TERNATE, Malutline.com โ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mulai memproses laporan dugaan korupsi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Ternate periode 2020โ2024 yang sebelumnya dilayangkan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia. Dalam laporan bernilai jumbo itu, nama Dr. Rizal Marsaoly ikut terseret sebagai salah satu pihak yang dilaporkan.
Kepastian diprosesnya laporan tersebut disampaikan Kepala Tata Usaha (KTU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Syafri Hi Muin, saat dikonfirmasi redaksi.
Menurut Syafri, laporan yang masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah diteruskan ke Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari, dan selanjutnya didisposisikan ke bidang intelijen untuk ditindaklanjuti.
“PTSP ke saya, saya teruskan ke Pak Kajati, Pak Kajati ke Intel. Pak Kajati disposisi ke Intel,” ujar Syafri.
Kasus ini bermula ketika pada Senin, 29 Juni 2026, PW SEMMI Maluku Utara secara resmi melaporkan M. Tauhid Soleman bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kota Ternate dan pimpinan DPRD Kota Ternate atas dugaan tindak pidana korupsi terkait kebijakan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi anggota dewan.
Selain Wali Kota, laporan itu juga menyeret sejumlah nama penting dalam lingkaran penganggaran daerah. Di antaranya Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Dr. Rizal Marsaoly, mantan Ketua TAPD Yusuf Sunya, mantan Sekretaris DPRD Safiah, Sekretaris DPRD Aldi Ali, mantan Ketua DPRD Muhajirin Bailussy, serta sejumlah anggota DPRD periode terkait.
Dalam dokumen pengaduan yang diajukan, SEMMI menduga kebijakan kenaikan tunjangan tersebut lahir melalui serangkaian regulasi yang dinilai bermasalah, yakni Perwali Nomor 2 Tahun 2020, Perwali Nomor 34 Tahun 2020, serta Perwali Nomor 21 Tahun 2021.
Regulasi itu diduga menjadi dasar melonjaknya nilai tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate secara signifikan selama empat tahun terakhir.
Data yang dikantongi SEMMI menyebutkan total realisasi anggaran tunjangan DPRD Kota Ternate sepanjang 2020 hingga 2024 mencapai Rp64,235 miliar.
Namun berdasarkan simulasi perhitungan menggunakan standar pembanding dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), ditemukan dugaan selisih pembayaran mencapai Rp23,938 miliar.
Angka tersebut dinilai mengindikasikan potensi pemborosan anggaran yang sangat besar, meski SEMMI menegaskan diperlukan audit resmi untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
SEMMI menilai kebijakan penetapan tunjangan itu diduga bertentangan dengan Pasal 17 PP Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur bahwa hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD wajib memenuhi prinsip kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta standar harga setempat.
Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hud, menegaskan pihaknya meminta Kejati Maluku Utara segera membuka penyelidikan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyusunan kebijakan, proses penganggaran, penetapan besaran tunjangan hingga mekanisme pencairan anggaran.
“Kami meminta Kejati segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Publik berhak mengetahui apakah ada kerugian negara dalam kasus ini,” tegas Sarjan.
Masuknya laporan ini kini menjadi perhatian publik Kota Ternate. Sorotan mengarah pada siapa saja aktor utama di balik lahirnya kebijakan anggaran yang menyebabkan belanja tunjangan DPRD mencapai puluhan miliar rupiah.
Dengan nama-nama pejabat penting ikut tercantum sebagai pihak terlapor, termasuk Dr. Rizal Marsaoly sebagai Ketua TAPD, publik kini menunggu langkah serius Kejaksaan Tinggi Maluku Utara: akankah dugaan skandal anggaran Rp64 miliar ini dibongkar hingga tuntas, atau kembali berhenti di meja birokrasi (Bur)




Namun anehnya, meski aktivitas tersebut berlangsung secara terang-terangan, hingga kini tidak terlihat adanya tindakan penegakan hukum dari aparat setempat.
Situasi ini memunculkan dugaan serius adanya praktik mafia kayu ilegal yang melibatkan jaringan terorganisir dari lokasi penebangan hingga distribusi ke pasar.
