HALSEL,Malutline — Sudah dua tahun berlalu sejak Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pigaraja, Kecamatan Bacan Timur Selatan, tidak juga ditindaklanjuti. Ironisnya, hingga kini tidak ada kejelasan mengenai penerbitan SK tersebut, termasuk perubahan jabatan yang seharusnya menyusul.
Fakta ini terungkap saat masyarakat mempertanyakan hal tersebut dalam kegiatan reses anggota DPRD Halmahera Selatan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5, yang berlangsung di Desa Pigaraja baru-baru ini. Dalam kesempatan itu, dua anggota DPRD dari Komisi I turut hadir menyerap aspirasi warga.
Salah satu warga secara terbuka mempertanyakan dua hal pokok, yaitu: ketidakjelasan SK PAW anggota BPD yang telah kosong selama dua tahun, dan belum adanya SK perpanjangan masa jabatan BPD yang seharusnya ditindaklanjuti. Menurut warga, kondisi tersebut sangat janggal, apalagi desa tetap menerima dana operasional BPD setiap tahun.
Baik Kepala Desa (Kades) maupun Ketua BPD saat ditanya masyarakat dalam forum tersebut hanya menjawab singkat bahwa SK PAW memang belum ada dan masih akan dicek ulang.
Padahal, pada tahun 2023 lalu, Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan telah melakukan pemeriksaan dan bahkan memberikan teguran kepada Kades serta Ketua BPD terkait belum adanya SK PAW tersebut. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut konkret.
“Ini jelas bentuk pembiaran. Selama dua tahun, tidak ada kejelasan hukum dan administratif terkait anggota BPD yang sudah diganti, tapi belum memiliki SK. Dampaknya bukan hanya administratif, tapi juga menyangkut legalitas pengambilan keputusan di tubuh BPD,” ungkap salah satu warga dalam reses.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat tentang komitmen pemerintah desa dan BPD dalam menjalankan aturan serta fungsi kelembagaan secara transparan dan akuntabel.
Sehingga masyarakat Pigaraja memonta agar hal ini harus ditindaklanjuti melalui jalur pengawasan dan meminta pihak kecamatan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) turun tangan menyelesaikan polemik ini. (Red)