Halsel Malutline com-Akhir-akhir ini kinerja Organisasi perangkat Daerah (OPD) di bawah kepemimpinan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara Hasan Ali Basam Kasuba dan Helmi Umar Muksin, terus menjadi sorotan bahkan kinerja para OPD di lingkup Pemda Halsel ini di ibaratkan seperti tarian Poco-Poco.

Hal ini di sampaikan oleh ketua Front anti korupsi Indonesia (FAKI) Dani Haris Purnawan kepada Redaksi Malutline Jumat (20/06/2025)

Ia, mengatakan bahwa sejumlah kepala OPD di Pemda Halsel memiliki kinerja Buruk dalam membantu Bupati dan wakil Bupati yang di pimpinan Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin karena di dalam 100 hari kerja saja mereka terlihat tidak mampu menjabarkan visi dan misi Bupati Halsel kinerja mereka di ibaratkan seperti tarian Poco-Poco dua kali maju dua kali mundur yang memiliki angka Nol atas realisasi kinerja,” ucapnya.

Olehnya itu pihaknya mendesak Bupati kabupaten Halmahera Selatan Hasan Ali Basam Kasuba untuk mengevaluasi mereka dari jabatan sebagai kepala OPD di lingkup Pemda Halsel karena dinilai tidak mampu membantu menyukseskan visi dan misi Bupati dan wakil Bupati Halsel 5 tahun kedepan, karena penilaian kinerja mereka selama 100 hari kerja saja terlihat sudah tidak mampu apalagi di berikan beban kerja selama 5 tahun dan menyukseskan visi dan misi Bupati dan wakil Bupati Halsel selama 5 tahun kedepan.

“mengatakan para kepala dinas dan Badan Dinas yang dinilai tidak punya kemampuan dalam membantu Bupati dan wakil Bupati Halsel itu harus di evaluasi dan mereka yang tidak punya kemampuan dari 100 hari kerja Bupati dan wakil Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba lebih tau Siapa kepala dinas dan badan dinas yang layak di pertahankan karena berkinerja baik dan kepala dinas dan badan dinas yang berkinerja Buruk Bupati dan wakil lebih tau untuk di evaluasi,” tegas dia

“Selain kepala dinas dan badan dinas yang di evaluasi para camat dan kepala Puskesmas juga perlu di evaluasi dari jabatan mereka atas kinerja buruk baik itu kinerja atas pengelolaan keuangan maupun kebijakan dalam menyukseskan visi dan misi Bupati halsel di tingkat kecamatan baik dari sisi pemerintahan wilayah kecamatan dan dari sisi kesehatan wilayah puskesmas kecamatan,” Pentahnya. (Red)

HALSEL Malutline com-Praktisin Hukum Halmahera Selatan meidi Noldi Kurama S.H menilai Bupati Bassam Kasuba melindungi Kepala Desa Busua yang merusak adat dan martabat desa serta merusak nama baik kepala desa se indonesia pada umumnya.

Pasalnya, belakangan ini tela tersebarnya berita perselingkuhan dan VCS, yang itu benar melanggar kode etik, serta di beritakan berbagai macam masalah yang terjadi desa Busua, namun hingga saat ini masalah tidak pernah tuntas, sehingga Bupati bisa diduga melindungi kades Busua untuk kepentingan politik.”Ucap Noldi (20/6/2025).

“Noldi bilang, kepala desa busua andi Hairudin telah merusak adat istiadat desa busua, serta diduga menyelewengkan dana ratusan juta,” ungkapnya.

Praktisi Hukum Halmahera selatan (Noldi), menilai kades tidak becus dan telah membohongi masyarakat, ini dibuktikan dengan penyaluran anggaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) adalah salah satu bantuan sosial yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan bertujuan untuk meringankan beban keluarga yang kurang mampu.

“Namun pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang terjadi di Desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga masih banyak yang tidak tepat sasaran dan tumpang tindih serta tidak sesuai kriteria,” bebernya.

“Harusnya pesoalan demonstrasi tidak perlu terjadi, jika Bupati Bassam Kasuba peduli terhadap masyarakat, tapi nyatanya bupati tinggal diam, juga tidak mendengar keluh kesah masyarakat desa Busua,” Tambah Noldi sebagai praktisi hukum halsel itu.

Praktisi Hukum Noldi. menambahkan, persoalan desa Busua saat ini sangat krusial, karena selain BLT-DD tumpang tindis, firalnya foto VCS, serta diduga selewengkan dana desa senilai ratusan juta rupiah.

“Bagaimana warga Halmahera selatan mau percaya kinerja bupati itu bagus, jika masalah di desa saja tidak pernah diselesaikan. Bahkan inspektorat juga terkesan membohongi warga,” tegas Noldi.

karena saat itu warga telah bertemu inspektorat dan berjanji akan melakukan audit anggaran ADD dan DD Busua di bulan Febuari kemarin, namun hingga saat ini Inspektorat tidak pernah turun,”tutupnya (Red)

Ternate Malutline com-Kehebohan melanda Ternate menyusul putusan perceraian yang dikeluarkan Pengadilan Agama Ternate Kelas 1A pada Senin, 28 April 2025, dengan nomor putusan 143/Pdt.G/2035/PA.Tte. Putusan tersebut menuai kontroversi karena diduga dikeluarkan secara sepihak tanpa melalui proses persidangan yang semestinya. Kasus ini melibatkan pasangan suami istri beralamat di Kelurahan Jati, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Provinsi Maluku Utara. Kamis (19/6/2025).

Pihak tergugat, MM alias Mus, mengaku sama sekali tidak mengetahui proses persidangan dan tidak pernah menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Ternate. Ia baru mengetahui putusan perceraian tersebut pada Jumat, 23 Mei 2025, dan langsung mendatangi Pengadilan Agama Ternate untuk mengkonfirmasi hal tersebut.

Kedatangan MM bersama beberapa awak media dan perwakilan LSM LPAKN RI-PROJAMIN Malut pada pukul 10.30 WIT bertujuan untuk menemui panitera dan meminta klarifikasi. Namun, mereka hanya bertemu dengan petugas pelayanan yang menyatakan ketidaktahuan mereka mengenai proses pengiriman surat panggilan. Petugas tersebut menjelaskan bahwa pengiriman surat panggilan biasanya dikerjasamakan dengan kantor pos.

Ketidakjelasan prosedur dan dugaan penyimpangan ini membuat MM dan LSM LPAKN RI-PROJAMIN Malut berencana melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Maluku Utara. Mereka berharap agar pihak kepolisian dapat menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dalam proses perceraian tersebut.

Ketua LSM LPAKN RI-PROJAMIN Malut, Muksin Minggu, mendesak Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Maluku Utara untuk segera mengevaluasi kinerja Pengadilan Agama Ternate. Ia menilai putusan perceraian yang diduga sepihak ini merupakan bentuk kegagalan sistem peradilan agama.

Dugaan putusan cerai sepihak ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas Pengadilan Agama Ternate. Proses hukum yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan asas due process of law, dalam kasus ini dipertanyakan.

Hingga berita ini diturunkan, Panitera Pengadilan Agama Ternate, Drs. Irssan Alham Gafur, M.H., belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran prosedur tersebut. Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak Pengadilan Agama Ternate untuk mengungkap kebenaran di balik putusan perceraian yang kontroversial ini.

Kasus ini menjadi sorotan dan mengundang keprihatinan publik akan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses peradilan di Indonesia. Kejelasan dan transparansi dalam setiap putusan pengadilan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Pihak-pihak terkait diharapkan segera memberikan keterangan resmi untuk memberikan penjelasan dan transparansi terkait kasus ini. Publik menantikan penyelesaian yang adil dan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan tetap terjaga.

(Muksin)

Halsel Malutline com-Suami Kapolres Ternate yang merupakan direktur CV. Salero Malige melayangkan Klarifikasi terkait pemberitaan terkait suami Kapolres Ternate Provinsi Maluku Utara di duga melakukan dugaan tindak pidana Galian C Ilegal yang terjadi di belakang kantor Polsek Desa Babang Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.

Dugaan tindak pidana yang menyeret nama baik suami Kapolres Ternate, dirinya membantah atas pemberitaan yang menyebut dirinya diduga melakukan aktifitas Galian C ilegal di belakang Polsek Bacan Timur, desa babang.

Bantahan tersebut di sampaikan langsung, oleh diriktur CV. Salero Malige saat di konfirmasi media ini melalui Sambungan telepon.19/06/2025

Menurut direktur CV. Salero Malige Taib Dano, mengatakan aktifitas Galian C yang dilakukannya berlokasi di Desa Babang, tersebut atas permintaan dari Warga setempat untk membantu perluasan pembangunan milik warga tanpa adanya biaya yang di bebankan kepada warga atas perluasan pembangunan warga di sekitar sehingga material dari perluasan lahan tersebut di manfaatkan bukan untuk kepentingan bisnis galian c ilegal.

“Kalau Galian C yang baru saja di beritakan Media ini, berlokasi di Desa Babang, itu atas permintaan dari Warga setempat tanpa adanya biaya yang di bebankan ke pihak perusahan hanya alat yang di bantu untuk kebutuhan warga tersebut,” ucapnya.

“Menurutnya, aktifitas itu atas permintaan Warga untuk perluasan pembangunan rumah warga, jadi kami sekedar memberikan bantuan alat berat. Kalau masalah BBM yang digunakan bukan BBM subsidi tetap non subsidi (Bio) solar,” Ungkapnya.

“Kami dari CV. Salero Malige Melaksanakan aktifitas kegiatan yang berada di kabupaten halmahera selatan, sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” Tegasnya mengakhiri. (Red)

Halsel Malutline com-diduga suami dari Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna, lagi lagi kembali melakukan aktifitas Galian C secara ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, Meski di lokasi yang berbeda tanpa izin, tidak ada tindakan tegas dari pihak kepolisian Polda Maluku Utara, atas kegiatan ilegal ini.

Aktifitas Galian C ilegal ini diduga kuat yang di lakukan Taib warga asal kota tidore kepulauan, merupakan suami dari kapolres Ternate, itu bukanlah pertama kalinya, Sebelumnya, perbuatan pidana dalam aktifitas Galian C ilegal yang diduga kuat dilakukan Taib, berlokasi di Desa Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara, dikerjakan sejak bulan Mei hingga Desember 2024.

Hal ini di benarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Halsel, Nasir J. Koda, SE., M. Si, saat ditemui di ruang kerjannya, beberapa waktu lalu membenarkan “Iya benar CV. Salero Malige milik pa Taib itu terdaftar dalam sistem aplikasi sebagai pelaku usaha di bidang konstruksi pembangunan, bukan ijin usaha Galian C yang beraktifitas di sungai Galalang Desa Yaba,” Tegas Nasir.

Kali ini, dugaan aktifitas Galian C kembali dilakukan Taib tersebut diketahui berdekatan dengan pemukiman warga tepatnya dibelakang kantor Polsek Babang Kecamatan Bacan Timur, kabupaten Halmahera Selatan, Meski begitu, tidak ada tindakan dari pihak kepolisian yang diduga telah mengetahui aktifitas ilegal tersebut.

Operator Excavator Iwan saat di tanya Wartawan, mengaku Galian C ini milik Taib yang dikerjakan sudah satu bulan lamanya, “Galian C ini milik pa Taib asal Warga Tidore yang punya alat berat. Untuk pekerjaan ini saya datang baru 2 minggu aktifitas tetapi sebelumnya teman yang bawa alat itu sudah sekitar satu bulan lebih kaapa,” Kata Iwan, Kamis (19/06/2025).

Ketika ditanya soal BBM yang digunakan di alat berat exavator. Iwan bilang BBM subsidi jenis solar yang digunakan “Solar Subsidi yang di pakai,” Tandasnya.

Sementara itu Direktur CV. Salero Malige, Taib belum ada tanggapan dari bersangkutan hingga berita ini di turunkan. (Red)

Muat Lagi Berita