TERNATE, Malutline โ€” Kasus dugaan korupsi program pasar murah senilai Rp7 miliar di tubuh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara terus menjadi sorotan publik. Desakan kini datang dari praktisi hukum Maluku Utara, Irwan Abd Hamid, yang meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menetapkan mantan Kepala Disperindag Malut, Yudhitia Wahab, sebagai tersangka.

Irwan menegaskan, kasus dugaan korupsi anggaran pasar murah tahun 2021โ€“2023 itu sebelumnya telah masuk tahap penyidikan oleh Kejati Maluku Utara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam perkembangan perkara tersebut, jaksa diketahui telah memeriksa sedikitnya 29 orang saksi.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran belanja barang sebesar Rp8,9 miliar. Dari total anggaran tersebut, dokumen pertanggungjawaban atau SPJ yang diserahkan hanya tercatat sekitar Rp1,8 miliar, sehingga memunculkan dugaan adanya penyimpangan anggaran dalam jumlah besar.

โ€œUntuk itu, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sudah harus menetapkan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara, Yudhitia Wahab, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pasar murah tahun 2021 sampai 2023,โ€ tegas Irwan kepada wartawan, Jumat (03/07/2026).

Menurut Irwan, apabila Kejati Maluku Utara terkesan lamban atau sengaja mendiamkan perkara ini, maka publik akan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di Maluku Utara.

โ€œPuluhan saksi sudah diperiksa, dokumen audit BPK tentu sudah berada di tangan penyidik. Tidak ada alasan lagi bagi Kejati untuk menahan penanganan perkara ini. Saya mendesak Kejati Maluku Utara melalui Bidang Pidana Khusus segera menetapkan dan menahan mantan Kadisperindag Malut, Yudhitia Wahab,โ€ tegasnya.

Kasus ini dipandang sebagai ujian serius bagi komitmen Kejati Maluku Utara dalam menuntaskan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dan menjadi perhatian luas masyarakat Maluku Utara dan yang bersangkutan sudah patut di Giring ke meja hijau.(Bur)

TERNATE, Malutline โ€” Dugaan skandal korupsi proyek pembangunan gedung Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Pulau Morotai kembali mencuat ke publik. Kali ini, Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Yastira Mulia Kontrindo, M. Saldy Kharie.

Desakan itu disampaikan Koordinator Wilayah SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hi Rivai, menyusul munculnya dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan 40 unit gedung BUMDes di Pulau Morotai yang dikerjakan pada periode 2019 hingga 2021 dengan total anggaran fantastis mencapai Rp32,9 miliar.

Menurut Sarjan, pihak kontraktor melalui PT Yastira Mulia Kontrindo merupakan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap seluruh pelaksanaan proyek yang berjalan pada masa kepemimpinan almarhum Benny Laos.

โ€œProyek pembangunan 40 unit BUMDes ini sekarang bermasalah. Sejumlah bangunan dilaporkan tidak berfungsi, sebagian besar terbengkalai dan tidak memberi manfaat ekonomi kepada masyarakat. Ini patut diduga sebagai bentuk kegagalan proyek yang merugikan negara,โ€ tegas Sarjan kepada wartawan, Jumat.

Ia menilai persoalan ini bukan hanya soal kerugian anggaran negara, tetapi juga menyangkut hilangnya manfaat publik akibat bangunan yang tidak dapat dimanfaatkan masyarakat sebagaimana tujuan awal pembangunan.

โ€œKerugian negara tidak hanya dihitung dari sisi finansial. Ketika bangunan itu tidak berfungsi dan tidak memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat, maka ada kerugian manfaat publik yang nilainya juga sangat besar,โ€ ujarnya.

Atas dasar itu, SEMMI Maluku Utara meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera melakukan langkah hukum dengan memanggil dan memeriksa M. Saldy Kharie sebagai Direktur Utama PT YMK.

โ€œIni bukan sekadar kelalaian biasa. Kami menduga ada praktik yang dimainkan secara terstruktur dan sistematis antara pihak rekanan dengan oknum tertentu di pemerintah daerah saat proyek ini berjalan,โ€ lanjutnya.

Lebih jauh, Sarjan juga meminta penyidik Kejati menelusuri dugaan aktor besar yang berada di balik proyek pembangunan BUMDes tersebut. Ia menyinggung adanya dugaan keterlibatan jaringan kontraktor besar yang selama ini mengendalikan proyek-proyek strategis di Maluku Utara.

Tak hanya itu, SEMMI juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik monopoli tender proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga melibatkan sejumlah pihak tertentu.

โ€œKami mendesak Kejati tidak berhenti pada proyek BUMDes Morotai saja. Penyelidikan harus diperluas untuk membongkar siapa aktor utama di balik dugaan monopoli proyek yang selama ini merugikan daerah,โ€ pungkas Sarjan.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik Maluku Utara, mengingat nilai proyek mencapai puluhan miliar rupiah namun hasil pembangunan di lapangan justru diduga tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Bur)

HALSEL, Malutline โ€” Persoalan pembayaran lahan yang digunakan untuk pembangunan Puskesmas Desa Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali memicu polemik serius. Pasalnya, hingga kini Pemerintah Daerah Halmahera Selatan diduga belum menuntaskan kewajiban pembayaran terhadap pemilik sah lahan yang dipakai untuk pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.

Akibat belum adanya penyelesaian pembayaran, ahli waris pemilik lahan, Samsudin, secara tegas mengancam akan mengambil langkah ekstrem dengan membongkar bahkan memboikot penggunaan bangunan puskesmas yang diketahui telah dibangun menggunakan anggaran negara bernilai puluhan miliar rupiah.

Kepada Malutline, kamis (02/07/2026) melalui sambungan telepon, Samsudin mengaku kecewa atas sikap Pemerintah Daerah Halmahera Selatan yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan pembayaran lahan milik keluarganya.

Menurutnya, lahan tersebut telah digunakan pemerintah untuk pembangunan fasilitas publik, namun sampai saat ini hak pemilik lahan belum sepenuhnya dipenuhi sebagaimana kesepakatan yang sebelumnya telah dibicarakan.

โ€œKami sangat menyayangkan sikap pemerintah daerah. Bangunan puskesmas sudah berdiri megah, anggaran pembangunan sudah digunakan, tetapi hak kami sebagai pemilik lahan justru belum diselesaikan sepenuhnya,โ€ tegas Samsudin kepada Malutline.

Tak hanya itu, Samsudin juga menyoroti sikap Camat Kayoa Selatan, Nasarudin Tuanani, serta Kepala Puskesmas setempat, Ikra Mahmud, yang dinilai tidak kooperatif ketika pihak keluarga berupaya melakukan komunikasi untuk meminta kejelasan penyelesaian pembayaran.

Ia mengungkapkan, berulang kali pihak ahli waris mencoba menghubungi kedua pejabat tersebut, namun tidak pernah mendapat respons ataupun penjelasan resmi terkait tindak lanjut pembayaran lahan.

โ€œSaya sudah beberapa kali mencoba menghubungi Camat Kayoa Selatan Nasarudin Tuanani dan Kepala Puskesmas, ikram Mahmud tetapi sampai hari ini komunikasi kami tidak pernah digubris. Ini menunjukkan ada sikap pembiaran terhadap hak masyarakat yang belum diselesaikan,โ€ ujarnya.

Merasa terus diabaikan, pihak ahli waris akhirnya memberikan ultimatum keras kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan di bawah kepemimpinan Hi Hasan Ali Bassam kasuba dan wakil Bupati Helmi Umar Muksin agar segera melunasi sisa pembayaran lahan yang hingga kini masih menjadi tunggakan.

Jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian konkret, Samsudin menegaskan pihak keluarga akan mengambil langkah langsung di lapangan, termasuk menghentikan aktivitas pelayanan kesehatan jika gedung saat di gunakan dan memboikot penggunaan gedung puskesmas tersebut.

โ€œKalau Pemda Halsel melalui pemerintah kecamatan dan pihak Puskesmas tidak segera menyelesaikan kewajibannya, kami terpaksa akan memboikot penggunaan gedung itu. Bahkan kami siap mengambil langkah pembongkaran karena tanah itu secara sah masih menjadi hak keluarga kami,โ€ tegasnya.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap tata kelola pengadaan lahan oleh Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, terutama menyangkut aspek administrasi, legalitas pembebasan lahan, serta tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat sebelum proyek pembangunan dilaksanakan.

Publik kini menunggu langkah cepat Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk menyelesaikan sengketa tersebut, mengingat bangunan puskesmas merupakan fasilitas pelayanan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Apabila persoalan ini terus dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya berpotensi memicu konflik hukum antara warga dan pemerintah, tetapi juga dapat mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah Kecamatan Kayoa Selatan. (Red)

LABUHA, Malutline โ€” Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi anggaran beasiswa fiktif Tahun Anggaran 2024 yang nilainya ditaksir mencapai Rp1 miliar. Dalam perkembangan terbaru, penyidik resmi memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Siti Khotijah, Kamis (2/7/2026).

Pemeriksaan terhadap Siti Khotijah berlangsung di ruang penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halmahera Selatan sebagai bagian dari proses penyelidikan dugaan penyimpangan penyaluran dana beasiswa pada Kampus STIA Labuha.

Usai menjalani pemeriksaan, Siti Khotijah mengakui dirinya dimintai keterangan oleh penyidik dalam kapasitas sebagai saksi.

“Saya diperiksa sebagai saksi terkait kasus beasiswa di Kampus STIA Labuha,” singkatnya kepada wartawan usai pemeriksaan.

Saat dikonfirmasi terkait durasi pemeriksaan, Kadis Pendidikan Halsel itu menyebut dirinya berada di ruang penyidik selama kurang lebih tiga jam untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan mekanisme penganggaran dan penyaluran dana beasiswa.

Informasi yang dihimpun Malutline menyebutkan, penyidik Pidsus Kejari Halmahera Selatan kini tengah menelusuri dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran beasiswa Tahun Anggaran 2024 yang diduga kuat mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan, manipulasi data penerima, hingga indikasi penyaluran fiktif.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan mahasiswa diduga justru diselewengkan secara melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, independen, dan transparan, serta tidak berhenti pada pemeriksaan saksi semata.

Publik mendesak aparat penegak hukum segera mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menyeret seluruh aktor yang terlibat ke proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan tindak pidana korupsi yang berlaku. (Red)

TERNATE, Malutline.com โ€” Penanganan laporan dugaan korupsi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Ternate kembali menjadi sorotan. Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengalihkan penanganan perkara tersebut ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus), bukan hanya berhenti di bidang intelijen.

Permintaan itu disampaikan Ketua Wilayah SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hi Rivai, menanggapi pernyataan Kepala Tata Usaha (KTU) Kejati Maluku Utara, Safri Muin, yang sebelumnya menyebut laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran tunjangan DPRD Kota Ternate periode 2019โ€“2024 telah diterima dan didisposisikan ke bidang intelijen.

Menurut Sarjan, langkah cepat Kejati Malut patut diapresiasi. Namun, ia menilai perkara tersebut seharusnya langsung ditangani bidang Pidsus, mengingat substansi laporan menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dan saat ini bidang yang sama juga sedang menangani perkara tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara yang telah naik ke tahap penyidikan.

“Kami dari SEMMI mengapresiasi langkah cepat pihak Kejati Malut yang sudah menindaklanjuti pengaduan kami. Tapi alangkah baiknya laporan tersebut diserahkan ke bidang Pidsus saja, karena mereka juga sedang menangani perkara yang sama, yakni tunjangan DPRD Provinsi yang sudah naik ke penyidikan. Ini untuk mempermudah langkah-langkah penyelidikan,” tegas Sarjan.

Lebih jauh, Sarjan mengaku pihaknya memperoleh informasi adanya dugaan manuver internal yang berpotensi memperlambat proses hukum dengan mengarahkan penanganan laporan terlebih dahulu ke bidang intelijen sebelum nantinya masuk ke Pidsus.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan serius mengenai pola penanganan perkara di internal kejaksaan, terutama ketika laporan yang disampaikan menyangkut dugaan penyimpangan anggaran bernilai besar.

“Mohon maaf, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap institusi Kejati Malut, tapi berdasarkan informasi yang kami dapat ada dugaan pihak tertentu yang sengaja memperlambat proses hukum perkara ini. Semoga informasi itu tidak benar. Karena di Pidsus sudah ada bidang operasional yang memiliki kewenangan melakukan telaah dan penyelidikan,” ujarnya.

Sarjan juga mengungkapkan bahwa sebelum laporan resmi dimasukkan ke Kejati Maluku Utara, pihaknya terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan penyidik di bidang Pidsus terkait kelengkapan data dan dokumen yang dibutuhkan untuk memperkuat dugaan korupsi tersebut.

Menurutnya, langkah itu dilakukan agar proses hukum dapat berjalan lebih efektif dan memiliki dasar awal yang cukup untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

“Sebelum kami memasukkan laporan pengaduan, kami lebih dulu berkoordinasi dengan teman-teman di Pidsus terkait bukti dan data untuk memperkuat laporan agar proses penyelidikan berjalan baik dan transparan. Jadi lebih elok Pak Kajati mendisposisikan perkara itu langsung ke teman-teman di Pidsus,” katanya.

Kasus yang dilaporkan SEMMI sebelumnya berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate periode 2020โ€“2024 dengan total realisasi anggaran mencapai Rp64,235 miliar.

Dalam laporan itu, sejumlah nama pejabat ikut disebut sebagai pihak terlapor, di antaranya M. Tauhid Soleman, Dr. Rizal Marsaoly selaku Ketua TAPD, mantan Ketua TAPD Yusuf Sunya, hingga sejumlah pimpinan DPRD periode terkait.

Kini publik menunggu langkah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Sufari.

Pertanyaan yang mulai mengemuka, apakah dugaan skandal anggaran puluhan miliar rupiah ini akan segera masuk meja penyidikan, atau justru tersendat dalam mekanisme internal yang berpotensi memperlambat penegakan hukum? (Bur)