejak Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pigaraja, Kecamatan Bacan Timur Selatan, tidak juga ditindaklanjuti. Ironisnya, hingga kini tidak ada kejelasan mengenai penerbitan SK tersebut, termasuk perubahan jabatan yang seharusnya menyusul.

Fakta ini terungkap saat masyarakat mempertanyakan hal tersebut dalam kegiatan reses anggota DPRD Halmahera Selatan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5, yang berlangsung di Desa Pigaraja baru-baru ini. Dalam kesempatan itu, dua anggota DPRD dari Komisi I turut hadir menyerap aspirasi warga.

Salah satu warga secara terbuka mempertanyakan dua hal pokok, yaitu: ketidakjelasan SK PAW anggota BPD yang telah kosong selama dua tahun, dan belum adanya SK perpanjangan masa jabatan BPD yang seharusnya ditindaklanjuti. Menurut warga, kondisi tersebut sangat janggal, apalagi desa tetap menerima dana operasional BPD setiap tahun.

Baik Kepala Desa (Kades) maupun Ketua BPD saat ditanya masyarakat dalam forum tersebut hanya menjawab singkat bahwa SK PAW memang belum ada dan masih akan dicek ulang.

Padahal, pada tahun 2023 lalu, Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan telah melakukan pemeriksaan dan bahkan memberikan teguran kepada Kades serta Ketua BPD terkait belum adanya SK PAW tersebut. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut konkret.

“Ini jelas bentuk pembiaran. Selama dua tahun, tidak ada kejelasan hukum dan administratif terkait anggota BPD yang sudah diganti, tapi belum memiliki SK. Dampaknya bukan hanya administratif, tapi juga menyangkut legalitas pengambilan keputusan di tubuh BPD,” ungkap salah satu warga dalam reses.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat tentang komitmen pemerintah desa dan BPD dalam menjalankan aturan serta fungsi kelembagaan secara transparan dan akuntabel.

Sehingga masyarakat Pigaraja memonta agar hal ini harus ditindaklanjuti melalui jalur pengawasan dan meminta pihak kecamatan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) turun tangan menyelesaikan polemik ini. (Red)

HALSEL,Malutline – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua APDESI dalam rangka Musyawarah Cabang (Muscab) ke-III yang dijadwalkan berlangsung pada 28 hingga 30 Mei 2025.

Pendaftaran ini merupakan bagian dari proses regenerasi kepemimpinan dan penyusunan struktur organisasi baru di tubuh APDESI Halmahera Selatan.

Ketua Panitia Muscab, Badar Abbas, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan, mengatakan bahwa pendaftaran terbuka bagi seluruh kepala desa di Halmahera Selatan yang memenuhi persyaratan dan memiliki komitmen kuat untuk memajukan organisasi.

“Pemilihan ini sangat penting guna memperkuat peran APDESI dalam meningkatkan kapasitas desa serta memperjuangkan kepentingan para kepala desa,” ujar Badar Abbas dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).

Didampingi Sekretaris Panitia Suaib Yunus, Kepala Desa Belang-belang, dan Bendahara Panitia Juma Tuahuns, Kepala Desa Indong Kecamatan Mandioli Utara, panitia mengajak seluruh kepala desa untuk turut serta aktif dalam proses pendaftaran dan seleksi.

Dokumen pendaftaran dan informasi persyaratan dapat diperoleh langsung di sekretariat panitia yang berlokasi di Desa Tomori, tepatnya di Jalan Depan Masjid Al-Qausar. Panitia juga menyediakan layanan informasi melalui nomor kontak 0821-1960-87 dan 0822-9619-4979.

Para calon diharapkan melengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan yang berlaku agar proses seleksi berjalan lancar dan transparan. Muscab ke-III ini tidak hanya menjadi forum demokratis, tetapi juga momen strategis dalam menentukan arah kepemimpinan yang visioner dan progresif bagi APDESI Halmahera Selatan ke depan.

“Kami mengundang seluruh kepala desa yang memenuhi syarat untuk mengambil bagian dalam proses ini demi masa depan organisasi yang lebih baik dan sinergis,” tambah Badar Abbas.

Untuk informasi lebih lanjut, para kepala desa dapat menghubungi panitia atau langsung mendatangi kantor sekretariat DPC APDESI Kabupaten Halmahera Selatan. (Red)

HALSEL,Malutline — Warga Desa Sabatang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menyampaikan keresahan mereka terhadap kebijakan Kepala Desa Sabatang, Imran Wahid, yang dianggap merugikan kepentingan masyarakat.

Keresahan ini mencuat setelah lahan pertanian yang sebelumnya disediakan untuk kegiatan penanaman padi oleh masyarakat, secara sepihak dialihfungsikan dan diduga dimiliki secara pribadi oleh Kepala Desa. Warga mengungkapkan bahwa lahan tersebut telah dipagar dengan tembok beton tanpa musyawarah atau pemberitahuan resmi kepada masyarakat.

“Awalnya lahan itu dijanjikan untuk kegiatan pertanian bersama, tapi sekarang sudah dipagar dan dikuasai pribadi. Kami merasa dibohongi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin, (26/05/25).

Peristiwa ini menimbulkan kemarahan dan kekecewaan di kalangan warga, yang merasa hak mereka atas akses lahan pertanian telah dirampas. Masyarakat pun mendesak Bupati Halmahera Selatan untuk segera merespons permasalahan ini dan melakukan audit terhadap kebijakan serta penggunaan aset desa yang dilakukan oleh Kepala Desa.

Warga berharap pemerintah daerah bertindak cepat agar penyalahgunaan wewenang tidak terus berlanjut dan hak masyarakat atas lahan desa dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.

“Kami minta Bupati segera menurunkan tim audit, karena ini sudah melewati batas. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan daerah hilang begitu saja,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan masyarakat tersebut. (Red)

 

HALSEL,Malutline– Penjabat (Pj) Kepala Desa Galala, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Marlin Kerubun, menuai kritik keras dari warga terkait sejumlah keputusan yang dianggap sepihak dan tidak transparan, termasuk pengangkatan suaminya sebagai Ketua Koperasi Merah Putih serta penundaan pembayaran honor sejumlah perangkat desa.

 

Pjs Kepala Desa Galal bersama Wakil Gubernur Maluku Utara (Istimewa)

Ketegangan bermula dari keputusan Marlin yang menunjuk suaminya, Bili Lewarion, sebagai Ketua Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tanpa proses musyawarah yang melibatkan seluruh unsur masyarakat desa. Warga menilai langkah ini cacat prosedural dan sarat konflik kepentingan.

“Musyawarah sebelumnya hanya diikuti sekitar 20 orang dan didominasi perangkat desa. Tidak ada undangan resmi kepada warga. Ini jelas tidak sesuai arahan pemerintah pusat yang menekankan keterlibatan semua elemen masyarakat,” ujar Piche Rope, pemuda Desa Galala, Sabtu (24/5/2025).

Musyawarah ulang yang semula dijadwalkan digelar pada Sabtu pagi akhirnya batal. Pasalnya, Pj Kades bersama suaminya secara mendadak meninggalkan desa menuju Labuha tanpa pemberitahuan.

Sikap Pj Kades semakin memantik kemarahan warga setelah diketahui bahwa surat pembatalan struktur kepengurusan koperasi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui DPMD dan Disperindagkop, tidak diindahkan. Marlin tetap bersikeras mempertahankan suaminya sebagai ketua koperasi.

“Ini bukan hanya melanggar asas transparansi dan partisipasi, tapi juga bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta regulasi pembentukan Koperasi Merah Putih,” tegas Piche.

Tak hanya persoalan koperasi, Marlin juga dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban administratif lainnya. Warga mengungkapkan bahwa honor perangkat desa, termasuk Kaur dan guru PAUD, hingga kini belum dibayarkan.

“Kami bingung, ke mana anggaran desa dialokasikan? Gaji guru PAUD dan perangkat belum dibayar, padahal ini kebutuhan dasar,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera turun tangan dan mengawal jalannya pemerintahan di Desa Galala agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanpa praktik nepotisme. (Red)

 

HALSEL,Malutline – Proses musyawarah pembentukan pengurus koperasi di Desa Pigaraja, yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Arisno Dewa Putu, menuai sorotan. Musyawarah yang seharusnya menjadi forum demokratis bagi masyarakat desa tersebut diduga tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengurus inti koperasi desa telah ditentukan sebelum musyawarah khusus digelar. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan keterbukaan proses pengambilan keputusan dalam pemerintahan desa.

Adapun struktur pengurus koperasi yang telah terbentuk adalah Ketua Umaira, yang juga merupakan istri dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD); Sekretaris Aswia Gafur; serta Bendahara yang diketahui saat ini juga menjabat sebagai bendahara aktif di pemerintahan desa.

Sejumlah warga mempertanyakan independensi serta potensi konflik kepentingan dalam susunan pengurus tersebut, mengingat keterkaitan langsung antara pejabat desa dengan struktur koperasi yang seharusnya berdiri sebagai badan usaha milik warga.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak desa mengenai dugaan pelanggaran prosedur ini. Warga berharap ada klarifikasi dan evaluasi dari pihak terkait agar musyawarah desa ke depan berjalan lebih transparan dan akuntabel. (Red)

Muat Lagi Berita